DARI BERITA SIDANG TW, KETAKUTAN ORANG AKAN LEPASNYA TW



Tony Wong Berpeluang Bebas, Masa Tahanan Habis 26 Mei

 

PONTIANAK- Tony Wong (TW) tersangka kasus korupsi Dana Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) berpeluang menghirup udara segar sesegera mungkin, jika Pengadilan Negeri (PN) Ketapang tak mampu menjatuhkan vonis atas dia. PN Ketapang ditantang dengan waktu hingga masa penahanan TW usai pada 26 Mei mendatang. Mestinya masa penahanan TW berakhir 26 April ini.

Namun oleh PN Ketapang kemudian meminta perpanjangan hingga 26 Mei. Jika sampai batas waktu tersebut, belum diputuskan vonis atas TW, maka dalam waktu dekat dapat segera meninggalkan sel yang ditempatinya selama ini. Santonius Tambunan SH, salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani Kasus TW menyebut saat ini mereka telah mengajukan perpanjangan masa penahanan kali kedua, meskipun masa penahanan pertama belum terlewati. Batas waktu yang diberikan yakni 26 Mei. “Kita ingin kasus ini segera terselesaikan sebelum masa tahanan (TW) habis. Kita berusaha mempercepat jadwal sidang dengan waktu dua kali seminggu. Kita ingin cepat selesai,” tandas Santonis kepada sejumlah wartawan yang menemui dia di ruang kerjanya. Setelah persidangan yang berlangsung Selasa, 15 April, berakhir dengan penundaan, maka dijadwalkan sidang yang sama berlangsung 3 hari kemudian yakni 18 April. Agenda mendatang rencananya mendengarkan langsung penuturan saksi ahli dari Departemen Kehutanan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar. Saksi yang dihadirkan rencananya berjumlah 3 orang. Dia berharap persidangan tersebut tidak akan menjadi agenda penundaan kesekian kalinya. Pihak PN Ketapang sendiri, dikatakan dia, saat ini mengupayakan antisipasi penundaan dengan mempercepat jadwal pesidangan. Kerapnya dilakukan penundaan persidangan menimbulkan berbagai kekhawatiran, bahwa TW akan lepas dari jeratan hukum yang ditimpakan padanya. Memang diakui Santonius, ketika alasan sakit menyertai pelaksanaan sidang atas TW, kemudian dibuktikan dengan surat keterangan dokter, penundaan tak dapat terhindarkan. “Kita akan berusaha dan berkoordinasi dengan pengacara dia (TW), agar saksi-saksi yang dihadirkan betul-betul pihak yang mengerti dan berkaitan erat dengan persoalan ini,” papar dia. Mengenai batas masa penahanan hingga 26 Mei, dia mengungkapkan, jika sampai batas waktu tersebut vonis belum diberikan, TW bakal menghirup udara bebas. “Tidak ada lagi dasar hukum untuk menahan dia. Maka kita hindari sebelum tanggal tersebut (26 Mei, Red) segera diputuskan vonis hukum atas dia,” kata dia. (ote, Appost)

 

///grafis///

Data dan Fakta Persidangan atas TW:

Tahun 2007

26 Nopember: Sidang ditunda dengan pembacaan eksepsi berdasarkan permintaan penasehat hukum TW

10 Desember: Sidang ditunda, TW dinyatakan sakit 18 Desember: Eksepsi dibacakan penasehat hukum TW

Tahun 2008

7 Januari: TW tak menghadiri persidangan karena sakit

19 Pebruari: Pembacaan eksepsi oleh TW 26 Pebruari: Sidang kembali ditunda, TW mendadak sakit

4 Maret: Hadirkan tiga orang saksi

11 Maret: Kembali pemeriksaan terhadap saksi

18 Maret: Sidang kembali ditunda, TW mendadak sakit

25 Maret: Pemeriksaan atas saksi

7 April: Sidang kembali ditunda, TW mendadak sakit

15 April: Sidang kembali ditunda, TW mendadak sakit SUMBER: Pengadilan Negeri Ketapang 

LihatTutupKomentar