Dr. W Suwito SH, MH: Konsep Nilai
Bagian 15 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak
Hukum harus bersandar pada perangkat
nilai yang hidup di masyarakat, agar hukum dengan kekuatan pemaksanya yang
mengikat tidak disalahgunakan untuk melakukan penindasan dan
kesewenang-wenangan, yang justru dapat mengingkari misi yang diembannya dalam
mencapai tujuan bersama, yaitu keadilan yang dicita-citakan. Perangkat nilai
dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a. Nilai Dasar
Nilai dasar bersifat abstrak, namun
dalam praktiknya, nilai-nilai tersebut berhubungan dengan tingkah laku atau
berbagai aspek kehidupan manusia sehari-hari. Setiap sistem nilai selalu
memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari dan makna yang
dalam. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan objektif
dari segala sesuatu. Sebagai contohnya adalah, hakikat Tuhan, manusia, atau
makhluk lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan
dengan hakikat dari suatu benda, kuantitas, kualitas, aksi, ruang dan waktu,
nilai itu dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan
yang praktis. Namun, nilai yang bersumber dari kebendaan itu tidak boleh
bertentangan dengan dasar yang merupakan sumber penjabaran norma tersebut.
Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
b. Nilai Instrumental
Nilai instrumental ialah nilai yang
menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna
sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi serta
parameter atau ukuran yang jelas dan konkret. Apabila nilai instrumental itu
berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka nilai
tersebut akan menjadi norma moral. Akan tetapi, jika nilai instrumental itu
merupakan suatu arahan kebijakan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar,
sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai-nilai instrumental itu merupakan
suatu perwujudan eksplisit dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan,
nilai instrumental itu dapat ditemukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945, yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila. Tanpa ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945, maka nilai-
nilai dasar yang termuat dalam Pancasila belum memberikan makna yang konkret
dalam praktik ketatanegaraan.
c. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran
lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata. Dengan
demikian, nilai praksis merupakan pelaksanaan secra nyata dari nilai-nilai
dasar dan nilai instrumental. Berhubung fungsinya sebagai penjabaran dari nilai
dasar dan nilai instrumental, maka nilai praksis dijiwai oleh nilai-nilai dasar
dan instrumental dan sekaligus tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar dan
instrumental tersebut.
Nilai praksis dalam kehidupan
ketatanegaraan dapat ditemukan dalam undang-undang organik, yaitu semua
perundang-udangan yang berada dibawah UUD 1945 sampai kepada peraturan
pelaksanaan yang dibuat oleh pemerintah. Apabila dikaitkan dengan nilai-nilai
yang dibahas diatas, maka nilai-nilai dasar terdapat dalam UUD 1945, yaitu
dalam pembukaannya, sedangkan nilai instrumental dapat ditemukan dalam
Pasal-Pasal UUD 1945. Nilai praksis dapat ditemukan dalam peraturan
perundang-undangan berikutnya, yaitu dalam Undang-udang sampai kepada peraturan
dibawahnya.