Dr. W Suwito SH, MH: Pers Sebagai Forum Publik

Dr. W Suwito SH, MH: Pers Sebagai Forum Publik


Bagian 5 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak


Pers sebagai forum publik biasanya dikaitkan dengan gagasan Habermas[1] tentang ruang publik (public sphere). Gagasan dasar tentang ruang publik yang dikemukakan Habermas menyatakan bahwa terdapat ruang atau suasana/iklim yang memungkinkan orang sebagai warga negara mendiskusikan persoalan publik secara bebas tanpa restriksi dari kekuatan politik, sosial dan ekonomi yang ada. Habermas melacak ruang atau forum-forum diskusi itu sampai ke zaman Yunani Kuno dalam kehidupan negara kota. Dalam perkembangan kemudian, di Eropa terdapat berbagai media kaum intelektual  dan terbitan lain yang memuat ‘public affair’ yang dianggap sebagai media yang ideal untuk menjadi tempat proses berlangsungnya diskusi mengenai persoalan publik bersamaan dengan pers radikal dan tempat-tempat pertemuan salon-salon dan warung kopi di London, dan beberapa kota lain di Eropa. 

Pers sebagai forum publik, harus berfungsi pada tingkat yang umum sebagai saluran bagi pemerintah dan yang diperintah untuk berkomunikasi secara efektif. Media bertindak sebagai penghubung penting yang menghubungkan para politisi secara horizontal dan secara vertikal antara aktor-aktor politik dan para pemilih atau warga negara  biasa. Bertolak dari gagasan ini, pers harus mampu memberi peluang pada perdebatan di kalangan warga negara tentang berbagai isu publik. Oleh karena itu, menurut Norris[2] media massa harus menyajikan liputan politik yang komprehensif dan mudah untuk diakses oleh seluruh sekto ratau kelompok warga.

Pers juga harus mampu merefleksikan keanekaragaman politis dan kultural  yang ada pada masing-masing masyarakat, dengan tetap menggunakan standar-standar jurnalistik yang ada. Standar-standar jurnalistikdiperlukan untuk melihat kinerja media, termasuk di dalamnya aspek objektivitas yang meliputi dimensi faktualitas dan impartialitas. Dalam dimensi faktualitas terkandung di dalamnya kebenaran, relevansi dan keinformatifan, sedangkan dalam prinsip impartialitas terdapat aspek balance/non-partisanship dan penyajian netral.[3] Sayangnya, hasil-hasil penelitian mutakhir tentang isu ini cenderung menghasilkan kesimpulan yang menempatkan media massa mulai berkurang perannya sebagai forum warga karena semakin rendahnya liputan-liputan mendalam dan laporan-laporan investigatif yang dibuat media.

Hasil penelitian Wasburn[4] memperlihatkan bahwa laporan-laporan yang dibuat oleh penyiaran swasta terutama dalam kasus kampanye pemilu punya kecenderungan terdekontekstualisasi,  dramatis dan trivial. Laporan yang terdekontekstualisasi terjadi ketika peristiwa-peristiwa dilaporkan tanpa konteks sosial tempat suatu peristiwa terjadi. Peristiwa yang mungkin saling terkait dilaporkan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Bagi TV komersial, proses dekontektualisasi ini memang memberi dua keuntungan. Pertama, peliputan yang terisolasi kelihatannya lebih ‘objektif.’ Sebuah berita hanya merekam sebuah kejadian. Penyajian sejarah, struktur, budaya dan informasi kontektual lainnya mengimplikasikan sebuah perspektif dan dengan demikian menjadi laporan yang bias. Kedua, laporan yang terdekontekstualisasi secara komparatif tidak mahal. [5]

Menyajikan laporan yang berkonteks akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk riset yang dengan sendirinya akan menambah biaya peliputan dan berarti dapat mengurangi keuntungan atau malah merugikan, ketika berita belum menjadi program yang bisa menarik pemasang iklan. Dalam jangka panjang, laporan semacam ini tidak menjadikan khalayak sebagai warga negara yang semakin bertambah pengetahuannya atau semakin memahami suatu persoalan secara lebih memadai. Akan tetapi justru menjadikan mereka semakin terasing dari persoalan kehidupan yang semakin kompleks. Ini tentu saja, tidak membantu khalayak sebagai warga negara, tetapi justru mendegradasi kedudukan khalayak sebagai warga negara. Jelas, berita  atau laporan media yang terdekontektualisasi sangat tidak membantu proses  demokratis dalam masyarakat secara lebih komprehensif.

Dramatisasi berita atau persitiwa terjadi ketika berita menekankan skenario dramatis pada peristiwa yang dilaporkan, dengan menyajikan atau menonjolkan konflik pribadi para kandidat dalam kampanye daripada mengulas  program yang menjadi isu dalam kampanye. Masduki[6] mengamati fenomena ini sebagai gejala kecenderungan jurnalisme politik menjadi jurnalisme propaganda dan jurnalisme kaum borjuis.

Menurut Wasburn[7], setidaknya ada empat ukuran yang dapat digunakan untuk melihat apakah sebuah berita mendramatisasi peristiwa atau tidak. Pertama, berita terfokus pada konflik antar kandidat atau partai; Kedua, berita tidak punya referensi pada isu sosial, budaya dan ekonomi yang relevan dengan peristiwa atau kampanye; Ketiga, berita tidak berisi referensi pilihan kebijakan, dan keempat, berita berisi kata atau frase emotif. Trivialisasi dalam berita kampanye terjadi ketika sebuah berita tentang kampanye hanya berfokus pada kampanye itu sendiri, bukan isu yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang ditawarkan kandidat atau partai. 


[1] Habermas, Jurgen, (1989). The Structural Transformation of Public Sphere: an                       Inquiry into a Category of Bourgeois Society. Cambridge: Polity Press.

[2] Noris, Loc.Cit.,

[3] (dalam McQuail (1992)             

[4] Wasburn, Philo C. (1995). ‘Democracy and Media Ownership: a Comparison of                         Commercial, Public and Government Broadcast News.’ Media, Culture  and Society, Vol. 17, pp 647-676.

[5]   Washburn, Ibid. hlm. 665

[6] Masduki, Jurnalisme Politik:Keberpihakan Media dalam Pemilu, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 8, No. 1, 2004)

[7] Washburn, Op.Cit., hlm. 659

LihatTutupKomentar
Cancel

Note: Only a member of this blog may post a comment.