Sengketa Pilwako Mulai Disidangkan

Ilustrasi

 Oleh: Andika Lay

 

Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menggelar sidang sengketa Pilwako pertama, Selasa (9/9) pukul 10.00 kemarin. Pihak Pemohon adalah pasangan bakal calon Walikota Pontianak dan Wakil Walikota Pontianak Periode 2008-2013 dari Pasangan Perseorangan Tan Tjun Hwa, SE dan Nagian Imawan,S.Sos. KPUD Kota Pontianak yang menjadi pihak Termohon.

“Yang menjadi materi keberatan permohonan kita adalah mengenai hasil penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Pontianak,” kata Kuasa Hukum Para Pemohon, Dwi Syafriyanti, SH, MH yang didampingi kedua rekannya A. Ambo Mangan, SH dan Fransiskus Kamis SH dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum W. Suwito, SH & Associates.

Para Pemohon meminta penetapan calon peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana Berita Acara Nomor : BA/056/KPU-Ptk yang telah diumumkan pada 30 Agustus 2008 dibatalkan pengesahannya karena proses penetapan dinilai cacat hukum.

Bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Pontianak dari jalur perseorangan, Tan Tjun Hwa–Nagian Imawan, S.Sos menggugat KPUD Kota Pontianak ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar dengan perkara nomor 01/PDT/Pilkada/2008/PT.Ptk.

Permohonan para pemohon didasarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang petunjuk teknis sengketa mengenai Pilkada, jo tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada dari KPUD provinsi dan Kab/kota (Peraturan Mahkamah Agung RI No.02 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005).

Menurut Kuasa Hukum Para Pemohon yang menjadi alasan dan dasar diajukannya permohonan pembatalan penetapan hasil calon walikota dan wakil walikota karena kliennya merupakan balon Walikota dan Wakil Walikota Pontianak periode 2008-2013 yang telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan undang-undang, dari pasangan calon perorangan.

Pemohon telah memenuhi salah satu persyaratan sebagai balon walikota dan wakil walikota pada tanggal 2 Juli 2008 telah menyerahkan berkas dukungan yang disertai dengan KTP/surat keterangan tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan calon perorangan yang telah diterima Termohon.

Sesuai keputusan KPUD Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2008 tentang pedoman teknis dan tata cara pencalonan dalam Pilkada tahun 2008 huruf f angka 1 mensyaratkan pengajuan balon perorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon perorangan apabila memenuhi syarat dukungan minimal 25.385.

Sebagai balon perorangan pada 2 Juli 2008 lalu, Para Pemohon telah menyerahkan berkas dukungan yang disertai KTP yang masih berlaku sesuai dengan perundang-undangan kepada Termohon sebanyak 28.231 buah sebagaimana yang tercantum dalam tanda terima berkas dukungan untuk pasangan calon perorangan.

“Dan penyerahan ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan Termohon No. 14 Tahun 2008 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2008 huruf f angka (1) yang mensyaratkan bahwa pengajuan balon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai balon walikota dan wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan minimal 25.382 suara,” jelas Dwi.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, berkas dukungan yang disertai KTP dukungan telah diserahkan Para Pemohon kepada Termohon sesuai dengan perundang-undangan untuk balon perorangan dan Termohon telah melaksanakan verifikasi dari tanggal 4-24 Juli 2008.

Para Pemohon sebagai pasangan calon perorangan Pilkada Kota Pontianak periode 2008-2013, merasa telah siap diri dan data pendukung telah ditentukan undang-undang juga telah terkumpul , maka tanggal 31 Juli 2008 Para Pemohon datang ke kantor Termohon guna mendaftarkan diri sebagai walikota dan wakil walikota dan sekaligus menyerahkan semua surat , formulir isian dan data lain selengkapnya kepada Termohon.

Akan tetapi Termohon tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya dengan tanpa memberikan jawaban dan alasan yang sah baik dalam bentuk tertulis ataupun penolakan lisan yang didasarkan pada suatu ketentuan undang-undang, sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan Termohon dibuatkan berita acaranya, akan tetapi tidak transparan secara nyata yang disebutkan dalam berita acara tersebut tidak terlampir.

“Semestinya pihak Termohon sebagai KPUD Kota Pontianak dalam melakukan verifikasi setiap calon harus dibuatkan BA tentang hasil verifikasi, sehingga verifikasi yang dilakukan Termohon hanya dilakukan seenaknya sendiri tanpa aturan yang sah, dan perbuatan Termohon harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara semena-mena dan melawan hukum,” terangnya.

Masih menurutnya, Termohon selain telah melakukan verifikasi yang hasilnya sangat merugikan Para Pemohon karena adanya suatu perubahan (manipulasi) formulir, juga dalam melakukan suatu tindakan verifikasi tanpa dibuatkan BA secara seksama sebagaimana mestinya menurut ketentuan undang-undang.

Termohon juga telah memberikan/mensosialisasikan kepada Para Pemohon formulir model B9 PUWK-KPU tentang surat penyataan mendukung namun dengan inisiatif dirinya Termohon telah menukar dan mengganti formulir B9 PUWK-KPU yang judulnya Surat Pernyataan /Tidak Mendukung, maka dengan adanya formulir B9 yang sengaja dirubah Termohon maka Para Pemohon sebagai balon walikota dan wakil walikota terhambat untuk meneruskan minat dan tujuan Para Pemohon mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan demikian maka perbuatan Termohon telah nyata-nyata merugikan pihak Para Pemohon.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang khususnya surat edaran MARI dan peraturan MARI tersebut diatas, permohonan ini kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan final yang adil menurut hukum,” jelasnya.

Diakui olehnya, berdasarkan sikap dan tindakan Termohon sebagaimana yang diatas, maka hasil rekapitulasi dan putusan atau penetapan yang dibuat dan dikeluarkan Termohon harus dipandang cacat menurut undang-undang dan tidak sah serta batal demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku menurut hukum dan sekaligus harus dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan bagi Para Pemohon, katanya sambil berlalu.

Majelis hakim yang diketuai oleh H. Ritonga, SH, beranggotakan Sujono,SH, Suparno,SH, H Neris,SH, Ester Sireger SH dan dibantu oleh Panitera Pengganti HM. Juliadi Razali,SH,SIp,MH dan Sawardi, SH yang menghadirkan KPUD Pontianak sebagai Termohon. Sidang itu hanya mendengarkan Pembacaan Permohonan Para Pemohon. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda mendengarkan Jawaban pihak Termohon.

LihatTutupKomentar
Cancel

Note: Only a member of this blog may post a comment.