Dr. W Suwito SH, MH: Posisi Hukum dalam Politik Hukum
Posisi Hukum Dalam Politik Hukum
Bagian 12 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak
Dalam perspektif politik hukum,
hukum memiliki kedudukan, sebagai berikut:
1.
Hukum
adalah alat yang dipakai untuk mewujudkan tujuan bersama;
2.
Hukum
sebagai pembawa misi yang memiliki legalitas dan legitimasi, dan dilengkapi
dengan kekuatan pemaksa yang mengikat disertai sanksi yang didukung oleh
lembaga/aparat penegaknya; dan
3.
Hukum
sebagai piranti manajemen yang menata distribusi dan pelaksanaan berbagai
kepentingan secara adil, menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,
mengatur hak dan kewajiban individu dan kelompok, serta menyiapkan sanksi.