Dr. W Suwito SH, MH: Konsep Politik Hukum Industri Pers Masa Depan
Bagian 23 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak
Pokok-pokok pikiran yang dijadikan dasar pembuatan politik hukum pengelolaan industri pera antara lain adalah:Pertama, pengaturan negara harus
berpegang pada prinsip: (1) tidak mengganggu prinsip swa kelola dan swa kontrol
yang sudah dinyatakan secara implisit di dalam UU Pers; (2) pengaturan tata
kelola industri pers harus diselenggarakan oleh lembaga independen yang
mengatur tetntang standarisasi praktik pengelolaan industri pers; (3)
pembentukan lembaga independen yang menagtur tentang tata kelola industri pers
harus ditetapkan melalui undang; (4) isi undang-undang harus mencakup antara
lain: (i) merumuskan peraturan standar praktik pengelolaan industri pers (Code
of Practice for the Press industry); (ii) kewenangan untuk membuat keputusan
dan memberikan sanksi bagi yang melanggar peraturan; (iii) mewajibkan setiap
pelaku industri pers (perusahaan pers, pekerja pers, wartawan, agen atau
distributor) untuk menjadi anggota lembaga standarisasi yang dibentuk ini; (iv)
sumber pendanaan lembaga standarisasi ini diperoleh iuran anggota.
Kedua, politik hukum pengelolaan
industri pers harus berdasarkan prinsip-prinsip keadilan sosial. Prinsip
keadilan yang diberikan negara kepada warganya adalah keadilan distributif.
Aristoteles (dikutip Keraf, 1996; Surbakti, 1993) berpendapat bahwa keadilan
distributif berkaitan dengan distribusi fungsi-fungsi atau peran di antara
anggota masyarakat. Banyak hal bisa
didistribusikan dalam masyarakat,
seperti jabatan, uang, atau kekayaan di antara anggotanya. Secara konseptual keadilan distributif
berkaitan dengan distribusi keadaan dan barang yang akan berpengaruh terhadap
kesejahteraan individu. Kesejahteraan
yang dimaksudkan meliputi aspek-aspek fisik, psikologis, ekonomi, dan sosial.
Tujuan distribusi di sini adalah kesejahteraan sehingga yang didistribusikan
biasanya berhubungan dengan sumber daya, ganjaran, atau keuntungan. Meskipun
demikian, distribusi yang dimaksudkanjuga meliputi ongkos atau biaya dan
risiko. Sebagian orang berpendapat bahwa hukuman juga masuk dalam cakupan
keadilan distributif karena tujuan
akhirnya adalah kesejahteraan
bersama.
Menurut Lawrence Friedman , unsur-unsur sistem hukum itu terdiri dari struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance mengenai norma, peraturan maupun undang-undang) dan budaya hukum (legal culture). Begitu pula politik hukum pengelolaan industri pers di Indonesia dalam pembentukannya memerlukan pertimbangan sebagaimana yang disebutkan oleh Lawrence Friedman yaitu : substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
a. Substansi
Hukum
Substansi hukum adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat unetuk mengatur hal-hal yang perlu diatur demi
memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Dalam konteks industri pers, komunitas pers
dan masyarakat membutuhkan peraturan hukum yang secara khusus mengatur tentang
tata kelola industri pers. Peraturan itu diwujudkan dalam bentuk undang-undang
pengelolaan industri pers. Pada peraturan perundang-undangan sering diketemukan
adanya sifat khusus, yang melahirkan dua makna, yaitu :
1) Kekhususan
dalam sistem pengaturan suatu materi hukum, karena dimuat dalam undang-undang
yang secara khusus mengatur mengenai materi tertentu. Kekhususan yang demikian
ini disebut sebagai kekhususan secara sistemik atau sistematik. Makna sistemik
ini adalah suatu undang-undang yang mengatur materi yang khusus karena titelnya
memang khusus. Jadi hanya teknis legal drafting dan kaitannya dengan proses
pembentukan sistem hukum.
2) Ketentuan
khusus yang dipergunakan untuk menghadapi situasi yang khusus, karena keadaan
tersebut memerlukan tindakan yang khusus berupa penyimpangan dari kaidah umum.
Tanpa ada penyimpangan tersebut problem hukum yang dihadapi tidak dapat diselesaikan
secara tepat, benar dan adil.
Pembangunan politik hukum pengelolaan industri pers secara substansi harus memenuhi kebutuhan pengaturan pengelolaan kegiatan industri pers, sehingga substansi hukum yang dihasilkan akan membawa perubahan lebih baik pada pelaksanaan kegiatan industri pers di Indonesia yang pada akhirnya akan menciptakan keadilan sosial. Untuk mencegah hadirnya peraturan perundang-undang yang merugikan kepentingan masyarakat, proses pembentukan undang-undang ditata sedemikian rupa sehingga semua proses berlangsung dalam kerangka checks and balance.
b. Struktur
Hukum
Struktur hukum berkenaan dengan kelembagaan dari tata kelola industri pers Indonesia dari hukum yang dibuat oleh politik hukum yang mendasarinya. Dalam konsep politik hukum pengelolaan industri pers harus ditetapkan tentang keberadaan lembaga independen yang secara khusus melaksanakan standarisasi tata kelola industri pers. Lembaga Standarisasi Industri Pers tersebut harus diberi kewenangan yang ditetapkan melalui undang-undang pengelolaan industri pers untuk: (1) merumuskan peraturan tentang standarisasi industri pers; (2) mengeluarkan sertifikasi tentang tata kelola industri pers yang baik (Good Governance for The Press Industry); (3) Menilai, memutuskan dan memberi sanksi.
c. Budaya
Hukum
Budaya hukum adalah meliputi
pandangan, kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat maupun birokrat mengenai
pemikiran nilai-nilai dan pengharapan dari sistem hukum yang berlaku, dengan
perkataan lain, budaya hukum itu adalah iklim dari pemikiran sosial tentang
bagaimana hukum itu diaplikasikan, dilanggar atau dilaksanakan. Budaya hukum
pelaku industri pers dan komunitas industri perlu dibangun agar menghindari
praktik-praktik tata kelola industri pers yang melawan hukum atau menyiasati peraturan
perundang-undangan dengan memanfaatkan substansi yang belum ada aturannya atau
yang belum diatur secara khusus.
Dimasukkannya dimensi budaya hukum
sebagai subsistem dan pembangunan politik hukum pengelolaan industri pers
Indonesia adalah :
a. Pembangunan
dan pengembangan budaya hukum diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku
anggota masyarakat termasuk para penyelenggara Negara sesuai dengan nilai dan
norma Pancasila agar budaya hukum lebih dihayati dalam kehidupan masyarakat,
sehingga kesadaran, ketaatan serta kepatuhan hukum makin meningkat dan hak
asasi manusia makin dihormati dan dijunjung tinggi.
b. Kesadaran
untuk makin menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai
pengamalan Pancasila dan UUD 1945 diarahkan pada pencerahan harkat dan martabat
manusia serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
c. Pembangunan
dan pengembangan budaya hukum ditujukan untuk terciptanya ketenteraman serta
ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan
untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan disiplin nasional.
d. Kesadaran
hukum penyelenggaraan Negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan
secara terus menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan
dan penegakan hukum untuk menghormati suatu bangsa yang berbudaya hukum.
Berbicara masalah budaya maka dalam
politik hukum pengelolaan industri pers Indonesia terdapat dua budaya yang
perlu diperhatikan yaitu : budaya pelaku industri pers dan komunitas pers yang
perlu diarahkan menuju budaya tata kelola industri pers yang baik (good governance
for the press industry)
Berdasarkan uraian-uraian tersebut
diatas, konsep pembangunan politik hukum pengelolaan industri pers Indonesia
dapat digambarkan dalam tabel berikut ini :
KONSEP
PEMBANGUNAN POLITIK HUKUM |
URAIAN |
1.
Dasar
politik hukum Nasional |
Pancasila dan UUD 1945 |
2.
Pendekatan
politik hukum (instrumental) pengelolaan industri pers Indonesia |
- filosofis (berdasarkan pandangan hidup,
kesadaran dan cita hukum serta falsafah bangsa Indonesia) - yuridis (untuk mengatasi permasalahan
hukum yang ada di sektor industri pers wilayah Indonesia) - sosiologis, (peraturan yang dibentuk
berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan aspirasi
masyarakat Indonesia) |
3.
Tujuan
politik hukum (instrumental) pengelolaan industri pers Indonesia |
- untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan
kemanfaatan yang muaranya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia |
4.
Strategi
dan arah pembangunan politik hukum (instrumental) pengelolaan industri pers
Indonesia |
- ditinjau dari aspek struktur hukum
(penataan kelembagaan institusi yang berwenang dalam pengelolaan industri pers Indonesia terutama sektor
industri pers). - ditinjau dari substansi hukum (penataan /
unifikasi / harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan industri pers di Indonesia serta pengaturannya lebih memenuhi aspirasi masyarakat. - ditinjau dari aspek kultur / budaya
(peningkatan perbaikan pelayanan birokrat/aparat, partisipasi masyarakat
Indonesia dalam pengelolaan industri pers dilandaskan kepada kebiasaan, pandangan,
nilai-nilai masyarakat Indonesia). |
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka politik hukum
pengelolaan industri pers Indonesia yang bersifat instrumental harus memenuhi
aspek-aspek politik hukum nasional yaitu Pancasila sebagai landasan politik
hukum ideal yang terdiri dari lima sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945 pada Pasal 33 sebagai landasan politik hukum konstitusional, serta
memenuhi aspek pendukung yaitu syarat-syarat pembentukan peraturan
perundang-undangan yang memenuhi aspirasi masyrakat Indonesia sehingga dapat
diwujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. Politik hukum yang bersifat
instrumental tersebut harus berbentuk undang-undang yang secara khusus mengatur
tentang tata kelola industri pers.
Konsep teoritis politik hukum pengelolaan industi pers dapat diilustrasikan pada gambar berikut: