Dr. W Suwito SH, MH: Peraturan Hukum Khusus Industri Pers

Peraturan Hukum Khusus Industri Pers

Bagian 21 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Ditinjau dari perspektif politik hukum, sebenarnya sudah tersedia politik hukum instrumental tentang pengelolaan industri pers berupa UU Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat ( UU Anti Monopoli dan Oligopoli). Namun pada kenyataannya semua peraturan perundang-undangan tersebut belum dapat menyentuh tata kelola industri pers sehingga berimplikasi pada terpinggirkannya pers lokal dari kancah persaingan usaha.

Berdasarkan obeservasi dan studi kepustakaan yang dilakukan peneliti mengenai pengaturan hukum tentang pengelollan industri pers, hal ini ternyata disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada saat ini ternyata belum menyentuh secara komprehensif aspek khusus dari industri pers. Industri pers adalah bisnis yang unik. Di satu sisi penerbitan pers memiliki fungsi ekonomi sebagai perusahaan yang mencari keuntungan. Di sisi lain pers juga memiliki fungsi sosial sebagai institusi yang memproduksi karya jurnalistik yang merupakan produk budaya. Dengan demikian, industri pers merupakan industri budaya yang memiliki karakter yang berbeda dengan industri lain misalnya industri manufaktur.

Menurut Theodor Adorno,  dalam konsep industri kebudayaan   produk-produk kebudayaan seperti kesenian dan berita tidak lagi sekedar medium  ekspresi manusia namun sudah menjadi komoditas.. Pada dekade 40  sampai 50-an, berita telah mengalami komodifikasi menjadi komoditas yang bisa dipertukarkan untuk memperoleh keuntungan. Perubahan penerbitan pers konvensional menjadi industri pers telah mengubah berita yang sebelumnya tergolong sebagai produk budaya tinggi (high culture) menjadi produk budaya rendah (low culture).  Dalam konteks pers, perubahan penerbitan pers menjadi industri pers dapat diamati dengan membandingkan konten berita Kompas pada era -an dengan konten berita Kompas di era 90-an ketika Kompas mengubah sosoknya menjadi konglomerat industri pers, sebagaimana yang disampaikan oleh Elias Tana Moning yang menyatakan sebagai berikut:

"Konten berita kompas pada dekade -an sampai akhir 80-an menunjukkan ciri sebagai produk budaya tinggi. Konten beritanya mengandung bobot akademis serta akurat, dan bahasa yang diganakan adalah bahasa profesional sehingga agak susah dipahami oleh kalangan awam. Hal itu jelas terlihat bila dibandingkan dengan konten berita dan bahsa yang dipergunakan oleh Jawa Pos. Namun pada era 90-an, konten berita Kompas berubah menjadi produk budaya yang lebih rendah daripada sebelumnya meskipun kualitas, keakuratan, dan otentisitasnya masih dapat dipertahankan"

Di era kapitalisme global, preferensi individu atau konsumen ditentukan oleh "selera pasar" yang dibentuk oleh aktor industri pers terutama pemilik perusahaan pers dalam rangka memupuk keuntungan yang sebesar-besarnya melalui produksi massal. Industri budaya melahirkan produk-produk yang dirancang untuk dikonsumsi massa secara luas, di mana corak konsumsinya juga dirancang sesuai dengan rencana tersebut. Konsumen dalam industri budaya bukanlah faktor primer, melainkan faktor sekunder yang merupakan bagian dari masyarakat konsumen.

Berdasarkan pemikiran tersebut, dapat dipahami mengapa berita tidak berimbang, tidak akurat, mengekspolitasi kekerasan dan seks masih sering dijumpai terutama pada surat kabar lokal yang bertiras kecil. Pengaduan sengketa ke Dewan Pers terus meningkat tiap tahun  meskipun sudah ada UU Pers yang memberikan kemerdekaan pers seluas-luasnya kepada komunitas pers. Hal itu ternyata tidak ada hubungannya dengan etika jurnalistik maupun aturan hukum yang ada.

Peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ternyata menggunakan cara pandang hukum yang tidak komprehensif terhadap industri pers. Industri pers tidak dipandang dengan pendekatan budaya melainkan dipandang dengan pendekatan teknis produksi seperti industri manufaktur.

Padahal industri pers memiliki dua aspek yang berkaitan erat satu sama lain. Aspek pertama adalah "aktor/pelaku" atau "agen"  (individu atau institusi) yang menjalankan industri pers, sedangkan aspek kedua adalah "struktur" . "Agen" adalah manusia yang berperan sebagai aktor/pelaku yang menjalankan fungsi-fungsi industri pers. Sementara "struktur" adalah konsep perumusan asas-asas hubungan antar individu dalam kehidupan masyarakat yang merupakan pedoman bagi  perilaku  individu. Struktur sosial industri pers adalah seperangkat aturan-aturan dan sumber daya yang  dipergunakan oleh "agen atau pelaku" dalam praktik pengelolaan industri pers secara berulang dalam jangka lama. Struktur inilah yang mendasari tindakan "agen/pelaku" industri pers dalam menjalankan usahanya.

Pengaturan hukum terhadap industri pers tanpa memandang dua aspeknya yang unik yaitu (i) pers sebagai industri; dan (ii) perilaku agen atau pelaku industri pers, akan menyebabkan timbulnya celah-celah hukum yang bisa disiasati oleh pelaku industri pers seperti yang terjadi pada saat ini, di mana grup Jawa Pos menyiasati UU Anti monopoli dengan cara mendirikan empat perusahaan pers baru di Pontianak dengan nama yang berbeda. Hal ini menyebabkan praktik konspirasi antara industri dengan pemerintah daerah untuk membuat kontrak iklan tahunan menjadi tidak dapat disentuh oleh aturan hukum yang ada. Singkatnya, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mengantisipasi praktik-praktik persaingan yang tidak sehat sebagaimana yang dijelaskan tersebut.

Masyarakat perlu dilindungi dari (1) praktik pengelolaan industri pers yang tidak sehat; (2) produk industri pers yang bernilai budaya rendah seperti berita yang tidak berdasarkan fakta, tidak berimbang, menghakimi dan melanggar norma agama dan kesusilaan serta berita yang mengeksploitasi kekerasan dan seks. Pembuatan hukum yang menngatur pengelolaan industri pers perlu mempertimbangkan dua aspek unik industri pers sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, agar pembuat peraturan perundang-undangan mengetahui tentang: (1) terhadap apa masyarakat akan dilindungi?; (2) bagaimana cara melindunginya?

Di Indonesia ternyata belum ada regulasi yang bersifat baku atau standar yang dapat dijadikan pedoman untuk mengatur pengelolaan industri pers, agar industri pers di Indonesia dapat dijalankan berdasarkan asas-asas keseimbangan, profesionalitas dan keadilan. Padahal di dunia internasional sudah terdapat lembaga internasional independen yang menetapkan standar pengelolaan industri pers. Lembaga tersebut bernama Independent Press Standards Organisation (IPSO). Lembaga ini khusus diciptakan untuk standarisasi industri pers yang praktik kerjanya analog dengan International Standards Organisation untuk pengelolaan industri lain. Selain itu juga terdapat komite industri pers internasional yang merumuskan Code of Practice for The Press Industry, semacam Kode Etik Praktik Pengelolaan Industri Pers. Menurut pendapat peneliti, sudah saatnya Indonesia mengadopsi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada kedua lembaga tersebut guna mengisi kekosongan hukum yang ada saat ini.

Berdasarkan fakta empiris sebagaimana yang diuraikan di atas, maka keseimbangan pasar yang diharapkan dapat terjadi secara alami berdasarkan itikad baik para aktor bisnis di pasar. Pada praktiknya para aktor sendiri yang mengganggu keseimbangan pasar dengan mengorbankan kepentingan aktor lain demi mempertahan keuntungan ekonomi. Hal ini sejalan dengan pemikiran Joseph Stiegllitz,  bahwa liberalisme dan kapitalisme memiliki inkonsistensi internal berupa ketidakseimbangan atau asimetri informasi di antara aktor bisnis yang terlibat dalam persaingan. Pers nasional yang memiliki sumber informasi lebih banyak daripada pers lokal akan mendeterminasi perilaku persaingan para aktor di pasar bebas. Kondisi ini merupakan ketidakadilan struktural yang bersumber dari asimetri informasi sebagai faktor yang melekat (inherent) dalam liberalisme dan kapitalisme.

Jika hal ini dibiarkan terus tanpa campur tangan negara untuk memulihkan keseimbangan pasar yang terganggu, maka pada akhirnya tidak akan ada lagi pers lokal yang bisa hidup dan bila hal itu terjadi maka masyarakat di Pontianak atau masyarakat di daerah lain di Indonesia yang paling dirugikan. Negara harus campur tangan dengan membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang pengelolaan industri pers. Hal ini adalah sesuai dengan konsep negara kesejahteraan yang yang untuk negara Indonesia harus mengacu pada Sila ke-V Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara kesejahteraan atau welfare state adalah negara yang pemerintahannya menyediakan jaminan menjalankan berbagai program jaminan sosial seperti kompensasi pengangguran, pensiun, bantuan uang untuk keluarga, kupon makanan, dan bantuan bagi orang buta atau tuli.   Kedudukan negara dalam konteks negara kesejahteraan adalah mengatur agar kesejahteraan warga negara dapat diselenggarakan dengan baik. Salah satu tanggung jawab negara untuk mewujudkan kesejahteraan warganya termasuk intervensi ekonomi pasar, kebijakan tenagakerjaan dan pelayanan kesejahteraan sosial.

Campur tangan negara harus dapat memberikan solusi terhadap kondisi ketidakadilan yang dialami oleh pers lokal, sebagai akibat dari terciptanya struktur sosial industri pers yang timpang dan tidak adil. Kesenjangan struktural yang tidak adil itu bersumber dari asimetri informasi yang merupakan faktor inheren dari liberalisme dan kapitalisme. Dengan demikian, politik hukum pengelolaan industri pers yang akan dibuat pertama-tama harus ditujukan untuk menghilangkan ketidakadilan tersebut.

Hakikat makna keadilan tertuju pada substansi "Bagaimana keadilan dapat diwujudkan secara konkrit dalam realitas kehidupan sosial masyarakat?".  Keadilan merupakan conditio sine qua non bagi terciptanya tatanan (orde) hukum yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat guna mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta adanya keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial. Berdasarkan hal itu politik hukum yang mengatur pengelolaan industri pers harus berbasis pada nilai keadilan sosial yang terdapat pada Sila ke-V Pancasila.

Nilai keadilan sosial yang dijadikan sebagai basis politik hukum pengelolaan industri pers dapat dijabarkan pada tataran praktis berupa prinsip-prinsip sebagai berikut: pertama, negara memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada setiap aktor/pelaku industri pers baik aktor pers nasional maupun aktor pers lokal (prinsip kesamaan atau equality principle); kedua, negara memberikan perlakuan berbeda kepada aktor pers lokal yang karena kekurangan dan dan keterbatasannya (misalnya modal kecil, tidak punya mesin cetak, tiras dan perolehan iklan kecil) tidak mampu meraih kesempatan yang sama dengan pers nasional (Prinsip perbedaan atau different principle).

Berdasarkan pada kedua prinsip tersebut maka politik hukum pengelolaan industri pers yang dibuat oleh negara harus didasarkan pada prinsip ketiga yaitu "berpihak kepada pihak yang lemah atau paling kurang beruntung", dalam hal ini adalah pers lokal yang terpinggirkan dan berpotensi mati akibat tidak mampu bersaing di pasar bebas.

 

LihatTutupKomentar
Cancel

Note: Only a member of this blog may post a comment.