Politik Hukum Industri Pers

SUWITO, SH MH, Dr. Suwito SH, MH,


Diperlukan UU Khusus Tata Kelola Industri Pers

Wilhelmus Suwito Raih Gelar Doktor

7 Maret 2015 5:28 WIB Category: Pendidikan, SmCetak A+ / A-

SEMARANG-Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Undip kembali meluluskan mahasiswa S-3, dengan kualifikasi kepakaran ilmu hukum. Mahasiswa itu bernama Wilhelmus Suwito SH MH yang mendalami penelitian mengenai pengelolaan industri pers.

Riset panjangnya dituangkan melalui disertasi berjudul ”Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers yang Berbasis Keadilan Sosial” (studi kasus persaingan pers lokal dan nasional di Pontianak).

”Kebetulan saya ikut berkiprah dalam industri pers lokal. Ada keprihatinan ketika perusahaan pers lokal tak mampu bertahan dari gempuran industri pers nasional,” jelas Wilhelmus usai ujian promosi terbuka, baru-baru ini. Riset itu dibimbing Prof Adji Samekto (promotor) dan pakar ilmu hukum Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat (kopromotor).

Wilhelmus menambahkan pengelolaan industri pers yang ada belum sesuai nilai keadilan. Pasalnya banyak persaingan tidak jujur yang merugikan kepentingan industri pers lokal dan masyarakat.

Diperlukan suatu perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur tata kelola industri pers. ”Saya mengusulan UU baru untuk memberikan perlindungan terhadap pers. Jadi payung hukum pers tak sebatas UU 40/1999 tentang Pers melainkan harus ada lagi ketentuan untuk mengatur industri pers,” terang dia.

UU ini diinginkan juga memberikan kepastian atas nasib pewarta berita. Sebab, tak jarang wartawan mendapat tekanan dalam menyampaikan informasi baik dari pihak luar atau di dalamnya.

Ujian promosi akhirnya berhasil dilalui promovendus setelah dia mempertahankan naskah disertasi dihadapan para ahli. Hadir sebagai tim penguji Prof Dr Yos Johan Utama (ketua/Dekan FH Undip), Prof Dr Adji Samekto (Ketua PDIH), Prof Dr Rahayu, Dr Agus Maladi, Dr RB Sularto, Dr Retno Saraswati,Dr Markus Yohanis Hage, dan Prof Dr Adji Samekto. (H41-95, Suara Merdeka, 7 Maret 2015)

LihatTutupKomentar
Cancel

Note: Only a member of this blog may post a comment.