Dr. W Suwito SH, MH: Pengaruh Globalisasi Terhadap Politik Hukum Industri Pers

Pengaruh Globalisasi Terhadap Politik Hukum Industri Pers, suwito, suwito sh, suwito sh, mh, DR suwito sh, mh, desertasi suwito sh mh


Bagian 17 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Globalisasi adalah kecenderungan umum terintegrasinya kehidupan masyarakat lokal ke dalam komunitas global di setiap aspek kehidupannya.  Dalam perspektif ekonomi politik globalisasi dimaknai sebagai suatu proses pengintegrasian ekonomi dan politik nasional bangsa-bangsa ke dalam suatu sistem ekonomi dan politik global dengan desain ideologi neo-liberal dan kapitalisme.  Prinsip neo liberalisme adalah kebebasan dari kontrol negara terhadap kepentingan privat yang diaktualisasikan melalui “pasar bebas”. Negara diharapkan hanya berperan pada sektor publik yang tidak bisa dikerjakan oleh swasta, misalnya pertahanan keamanan, jaminan sosial pada masyarakat miskin dan sebagainya. Pasar bebas dijadikan fondasi bagi pemilik modal (kapital) untuk mengakumulasikan keuntungan dan mengontrol konsumen.


Kepentingan ekonomi kaum kapitalis ini kemudian dijadikan isu global yang melintasi batas-batas geografis dan administatrif antar negara yang kemudian dikenal dengan istilah “kapitalisme global”. Strategi untuk mewujudkan kapitalisme global adalah mengintegrasikan struktur ekonomi nasional bangsa-bangsa dengan struktur ekonomi negara-negara kapitalis. Peran lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF, Consultative Group for Indonesia (CGI) adalah memberi bantuan ekonomi agar negara sasaran dapat mencapai pertumbuhan ekonomi sehingga mempunyai daya beli sebagai konsumen. Supaya strategi tersebut dapat berjalan, maka diperlukan penyesuaian struktur ekonomi negara penerima bantuan agar sesuai dengan struktur ekonomi negara donor (liberal kapitalistik).


Penyesuaian struktural tersebut dilakukan melalui formulasi produk hukum yang mendukung ekonomi pasar bebas. Pada titik inilah ekonomi politik media berpengaruh terhadap politik hukum pers di Indonesia. Dalam struktur ekonomi pasar, proteksi dan subsidi adalah faktor-faktor yang mengganggu keseimbangan struktur pasar sehingga harus dihindari sampai seminimal mungkin. Kontrol negara donor kepada Indonesia pasca krisis moneter 1998 yang dilanjutkan di era reformasi diwujudkan berupa tekanan untuk menghapus subsidi di berbagai sektor, deregulasi perbankan dan privatisasi BUMN,.


Jejak pengaruh liberalisme dan kapitalisme global pers dapat dilihat apabila membandingkan politik hukum pers orde lama dan orde baru dengan politik hukum pers reformasi, sebagaimana yang disajikan pada tabel 3.1.  Pada era orde lama dan orde baru, secara struktural pers masih bersifat sebagai lembaga politik dan sosial, tetapi di era reformasi pers bersifat sebagai lembaga politik, sosial dan ekonomi.


Perubahan karakteristik pers ini dituangkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU Pers No. 40/1999 bahwa “ Disamping fungsi-fungsi tersebut pada ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi”. Selanjutnya dapat dilihat pula pada Pasal-Pasal berikut ini:


Pasal 10 UU Pers No. 40/1999


“Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers  dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk  kesejahteraan lainnya”.


Mengubah sifat lembaga pers menjadi korporasi industri pers dengan tujuan agar lebih akomodatif terhadap pasar bebas.


Pasal 11 UU Pers No. 40/1999


“Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.  Pers No. 40/1999”  


Memberi peluang kepada modal asing (kapitalisme global) untuk masuk ke dalam industri pers nasional 


Pasal 16 UU pers No. 40/1999


“Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


Memberi peluang kepada pers asing yang padat modal dan berteknologi tinggi untuk masuk ke dalam industri pers nasional. Kondisi ini merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang bersumber dari ekonomi politik yang beorientasi pada mekanisme pasar bebas. Mekanisme pasar bebas yang tumbuh pada masyarakat Eropa tidak dirancang untuk mencapai keadilan, melainkan diciptakan agar diperoleh manfaat ekonomi sebesar-besarnya melalui akumulasi modal (ekonomi kapitalis-liberal). Tekanan kapitalisme global dan liberalisasi telah menampakkan efeknya pada kehidupan pers atau media nasional yang direncanakan secara sistematis (by design) melalui “penyesuaian struktural (structural adjustment).


Hal itu merupakan bukti bahwa politik hukum pers lokal adalah bagian integral dari jejaring kerja kapitalisme global. Dalam situasi pasar bebas semacam itu , pers lokal tidak akan mampu bertahan dan terancam tutup apabila tidak ada intervensi berupa keberpihakan dari pemerintah terhadap kehidupan pers lokal.  Apabila dibandingkan, maka pengaturan undang-undang di era orde lama terhadap kehidupan pers nasional adalah jauh lebih adil daripada saat ini. Di era orde lama pers mendapat bantuan kredit modal dan subsidi kertas, tetapi pengaturan hukum terhadap pers melalui UU Pers No. 40/1999 adalah tidak berkeadilan, karena membiarkan pers lokal bersaing dengan pers nasional dan pers asing dii pasar bebas tanpa intervensi keberpihakan seperti pada era orde lama. Situasi ini akan mendorong pers lokal melakukan pelanggaran etika dan penyimpangan perilaku dalam menjalankan profesinya.

LihatTutupKomentar