Dr. W Suwito SH, MH: Regulasi Tata Kelola Industri Pers di Negara Lain

Regulasi Tata Kelola Industri Pers di Negara Lain, suwito, w Suwito SH, MH, desertasi suwito SH, MH,

Bagian 22 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Berdasarkan hasil studi pustaka yang dilakukan peneliti, diperoleh temuan bahwa di berbagai negara lain tata kelola industri pers memang diatur dengan peraturan khusus. Pentingnya tata kelola industri pers diatur secara khusus didassarkan pada beberapa alasan antara lain:  (1) industri pers bersifat spesifik dan unik sehingga memiliki isu-isu atau masalah yang berbeda dengan industri lain pada umumnya. Hal ini menyebabkan tata kelola industri pers harus diatur tersendiri dengan suatu peraturan khusus; (2) Peran dan fungsi industri pers sangat penting bagi terselenggaranya tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang demokratis sehingga pengelolaannya harus diatur agar tidak merugikan masyarakat maupun komunitas industri pers itu sendiri; (3) pengaturan tata kelola industri pers harus dilakukan sedemikian rupa tanpa mengorbankan kemerdekaan dan independensi pers.

HasilTemuan studi pustaka yang diperoleh peneliti pengenai pengaturan tata kelola industri pers di beberapa negara lain adalah sebagai berikut:

a.    Inggris

Di Inggris, tata kelola industri pers diatur oleh lembaga independen yang dinamakan Independen Press Standards Organisastion (IPSO) yang dibentuk pada bulan Oktober tahun 2013. IPSO adalah lembaga independen yang beranggotakan komunitas industri pers dan sumber pendanaannya ditanggung oleh para anggota. IPSO memiliki kewenangan antara lain: (1) membuat dan menetapkan  standarisasi dan/atau sertifikasi mengenai tata kelola industri pers; (2) melaksanakan investigasi dan memberikan sanksi; (3) menerima dan menangani keluhan konsumen. IPSo dibentuk dan diatur sendiri oleh komunitas industri pers berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Lord Justice Leveson, suatu peraturan perundang-undangan di Inggris yang mengatur tentang pers. IPSO dibentuk dalam kerangka paradigma Atur Diri Sendiri (Self Regulation).

b.    Irlandia

Di Irlandia terdapat suatu Komite industri pers yang disebut Joint Industry Committe (JIC)  yang berannggotakan asosiasi perusahaan penerbitan pers, asosiasi agen/distributor, asosiasi pengecer surat kabar atau majalah, asosiasi toko buku dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders). Komite ini adalah lembaga independen yang : (1) membuat peraturan standar tentang tata kelola industri pers yang disebut Code of Practice for The Press Industry (COPPI); (2) mengawasi dan mengontrol pelaksanaan COPPI.

Hal-Hal yang diatur dalam COPPI antara lain: (1) tata kelola distribusi dari penerbitan pers sampai ke konsumen; (2) Kode Etik Editorial; (3) tata kelola pemasaran, (4) tata kelola penerimaan dan penanganan keluhan konsumen; (5) tata kelola pemasokan (supply) produk dan bahan baku.

Baca juga: Dr. W Suwito SH, MH: Konsep Politik Hukum Industri Pers Masa Depan

Berdasarkan  dua contoh pengelolaan industri pers di atas dapat disimpulkan bahwa industri pers di memang perlu diatur secara khusus terpisah dari pengaturan jurnalistik. Pengaturan tata kelola di negara-negara maju  di Eropa, Amerika Serikat dan Australia dilaksanakan berdasarkan prinsip “Atur Diri Sendiri (Self Regulation)”. Indonesia tidak menganut prinsip Atur Diri Sendiri (Self Regulation) tetapi menganut prinsip “Atur Bersama (Co-Regulation)”, yaitu pemerintah dan komitas pers secara bersama-sama mengatur tata kelola kehidupan pers. Dalam pengaturan mengenai pers sebagai produk jurnalistik, pemerintah mengaturnya dengan membuat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Di dalam Pasal 15 UU Pers ditetapkan pembentukan Dewan Pers yang berfungsi membina pers dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik. Untuk segmen kehidupan pers yang lain, pemerintah memberikan kebebasan kepada komunitas pers untuk membentuk organisasi sendiri. Apabila komunitas pers perlu membentuk lembaga yang mengatur tata kelola pelaksanaan kerja jurnalistik yang belum diatur oleh undang-undang, maka hal itu diserahkan kepada komunitas pers untuk mengaturnya. Sebagai contoh adalah dibentuknya Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS).

LihatTutupKomentar