Dr. W Suwito SH, MH: Basis Politik Hukum

Basis Politik Hukum

 


Bagian 16 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Politik hukum, sebagai kebijakan dasar negara yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibuat, diterapkan dan ditegakkan, tentu harus mempunyai sejumlah sumber nilai yang mendasari pembuatan politik hukum, karena hukum tidak bisa menentukan nilainya sendiri melainkan harus menggunakan perangkat nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang di masyarakat di mana hukum tersebut dioperasikan.


Menurut Bernard L. Tanya, politik hukum memiliki empat landasan/basis nilai yang merupakan sumber nilai yang mendasari agar politik hukum dapat mengantarkan bangsa untuk mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan. Empat basis nilai yang mendasari politik hukum adalah:


a. Basis Ideologis


Politik hukum harus bersumber pada perangkat nilai yang paling sentral dan hakiki yang dipakai untuk menentukan makna, melakukan penilaian dan perbaikan atas apa yang terjadi dalam kehidupan suatu bangsa. Perangkat nilai tersebut adalah ideologi Pancasila yang merupakan visi dan cita-cita bangsa Indonesia. Ideologi tersebut bersifat normatif dan sekaligus konstitutif. Normatif, berarti bahwa ia sebagai prasyarat transendental yang mendasari tiap keputusan ataupun kebijakan dan menjadi landasan serta sekaligus tolak ukur segala tindakan. Sedangkan Konstitutif, mengandung arti bahwa ideologi berfungsi mengarahkan segala kebijakan pada tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian ideologi berfungsi sebagai guiding principle, norma kritik, dan nilai yang memotivasi tiap tindakan dan pilihan yang akan diambil.


Pancasila, tidak hanya menyediakan kerangka ontologis dan kerangka norrmatif bagi bangsa Indonesia, tetapi juga memberi kerangka opcrasional yang sangat kokoh bagi penataan kehidupan bangsa yang lebih baik. Sila Pertama misalnya, menyajikan kerangka ontologis bagi bangsa Indonesia, bahwa keberadaan manusia terkait dengan Tuhan YME yang diyakini sebagai sumber nilai, sumber kcbenaran, dan sumber makna. Nilai, makna, dan kebenaran tersebut diyakini sebagai sesuatu yang bersifat mutlak dan sekaligus sangat penting (imperatif) untuk diperhatikan, dihormati dan ditaati dengan kesetiaan tanpa syarat.


Konsekuensinya, manusia Indonesia dituntut hidup beradab, adil, dan berprikemanusiaan. Nilai tersebut terdapat pada Sila kedua Pancasila yang menjadi 'kerangka normatif” bangsa Indonesia. Sila ketiga menyodorkan 'tesis persatuan' sebagai kerangka operasional dalam kehidupan berbangsa'. Sila keempat memberi tesis kerakyatan sebagai kerangka operasional dalam hidup bernegara. Sedangkan sila kelima mematok “tesis keadilan sosial' sebagai kerangka operasional dalam ranah hidup bermasyarakat.


Prinsip-prinsip Pancasila yang mutatis mutandis terdapat dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD'45, yang berisi pokok-pokok pikiran yang dapat memandu politik hukum di berbagai bidang.


b. Basis Normatif


Politik hukum bertugas menilai kenyataan sekaligus mengubahnya ke arah yang benar, baik, dan adil. Oleh karena itu, politik hukum membutuhkan kerangka normatif mengenai “apa yang benar, apa yang baik, dan apa yang adil” yang harus diperjuangkan dan diwujudkan. Rujukan utama tentang yang benar, baik, dan adil itu, terdapat pada ideologi yang dianut, yaitu Pancasila. Rujukan-rujukan lain, biasanya hanya dimungkinkan sepanjang rujukan tersebut paralel atau bersesuaian dengan spirit ideologi yang dianut. Kerangka normatif bagi politik hukum itu, mutlak perlu. Jika tidak, maka keputusan dan kebijakan yang diambil bisa bias atau menyimpang jauh dari spirit ideologisnya.


Kemungkinan tersebut sangat terbuka, mengingat ideologi pada umumnya hanya terdiri dari premis-premis yang abstrak dan sangat umum sifatnya. Karena itu, ketersediaan kerangka normatif yang merupakan derivasi dari prinsip-prinsip dimaksud, menjadi sangat menentukan bagi kepentingan pada tataran praksis.


c. Basis Konstitusional


Orientasi politik hukum adalah kepentingan umum dan pencapaian tujuan bersama. Oleh karena itu, idealnya politik hukum harus juga berbasis pada konstitusi (yang secara teoretis merupakan derivasi spirit ideologis dan kerangka normatif yang diturunkan dari ideologi itu). Hakikat ideal dari konstitusi adalah sebagai hukum dasar, yang di satu pihak mengatur dan membatasi kekuasaan, dan di pihak lain secara bersamaan menjamin hak dan kepentingan warga negara/rakyat. Secara teoretis, konstitusi juga memuat tujuan-tujuan bersama yang hendak dicapai dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.


Dalam negara modern, konstitusi merupakan hukum tertinggi yang menjadi titik tolak dan batu uji semua produk hukum di bawahnya. Sesuai prinsip stufenbau, konstitusi menjadi dasar justifikasi validitas peraturan perundangan di bawahnya. Untuk disebut sebagai hukum yang valid, maka semua peraturan hukum yang ada tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.


d. Basis Moral


Politik hukum memerlukan landasan moral, karena sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk, diterapkan dan ditegakkan, hanya bisa berjalan efektif apabila dilandasi dengan moral dan etika. Dalam kajian hukum, moral dan etika terkait pada hak dan kewajiban warga negara atau masyarakat mengenai suatu hal atau perkara tertentu, yang tunduk pada institusi dan peraturan hukum yang sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat.


Kaidah hukum harus bertumpu pada kaidah moral dan etika, karena kaidah moral dan etika, bersama-sama dengan norma lainnya yang ada di masyarakat akan mengalami formulasi dan kristalisasi membentuk norma hukum yang mempunyai sifat-sifat: berlaku untuk semua orang (publik), mengikat, memaksa dan dapat dipaksakan melalui proses penegakan hukum. Dengan demikian, moral idealnya harus ditempatkan diatas hukum, menjadi acuan mengenai “apa yang seharusnya (das sollen)” dilakukan atau tidak dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai instrumen untuk mencapai tujuan bersama masyarakat, yaitu “keadilan”.


“Apa yang seharusnya (das solen)” digunakan untuk mengoreksi “apa yang ada (das sein)”, yang bilamana perlu harus diperbaiki terus menerus agar mendekati ‘apa yang seharusnya”. Menurut Gustav Radburgh, secara filosofis, hukum dapat diartikan sebagai instrumen untuk mengatur dan memastikan bahwa “keadilan” dapat diwujudkan melalui seperangkat peraturan yang jelas, tegas, dan konsisten sehingga bermanfaat bagi kebaikan manusia.  Makna kepastian hukum adalah bahwa hukum (yang di dalamnya terkandung keadilan dan norma-norma yang mengarah pada nilai-nilai kebajikan manusia) benar-benar dipatuhi. Dengan adanya kepastian bahwa peraturan hukum yang ada dipatuhi oleh warga masyarakat, maka keadilan menjadi “bermanfaat” bagi individu maupun masyarakat.

LihatTutupKomentar