Dr. W Suwito SH, MH: Posisi Hukum dalam Politik Hukum

Posisi Hukum Dalam Politik Hukum



Bagian 12 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Dalam perspektif politik hukum, hukum memiliki kedudukan, sebagai berikut:

1.    Hukum adalah alat yang dipakai untuk mewujudkan tujuan bersama;

2.    Hukum sebagai pembawa misi yang memiliki legalitas dan legitimasi, dan dilengkapi dengan kekuatan pemaksa yang mengikat disertai sanksi yang didukung oleh lembaga/aparat penegaknya; dan

3.    Hukum sebagai piranti manajemen yang menata distribusi dan pelaksanaan berbagai kepentingan secara adil, menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mengatur hak dan kewajiban individu dan kelompok, serta menyiapkan sanksi.


LihatTutupKomentar
Cancel

Note: Only a member of this blog may post a comment.