URGENSINYA PEMBARUAN HUKUM PERBURUHAN INDONESIA

Sejumlah buruh galangan kapal berkumpul di depan tempat indekos mereka di kawasan rumah liar diTanjung Uncang, Batam, Rabu (28/4). Buruh selama ini dieksploitasi tenaganya, sedangkan hak normatifnya dibabat habis-habisan.(KOMPAS/LAKSANA AGUNG SAPUTRA)


Oleh : W. Suwito, SH., MH.

Hengkangnya sejumlah perusahaan besar asing (PMA) dari Indonesia menyebabkan devisa dan pajak berkurang sejak beberapa tahun terakhir ini. Dipercayai oleh banyak kalangan bukan saja karena persoalan keamanan tetapi juga masalah buruh yang dirasakan menjadi kendala. Salah satunya Kepmen No.150/2000 dan kepmen – kepmen lainnya yang mengatur PHK dan pesangon buruh. Aturan – aturan itu telah menimbulkan kontroversi. Maklum, perusahaan diwajibkan memberikan pesangon kepada buruh yang berbuat kesalahan (KONTAN edisi 23/V Tanggal 5 Maret 2001 bertajuk Good Bye Indonesia, Relokasi industri ke luar negeri menjadi kenyataan).
Sudahkan tak nyaman, produktivitas pun rendah. Sementara para pengusaha masih harus digelayuti berbagai kewajiban dan masalah. Termasuk pemberian pesangon kepada pekerjanya yang di PHK. Padahal mereka sudah membayar Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan berbagai kewajiban lainnya.
Masalah PHK dan pesangon sebelumnya diatur dengan Kepmennaker, dan sekarang telah diatur dalam Undang – Undang No 13 Tahun 2003. dan undang- undang yang mengaturnya juga memiliki banyak kelemahan. Diperparah lagi law enforcement di lapangan yang sangat rendah. Sehingga infrastruktur penegakan hukum tidak mampu melaksanakan apa yang sudah diatur dalam undang- undang. Padahal tujuan utama hukum perburuhan adalah melindungi kepentingan buruh yang dilandasi filosofi dasar bahwa buruh selalu merupakan subordinat pengusaha dan hukum perburuhan dibentuk guna menetralisir ketimpangan itu. Peraturan untuk melindungi kepentingan buruh sudah ada sejak peraturan perburuhan jaman belanda, orde lama, orde baru hingga UU Nomor 13 tahun 2003. Namun sudah sejauh ini tidak bisa mengcover permasalahan perburuhan, seperti masalah pesangon dan lain – lain. Diadakannya pengadilan hubungan industrial bukan pemecah masalah, akan tetapi hanya mengalihkan permasalahan yang lama kepada lembaga baru ini.
Menurut Undang – Undang No. 3 tahun 1992 tentang jamsostek, setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib melaksanakan program jamsostek bagi para karyawannya dengan harapan para karyawan mendapat perlindungan dari kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau jaminan hari tuanya. Termasuk juga perlindungan asuransi kesehatan.
Pasal 33 Bab VI keputusan menteri tenaga kerja No. 150 tahun 2000 juga mengatur tentang penyelesaian PHK dan Penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan dijelaskan pengusaha tidak perlu lagi dibebani pesangon untuk karyawannya yang di PHK karena pensiun jika sebelumnya diikutkan program Jamsostek atau dana pensiun, kecuali diatur lain dalam perjajian kerja bersama. Dengan UU No. 13 tahun 2003, aturan tersebut tampak lebih terperinci lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 167.
Apabila pengertian buruh atau pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan oleh UU no. 3 tahun 1992 diwajibkan ikut dalam Jamsostek pula, maka apakah logika hukumnya pekerja yang di PHK karena usia pensiun tidak perlu diberi pesangon, sedangkan pekerja lain yang di PHK harus diberi pesangon? Padahal mereka telah diikutkan pula dalam program yang sama yaitu dana manfaat pensiun atau Jamsostek ? Tidaklah hal tersebut semacam overruled juga ?
Kedepan, perlu dipikirkan bahwa pembentukan peraturan perburuhan harus sinkron antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya, seperti Undang- undang No. 13 tahun 2003 dengan Undang – undang No. 3 tahun 1992 tentang jamsostek. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi masalah pesangon atas PHK karena ditutupnya perusahaan – perusahaan.
Pesangon menjadi masalah besar apabila perusahan tutup (lock out) baik karena kesalahan atau bukan kesalahan pengusaha. Sebagaimana yang dialami beberapa industri perkayuan di kalbar. Nasib para karyawan sebuah perusahaan perkayuan di wajok misalnya terkatung – katung begitu lama karena pengusaha sudah tidak mampu membayar. Adapula beberapa perusahaan telah berniat membayar tetapi terbentur pada kemauan karyawan yang meminta pesangon lebih dari yang disanggupi perusahaan.
Benua Indah Group misalnya, yang ijin usahanya dicabut oleh Menteri Kehutanan, sudah hampir 2 (dua) tahun tidak operasional ( lock out) tetapi BIG masih membayar uang tunggu buruh sebesar setengah bulan gaji. Disamping itu perkara BIG adalah keadaan terpaka atau force major. Karena ijin usaha tidak juga dipulihkan maka akan terjadi lock out permanen yang tentu saja berdampak pada PHK massal terhadap sekitar 3000-an karyawannya. Pasal 46 sampai pasal 49 undang – undang No. 13 tahun 2003 mengatur tentang lock out. Dalam perkara BIG lock out dilakukan oleh Menteri. Jadi apakah pengusaha yang mesti disalahkan ? Dilain pihak karyawan masih menuntut upahnya, padahal dalam pasal 93 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tegas menyatakan upah tidak dibayar apabila buruh atau pekerja tidak melakukan pekerjaannya.
PHK massal mestinya tidak menjadi persoalan apabila undang- undang jamsostek bisa mengcover pesangon karyawan. Disinilah penulis melihat urgensinya pembaruan hukum perburuhan yang sinergi dengan jaminan keselamatan, kesehatan, kesejahteraan dan yang terpenting Jaminan Hari Tua sebagai pesangon, sehingga pesangon tidak lagi menjadi perdebatan panjang saat pekerja di PHk karena alasan apapun.
Untuk itu penulis menyarankan perlu adanya suatu telah yuridis yang mendalam tentang permasalahan tersebut. Supaya setiap peraturan perburuhan yang dilahirkan benar – benar bermanfaat tidak saja bagi buruh danpengusaha tetapi juga untuk pemerintah dalam hal peningkatan sektor pajak dan investasi di Indonesia. Dimana di satu pihak pengusaha merasa diuntungkan dan para pekerja dilain pihak juga mendapatkan kepastian hukum dan merasa safety, termasuk kinerja buruh yang bisa membawanya kepada kesejahteraan, misalnya dengan kebebasan penentuan jam kerja dengan imbalan upah yang sepadan.
Menyederhanakan dan mensinergikan aturan supaya tidak overruled tadi dengan harapan tentunya tidak akan ada lagi hubungan industrial yang buruk. Seperti munculnya gejolak sosial, demonstrasi buruh menuntut pesangon seperti yang kerap terjadi saat ini. Lebih parah lagi jika itu terjadi dalam gelombang yang besar dan berdampak pada stabilitas keamanan daerah bahkan negara secara makro.
Jika jamsostek dapat mengcover masalah pesangon, dana pensiun, jaminan hari tua dan lain sebagainya yang selama ini diributkan antara buruh dan majikan, niscaya kekacauan tidak perlu lagi terjadi dan dengan sendirinya akan melahirkan situasi yang kondusif dan kenyamanan dalam berinvestasi. Mimpi buruk dunia investasi seperti yang penulis kemukakan paling depan juga tidak akan terulang kembali. (Penulis adalah Advokat, dan Pemerhati Masalah Perburuhan)

LihatTutupKomentar