DARI BERITA SIDANG TW, KETAKUTAN ORANG AKAN LEPASNYA TW
Tony Wong Berpeluang Bebas, Masa Tahanan Habis 26 Mei
PONTIANAK- Tony Wong (TW) tersangka kasus korupsi Dana
Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) berpeluang menghirup udara
segar sesegera mungkin, jika Pengadilan Negeri (PN) Ketapang tak mampu
menjatuhkan vonis atas dia. PN Ketapang ditantang dengan waktu hingga masa
penahanan TW usai pada 26 Mei mendatang. Mestinya masa penahanan TW berakhir 26
April ini.
Namun oleh PN Ketapang kemudian meminta perpanjangan hingga
26 Mei. Jika sampai batas waktu tersebut, belum diputuskan vonis atas TW, maka
dalam waktu dekat dapat segera meninggalkan sel yang ditempatinya selama ini.
Santonius Tambunan SH, salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani Kasus TW
menyebut saat ini mereka telah mengajukan perpanjangan masa penahanan kali
kedua, meskipun masa penahanan pertama belum terlewati. Batas waktu yang
diberikan yakni 26 Mei. “Kita ingin kasus ini segera terselesaikan sebelum masa
tahanan (TW) habis. Kita berusaha mempercepat jadwal sidang dengan waktu dua
kali seminggu. Kita ingin cepat selesai,” tandas Santonis kepada sejumlah
wartawan yang menemui dia di ruang kerjanya. Setelah persidangan yang
berlangsung Selasa, 15 April, berakhir dengan penundaan, maka dijadwalkan
sidang yang sama berlangsung 3 hari kemudian yakni 18 April. Agenda mendatang
rencananya mendengarkan langsung penuturan saksi ahli dari Departemen Kehutanan
serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar. Saksi yang dihadirkan rencananya
berjumlah 3 orang. Dia berharap persidangan tersebut tidak akan menjadi agenda
penundaan kesekian kalinya. Pihak PN Ketapang sendiri, dikatakan dia, saat ini
mengupayakan antisipasi penundaan dengan mempercepat jadwal pesidangan.
Kerapnya dilakukan penundaan persidangan menimbulkan berbagai kekhawatiran,
bahwa TW akan lepas dari jeratan hukum yang ditimpakan padanya. Memang diakui
Santonius, ketika alasan sakit menyertai pelaksanaan sidang atas TW, kemudian
dibuktikan dengan surat keterangan dokter, penundaan tak dapat terhindarkan.
“Kita akan berusaha dan berkoordinasi dengan pengacara dia (TW), agar
saksi-saksi yang dihadirkan betul-betul pihak yang mengerti dan berkaitan erat
dengan persoalan ini,” papar dia. Mengenai batas masa penahanan hingga 26 Mei,
dia mengungkapkan, jika sampai batas waktu tersebut vonis belum diberikan, TW
bakal menghirup udara bebas. “Tidak ada lagi dasar hukum untuk menahan dia.
Maka kita hindari sebelum tanggal tersebut (26 Mei, Red) segera diputuskan
vonis hukum atas dia,” kata dia. (ote, Appost)
///grafis///
Data dan Fakta Persidangan atas TW:
Tahun 2007
26 Nopember: Sidang ditunda dengan pembacaan eksepsi
berdasarkan permintaan penasehat hukum TW
10 Desember: Sidang ditunda, TW dinyatakan sakit 18
Desember: Eksepsi dibacakan penasehat hukum TW
Tahun 2008
7 Januari: TW tak menghadiri persidangan karena sakit
19 Pebruari: Pembacaan eksepsi oleh TW 26 Pebruari: Sidang
kembali ditunda, TW mendadak sakit
4 Maret: Hadirkan tiga orang saksi
11 Maret: Kembali pemeriksaan terhadap saksi
18 Maret: Sidang kembali ditunda, TW mendadak sakit
25 Maret: Pemeriksaan atas saksi
7 April: Sidang kembali ditunda, TW mendadak sakit
15 April: Sidang kembali ditunda, TW mendadak sakit SUMBER: Pengadilan Negeri Ketapang