Dr. W Suwito SH, MH: Pancasila Landasan Politik Hukum Nasional
Bagian 14 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak
Pancasila merupakan ideologi dan
dasar negara bagi bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai
dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian,
Pancasila harus dijadikan landasan pokok, landasan fundamental dan landasan
normatif bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang
pada hakikatnya berisi lima nilai yang bersifat mendasar atau fundamental.
Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah:
1.
Sila
ke I : Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Sila
II : Nilai Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab
3.
Silai
III : Persatuan Indonesia
4.
Sila
IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Sila
V : Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Setiap ideologi selalu dikaitkan
dengan pandangan hidup bangsa sebagai pendukungnya,yang didasarkan pada
filsafat tertentu, yaitu pandangan tentang hak dan kewajiban pribadi terhadap
masyarakat dan negara yang berorientasi pada terwujudnya masyarakat yang
dicita-citakan. Definisi ideologi secara umum adalah suatu kesatuan
gagasan-gagasan yang sistematik yang menyeluruh tentang manusia dalam bernegara
baik secara individual maupun secara sosial.
Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan gagasan-gagasan
yang tidak dapat terpisahkan, karena pada masing-masing sila dalam Pancasila
terkandung nilai-nilai dari ke-empat Sila lainnya. Lima sila tersebut mempunyai
hubungan yang tak terpisahkan dan disusun secara sistematis dan hierarkis
berdasarkan urutan prioritas makna, sehingga kedudukan dari masing-masing sila
tersebut tidak dapat saling dipertukarkan tempatnya atau dipindah-pindahkan
yang disebut dengan hierarkis piramidal. Hal ini berarti bahwa kelima Sila
Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang
bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam
rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.
Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar
Negara dan sebagai ideologi Negara adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai
Dasar Negara
Pancasila berkedudukan sebagai norma
dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian
Pancasila merupakan norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia.
Pancasila adalah cita-cita hukum (staatside) baik hukum tertulis dan tidak
tertulis (konvensi).
b.
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum
Pancasila merupakan kaidah Negara
yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila
juga sebagai landasan ideal penyusunan arturan-aturan di Indonesia. Oleh karena
itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak boleh
menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nila-nilai Pancasila.
c.
Sebagai
pandangan hidup bangsa
Nilai Pancasila merupakan pedoman
dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan
mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan
budaya serta pertahanan dan keamanan.
d.
Sebagai
jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila mencerminkan
kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya
bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
e.
Sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila lahir dari hasil
musyawarah para pendiri bangsa dan Negara (founding fathers) sebagai para wakil
bangsa, Pancasila yang dihasilkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara
moral, sosio kultural. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama
yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya
bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat
Indonesia yang majemuk ini.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun
2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara
sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.