Dr. W Suwito SH, MH: Konsep Nilai

Konsep Nilai

Bagian 15 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Hukum harus bersandar pada perangkat nilai yang hidup di masyarakat, agar hukum dengan kekuatan pemaksanya yang mengikat tidak disalahgunakan untuk melakukan penindasan dan kesewenang-wenangan, yang justru dapat mengingkari misi yang diembannya dalam mencapai tujuan bersama, yaitu keadilan yang dicita-citakan. Perangkat nilai dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:

a. Nilai Dasar

Nilai dasar bersifat abstrak, namun dalam praktiknya, nilai-nilai tersebut berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia sehari-hari. Setiap sistem nilai selalu memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari dan makna yang dalam. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan objektif dari segala sesuatu. Sebagai contohnya adalah, hakikat Tuhan, manusia, atau makhluk lainnya.

Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat dari suatu benda, kuantitas, kualitas, aksi, ruang dan waktu, nilai itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praktis. Namun, nilai yang bersumber dari kebendaan itu tidak boleh bertentangan dengan dasar yang merupakan sumber penjabaran norma tersebut. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

b. Nilai Instrumental

Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkret. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai tersebut akan menjadi norma moral. Akan tetapi, jika nilai instrumental itu merupakan suatu arahan kebijakan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar, sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai-nilai instrumental itu merupakan suatu perwujudan eksplisit dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan, nilai instrumental itu dapat ditemukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Tanpa ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka nilai- nilai dasar yang termuat dalam Pancasila belum memberikan makna yang konkret dalam praktik ketatanegaraan.

c. Nilai Praksis

Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata. Dengan demikian, nilai praksis merupakan pelaksanaan secra nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai instrumental. Berhubung fungsinya sebagai penjabaran dari nilai dasar dan nilai instrumental, maka nilai praksis dijiwai oleh nilai-nilai dasar dan instrumental dan sekaligus tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar dan instrumental tersebut.

Nilai praksis dalam kehidupan ketatanegaraan dapat ditemukan dalam undang-undang organik, yaitu semua perundang-udangan yang berada dibawah UUD 1945 sampai kepada peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh pemerintah. Apabila dikaitkan dengan nilai-nilai yang dibahas diatas, maka nilai-nilai dasar terdapat dalam UUD 1945, yaitu dalam pembukaannya, sedangkan nilai instrumental dapat ditemukan dalam Pasal-Pasal UUD 1945. Nilai praksis dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan berikutnya, yaitu dalam Undang-udang sampai kepada peraturan dibawahnya.

 

LihatTutupKomentar