Dr. W Suwito SH, MH: Politik Hukum Nasional Sebagai Landasan Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers

Politik Hukum Nasional Sebagai Landasan Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers


Bagian 11 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Istilah politik hukum bearasal dari istilah hukum Belanda rechtspolitiek yang terdiri dari dua kata recht dan politiek, dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai politik hukum. Secara harfiah, politik hukum diartikan sebagai : "rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum".  Sampai saat ini belum ada kata sepakat tentang hakikat politik hukum. Bahkan menurut Moh. Mahfud MD, membuat definisi tentang "politik hukum" sama tidak sederhananya dengan membuat definisi tentang "hukum" atau "sistem hukum". Artinya ia agak sulit dirumuskan dalam satu rangkaian yang dapat memberikan pengertian yang utuh tentang apa yang sebenarnya didefinisikan.  Selanjutnya, Moh. Mahfud MD berpendapat bahwa politik hukum itu adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan Negara. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan Negara.

Padmo Wahjno mendefinisikan politik hukum sebagai: "kebijakan dasar yang akan menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk". Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa politik hukum adalah "kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu". Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakaannya sendiri. Dengan demikian politik hukum berkaitan dengan pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum yang berlaku di masa yang akan datang. Berdasarkan kedua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik hukum adalah:

"Kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu".

Pemahaman mengenai makna politik hukum dapat diperjelas melalui beberapa pertanyaan mendasar yang diajukan Satjipto Rahardjo dalam mengkaji politik hukum, antara lain: 1) tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada; 2) cara-cara apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk dipakai mencapai tujuan tersebut; 3) kapan waktunya hukum itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan; dan 4) dapatkah dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu kita memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merefleksikan suatu pemikiran bahwa politik hukum merupakan kebijakan dasar penyelenggara negara, yang merupakan kristalisasi dari seperangkat konsep dan asas yang mengacu pada nilai-nilai fundamental ideologi suatu bangsa, yang dikonkritkan di dalam konstitusi, untuk menentukan arah, bentuk maupun isi dari: 1) hukum yang akan dibentuk; 2) kriteria mengenai apa dan mengapa sesuatu harus dibuatkan autran hukumnya; 3) bagaimana cara yang baik untuk membuat, menerapkan, dan menegakkan aturan hukum yang dibuat; dan 4) kapan suatu aturan hukum harus diubah (jika memang perlu diubah) serta bagaimana cara melakukan perubahan itu dengan baik. Politik hukum diarahkan untuk mencapai tujuan bersama suatu bangsa.

Politik hukum sangat berkaitan erat dengan ideologi negara, sebagai dasar kebijakan lembaga negara, terkait dengan tujuan umum suatu negara yang akan dicapai atau dicita-citakan. Jika arah kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan arah nilai-nilai fundamental yang terdapat di dalam ideologi dan konstitusi, maka arah tujuan negara tersebut akan bias atau menyimpang, sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama tidak akan bisa tercapai. Nilai-nilai fundamental negara Indonesia yang dimaksud adalah Pancasila, yakni sebagai ideologi, sebagai kesepakatan bersama dalam berbangsa & bernegara. Maka politik hukum mengambil peran penting, sebagai metode untuk mengatur strategi, agar segala pernyataan kehendak pemerintah, perkembangan hukum yang akan dibangun, kebijakan pemerintah sebelum, sedang, dan yang akan diberlakukan harus selaras dengan ideologi Pancasila itu.

Politik Hukum adalah semacam alat atau sarana saja terhadap tujuan hukum yang dicita-citakan (ius constituedum) tetapi didasarkan pada landasan hukum yang telah ada (ius constitutum), oleh karena itu di Indonesia idealnya segala pembuatan peraturan perundangan mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Daerah, sesuai tata urutan perundangan RI, UU No.12 tahun 2011, harus selaras sesuai dengan cita-cita Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tetapi politik hukum sangat dipengaruhi oleh realita masyarakat, adat/kebiasaan masyarakat, situasi politik nasional dan politik hukum internasional. Oleh karena itu agar tujuan hukum tidak bias atau dikhawatirkan tidak akan tercapai tujuan yang dicita-citakan, maka komitmen bersama sebagai satu kesatuan cara pandang atau pola pikir bagi pihak pemangku kepentingan, memilih politik hukum yang cocok untuk dipakai atau digunakan.

Menurut Mahfud MD, pemahaman terhadap kerangka dasar politik hukum nasional sangat penting untuk mengetahui bagaimana membuat hukum dan menjaganya melalui politik hukum. Jika hukum diartikan sebagai "alat" untuk meraih cita-cita dan tujuan, maka politik hukum diartikan sebagai arah yang harus ditempuh dalam pembuatan dan penegakan hukum guna mencapai cita-cita dan tujuan bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian cita-cita dan tujuan. Berdasarkan arti yang demikian itu, maka politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut.

Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa yakni masyarakat yangg adil dan makmurberdasarkan Pancasila.

Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara, yakni sebagai berikut:

a.    Melindungi segenap bangsa dan selurahtumpahdarah Indonesia.

b.    Memajukan kesejahteraan umum.

c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.

d.    Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi, dan keadilan sosial.

Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yaknisebagai berikut:

a.    Berbasis moral dan agama.

b.    Menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi.

c.    Mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya.

d.    Meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat.

e.    Membangun keadilan sosial.

Jika dikaitkan dengan cita hukum negara Indonesia, maka politik hukum Pers harus mengandung tujuan-tujuan sebagai berikut.

a.    Melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideeologi dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia terhadap potensi ancaman desintegrasi yang ditimbulkan oleh konflik-konflik horisontal maupun vertikal sebagai akibat pemberitaan pers/Pers khususnya pemberitaan penegakan hukum dan HAM.

b.    Mewujudkan keadilan sosial dalam penyelenggaraan pers nasional dan pemberitaan pers/Pers pada umumnya dan pemberitaan penegakan hukum dan HAM pada khususnya.

c.    Mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat), demokratisasi dan nomokrasi (kedaulatan hukum)  dalam pemberitaan pers/Pers pada umumnya dan pemberitaan penegakan hukum dan HAM pada khususnya.

d.    Menciptakan toleransi hidup bermasyarakat, beragama dan bernegara berdasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Untuk meraih cita dan mencapai tujuan dengan landasan dan panduan tersebut, maka sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yakni sistem hukum yang mengambil dan memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur, baiknya. Sistem hukum demikian, minimal, mempertemukan unsur-unsur baik dari tiga sistem nilai dan meletakkannya dalam hubungan keseimbangan, yakni: 1) keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme; 2) keseimbangan antara rechtsstaat dan the rule of law; 3) keseimbangan antara fungsi hukum sebagai alat untuk memajukan dan hukum sebagai cermin nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat; 4) keseimbangan antara negara agama dan negara sekuler (teo-demokratis) atau religius nation state.

 

LihatTutupKomentar