Sengketa Pilwako Mulai Disidangkan
Ilustrasi |
Oleh: Andika Lay
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menggelar sidang sengketa
Pilwako pertama, Selasa (9/9) pukul 10.00 kemarin. Pihak Pemohon adalah
pasangan bakal calon Walikota Pontianak dan Wakil Walikota Pontianak Periode
2008-2013 dari Pasangan Perseorangan Tan Tjun Hwa, SE dan Nagian Imawan,S.Sos.
KPUD Kota Pontianak yang menjadi pihak Termohon.
“Yang menjadi materi keberatan permohonan kita adalah
mengenai hasil penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Pontianak,” kata
Kuasa Hukum Para Pemohon, Dwi Syafriyanti, SH, MH yang didampingi kedua
rekannya A. Ambo Mangan, SH dan Fransiskus Kamis SH dari Kantor
Advokat/Penasihat Hukum W. Suwito, SH & Associates.
Para Pemohon meminta penetapan calon peserta pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana Berita Acara Nomor :
BA/056/KPU-Ptk yang telah diumumkan pada 30 Agustus 2008 dibatalkan
pengesahannya karena proses penetapan dinilai cacat hukum.
Bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Pontianak
dari jalur perseorangan, Tan Tjun Hwa–Nagian Imawan, S.Sos menggugat KPUD Kota
Pontianak ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar dengan perkara nomor
01/PDT/Pilkada/2008/PT.Ptk.
Permohonan para pemohon didasarkan Surat Edaran No. 8 Tahun
2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang petunjuk teknis sengketa mengenai Pilkada, jo
tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada dari
KPUD provinsi dan Kab/kota (Peraturan Mahkamah Agung RI No.02 Tahun 2005
tanggal 9 Mei 2005).
Menurut Kuasa Hukum Para Pemohon yang menjadi alasan dan
dasar diajukannya permohonan pembatalan penetapan hasil calon walikota dan
wakil walikota karena kliennya merupakan balon Walikota dan Wakil Walikota
Pontianak periode 2008-2013 yang telah memenuhi segala persyaratan yang
ditentukan undang-undang, dari pasangan calon perorangan.
Pemohon telah memenuhi salah satu persyaratan sebagai balon
walikota dan wakil walikota pada tanggal 2 Juli 2008 telah menyerahkan berkas
dukungan yang disertai dengan KTP/surat keterangan tanda penduduk yang masih
berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan calon
perorangan yang telah diterima Termohon.
Sesuai keputusan KPUD Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2008
tentang pedoman teknis dan tata cara pencalonan dalam Pilkada tahun 2008 huruf
f angka 1 mensyaratkan pengajuan balon perorangan dapat mendaftarkan diri
sebagai calon perorangan apabila memenuhi syarat dukungan minimal 25.385.
Sebagai balon perorangan pada 2 Juli 2008 lalu, Para Pemohon
telah menyerahkan berkas dukungan yang disertai KTP yang masih berlaku sesuai dengan
perundang-undangan kepada Termohon sebanyak 28.231 buah sebagaimana yang
tercantum dalam tanda terima berkas dukungan untuk pasangan calon perorangan.
“Dan penyerahan ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana
yang dimaksud dalam keputusan Termohon No. 14 Tahun 2008 tentang pedoman teknis
tata cara pencalonan dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun
2008 huruf f angka (1) yang mensyaratkan bahwa pengajuan balon perseorangan
dapat mendaftarkan diri sebagai balon walikota dan wakil walikota apabila
memenuhi syarat dukungan minimal 25.382 suara,” jelas Dwi.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, berkas dukungan yang disertai
KTP dukungan telah diserahkan Para Pemohon kepada Termohon sesuai dengan
perundang-undangan untuk balon perorangan dan Termohon telah melaksanakan
verifikasi dari tanggal 4-24 Juli 2008.
Para Pemohon sebagai pasangan calon perorangan Pilkada Kota
Pontianak periode 2008-2013, merasa telah siap diri dan data pendukung telah
ditentukan undang-undang juga telah terkumpul , maka tanggal 31 Juli 2008 Para
Pemohon datang ke kantor Termohon guna mendaftarkan diri sebagai walikota dan
wakil walikota dan sekaligus menyerahkan semua surat , formulir isian dan data
lain selengkapnya kepada Termohon.
Akan tetapi Termohon tidak memberikan pelayanan sebagaimana
mestinya dengan tanpa memberikan jawaban dan alasan yang sah baik dalam bentuk
tertulis ataupun penolakan lisan yang didasarkan pada suatu ketentuan
undang-undang, sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan Termohon dibuatkan
berita acaranya, akan tetapi tidak transparan secara nyata yang disebutkan
dalam berita acara tersebut tidak terlampir.
“Semestinya pihak Termohon sebagai KPUD Kota Pontianak dalam
melakukan verifikasi setiap calon harus dibuatkan BA tentang hasil verifikasi,
sehingga verifikasi yang dilakukan Termohon hanya dilakukan seenaknya sendiri
tanpa aturan yang sah, dan perbuatan Termohon harus dipandang sebagai suatu
perbuatan yang dilakukan secara semena-mena dan melawan hukum,” terangnya.
Masih menurutnya, Termohon selain telah melakukan verifikasi
yang hasilnya sangat merugikan Para Pemohon karena adanya suatu perubahan
(manipulasi) formulir, juga dalam melakukan suatu tindakan verifikasi tanpa
dibuatkan BA secara seksama sebagaimana mestinya menurut ketentuan
undang-undang.
Termohon juga telah memberikan/mensosialisasikan kepada Para
Pemohon formulir model B9 PUWK-KPU tentang surat penyataan mendukung namun
dengan inisiatif dirinya Termohon telah menukar dan mengganti formulir B9
PUWK-KPU yang judulnya Surat Pernyataan /Tidak Mendukung, maka dengan adanya
formulir B9 yang sengaja dirubah Termohon maka Para Pemohon sebagai balon
walikota dan wakil walikota terhambat untuk meneruskan minat dan tujuan Para
Pemohon mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan
demikian maka perbuatan Termohon telah nyata-nyata merugikan pihak Para
Pemohon.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang khususnya surat
edaran MARI dan peraturan MARI tersebut diatas, permohonan ini kami ajukan ke
pengadilan untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan final yang adil menurut
hukum,” jelasnya.
Diakui olehnya, berdasarkan sikap dan tindakan Termohon
sebagaimana yang diatas, maka hasil rekapitulasi dan putusan atau penetapan
yang dibuat dan dikeluarkan Termohon harus dipandang cacat menurut
undang-undang dan tidak sah serta batal demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku
menurut hukum dan sekaligus harus dipandang sebagai perbuatan melawan hukum
yang sangat merugikan bagi Para Pemohon, katanya sambil berlalu.
Majelis hakim yang diketuai oleh H. Ritonga, SH,
beranggotakan Sujono,SH, Suparno,SH, H Neris,SH, Ester Sireger SH dan dibantu
oleh Panitera Pengganti HM. Juliadi Razali,SH,SIp,MH dan Sawardi, SH yang
menghadirkan KPUD Pontianak sebagai Termohon. Sidang itu hanya mendengarkan
Pembacaan Permohonan Para Pemohon. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan
agenda mendengarkan Jawaban pihak Termohon.