Dr. W Suwito SH, MH: Pancasila Landasan Politik Hukum Nasional

Pancasila Landasan Politik Hukum Nasional

Bagian 14 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara bagi bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, Pancasila harus dijadikan landasan pokok, landasan fundamental dan landasan normatif bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai yang bersifat mendasar atau fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah:

1.    Sila ke I      : Ketuhanan Yang Maha Esa

2.    Sila II         : Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

3.    Silai III       : Persatuan Indonesia

4.    Sila IV        : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

  dalam permusyawaratan/perwakilan

5.    Sila V         : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setiap ideologi selalu dikaitkan dengan pandangan hidup bangsa sebagai pendukungnya,yang didasarkan pada filsafat tertentu, yaitu pandangan tentang hak dan kewajiban pribadi terhadap masyarakat dan negara yang berorientasi pada terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan. Definisi ideologi secara umum adalah suatu kesatuan gagasan-gagasan yang sistematik yang menyeluruh tentang manusia dalam bernegara baik secara individual maupun secara sosial.  Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan gagasan-gagasan yang tidak dapat terpisahkan, karena pada masing-masing sila dalam Pancasila terkandung nilai-nilai dari ke-empat Sila lainnya. Lima sila tersebut mempunyai hubungan yang tak terpisahkan dan disusun secara sistematis dan hierarkis berdasarkan urutan prioritas makna, sehingga kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat saling dipertukarkan tempatnya atau dipindah-pindahkan yang disebut dengan hierarkis piramidal. Hal ini berarti bahwa kelima Sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.

Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai ideologi Negara adalah sebagai berikut:

a.    Sebagai Dasar Negara

Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila merupakan norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita-cita hukum (staatside) baik hukum tertulis dan tidak tertulis (konvensi).

b.    Sebagai sumber dari segala sumber hukum

Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyusunan arturan-aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak boleh menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nila-nilai Pancasila.

 

c.    Sebagai pandangan hidup bangsa

Nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.

d.    Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia

Nilai-nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.

e.    Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia

Pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan Negara (founding fathers) sebagai para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sosio kultural. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

LihatTutupKomentar