Dr. W Suwito SH, MH: Indonesia Negara Hukum Yang Demokratis

Indonesia Negara Hukum Yang Demokratis

  


Bagian 13 Dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Pada Amandemen ke-empat pada UUD 1945 tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Pemikiran konseptual yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut adalah, bahwa dalam kehidupan bernegara di Indonesia maka yang harus dijadikan landasan normatif adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Bangsa Indonesia telah menetapkan pilihannya mengenai tujuan bersama yang hendak dicapai dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara, yaitu “Indonesia sebagai negara hukum”, dalam arti bahwa pemerintah sebagai pemegang kedaulatan rakyat, harus berlandaskan pada hukum sebagai suatu sistem yang mengatur penyelenggaraan kekuasaan negara.

Gagasan Negara Hukum dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, yang dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, harus dibangun suatu sistem hukum yang meliputi : pembuatan peraturan hukum (law making), struktur hukum , dan kultur hukum yang sejalan dengan kebijakan dasar negara di bidang hukum (politik hukum), disertai dengan upaya penegakan hukum (law enforcement sebagaimana mestinya, yang dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi itu sebagai hukum dasar yang berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land), dibentuk pula sebuah Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai ‘the guardian’ dan sekaligus sebagai ‘the ultimate interpreter of the constitution’.

Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:

a.         Perlindungan hak asasi manusia.

b.         Pembagian kekuasaan.

c.         Pemerintahan berdasarkan undang-undang.

d.         Peradilan tata usaha Negara.

Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:

a.         Supremacy of Law.

b.         Equality before the law.

c.         Due Process of Law.

Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi.

Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah:

a.         Negara harus tunduk pada hukum.

b.         Pemerintah menghormati hak-hak individu.

c.         Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Utrecht membedakan antara Negara Hukum Formil atau Negara Hukum Klasik, dan Negara Hukum Materiel atau Negara HukumModern.  Negara Hukum Formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Sedangkan yang kedua, yaitu Negara Hukum Materiel yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan di dalamnya. Karena itu, Wolfgang Friedman dalam bukunya ‘Law in a Changing Society’ membedakan antara ‘rule of law’dalam arti formil yaitu dalam arti ‘organized public power’, dan ‘ rule of law’dalam arti materiel yaitu ‘the rule of just law’.

Pembedaan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam konsepsi negara hukum itu, keadilan tidak serta-merta akan terwujud secara substantif, terutama karena pengertian orang mengenai hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh aliran pengertian hukum formil dan dapat pula dipengaruhi oleh aliran pikiran hukum materiel. Jika hukum dipahami secara kaku dan sempit dalam arti peraturan perundang-undangan semata, niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantif. Karena itu, di samping istilah ‘the rule of law’ oleh Friedman juga dikembangikan istilah ‘the rule of just law’untuk memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang ‘the rule of law’ tercakup pengertian keadilan yang lebih esensiel daripada sekedar memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit. Jika istilah yang digunakan tetap ‘the rule of law’, maka diharapkan bahwa pengertian yang bersifat luas itulah yang dipakai dalam memahami konsep negara hukum modern.

Pada sistem konstitusi Negara Indonesia, cita Negara Hukum itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan gagasan kenegaraan Indonesia sejak kemerdekaan. Meskipun dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum amandemen, ide Negara hukum itu tidak dirumuskan secara eksplisit, tetapi dalam Penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia menganut ide ‘rechtsstaat’, bukan ‘machtsstaat’. Amandemen ketiga tahun 2001 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan kembali ketentuan mengenai ide negara hukum tersebut dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Oleh karena itu, menjadi jelas bahwa cita negara hukum yang mengandung 13 ciri seperti yang telah dipaparkan di atas, merupakan tujuan bersama yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Ke-13 pokok pikiran tersebut merupakan kebijakan dasar negara di bidang hukum atau politik hukum negara Indonesia yang akan dijadikan dasar dalam membentuk sistem hukum di Indonesia dalam rangka mewujudkan tercapainya keadilan sosial.

LihatTutupKomentar