34 Peserta Ikuti Ujian Advokat

 Agus Wahyuni

Borneo Tribune, Pontianak

 

Untuk ketiga kalinya Organisasi Advokat, Sabtu (8/12) kemarin kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Pontianak. Peserta UPA 34 orang terdiri atas 32 orang mengulang karena tidak lulus pada UPA tahun sebelumnya. Dua orang lainnya sebagai peserta baru.

UPA kali ini berjalan lebih tertib dan peserta mengaku puas karena Pengawas Pusat bersama-sama dengan Pengawas Daerah memberi kesempatan sangat luas kepada peserta untuk menyampaikan berbagai aspirasi kepada Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Menjawab pertanyaan Borneo Tribune mengapa untuk lulus UPA tampak begitu sulit dan harus mendapat nilai minimal 70 dalam skala 100, Philip Jusuf, S.H.,M.H., Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengatakan ini bukan karena PUPA hendak mempersulit kelulusan. “Sama sekali bukan,” tukas Philip, Advokat asal Kalbar yang berpraktik di Jakarta sejak 22 tahun lalu. Ini karena, menurut Philip, sebagai Organisasi Advokat yang lahir berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERADI tidak bisa tidak harus mengemban amanat Undang-Undang Advokat yang secara tegas menentukan dibentuknya Organisasi Advokat bertujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat”. Menjawab sendiri pertanyaannya mengapa Undang-undang menggarisbawahi segi kualitas ini,” Philip yang kali ini khusus datang ke Kota Khatulistiwa atas utusan PERADI sebagai Pengawas Pusat mengatakan, “Adanya raison d’tret profesi Advokat ini kan bukan untuk kepentingan profesi itu sendiri, melainkan untuk kepentingan masyarakat.”

Masyarakat, lanjut Philip yang dalam misinya sebagai Pengawas Ujian untuk mendampingi Pengawas Daerah yang terdiri dari W. Suwito,S.H., M.H., Herawan Utoro,S.H. dan Frans Sisu Wuwur,S.H. mesti dilindungi terhadap praktik unprofesional atau malpraktik yang selama ini banyak dikeluhkan para pencari keadilan. “Jadi, kita tidak bisa kembali pada tradisi pengangkatan Advokat era sebelum Undang-undang Advokat yang terkesan sekali Ujian yang diselenggarakan hanya bersifat formalitas.” 

Ketika dikejar dengan pertanyaan mengapa ujian ini masih menggunakan pola materi ujian pilihan ganda, Philip mengakui kalau dirinya atau rekannya yang sudah senior mengikuti UPA belum tentu lulus, mengatakan PERADI sebagai organisasi yang baru dibentuk pasca Undang-undang Advokat perlu menjaga netralitas dalam perekrutan Advokat. “Untuk menjaga agar tidak timbul kecurigaan atau kesalahpahaman berbagai pihak seolah-olah PERADI ada main dengan para peserta Ujian dalam kelulusan sebagian peserta, terutama yang kebetulan berkerja atau ada hubungan dengan kantor advokat salah seorang Panitia Ujian atau Pengurus PERADI, maka pengoreksian soal Ujian dilakukan secara komputerisasi dan dilakukan oleh suatu lembaga independen yang bekerja secara profesional. “Karena itu”, ucap Philip, “untuk sementara PUPA masih menggunakan pola materi soal pilihan ganda agar dapat dikoreksi secara komputerisasi”.

Di tempat yang sama, W. Suwito, SH., MH., pengawas yang juga sebagai Ketua DPD Serikat Pengacara Indonesia Kalbar ketika ditanya mengapa hanya sedikit peserta yang lulus dalam ujian sebelumnya, mengatakan dilihat dari soal – soal yang diujikan, kebanyakan berupa materi praktek. Suwito menilai para peserta kebanyakan belum berpengalaman praktek di kantor advokat atau instansi terkait lainnya, sehingga tidak siap menghadapi soal-soal yang berhubungan dengan praktek. Suwito yang pernah ditunjuk menjadi pembahas hasil penelitian Komisi Hukum Nasional pada acara Diseminasi Rekomendasi KHN RI bagi Pembaruan Hukum Indonesia Tahun 2004 – 2007 di Hotel Grand Mahkota Pontianak pada 10 November lalu, mengusulkan perlunya perubahan kurikulum pendidikan tinggi hukum dengan diperbanyak materi praktek/magang untuk para mahasiswa hukum supaya setelah selesai dari pendidikan siap terjun ke profesional. “Bila ini dilakukan”, tukas Suwito,” saya yakin kelulusan tahun-tahun mendatang akan lebih meyakinkan, baik dari segi kuantítas maupun kualitas”. Suwito memberi contoh Malaysia yang pendidikan tinggi hukumnya sudah lebih siap dengan praktek, dan ditambah dengan kemampuan bahasa asing dan rata-rata sudah menempuh pendidikan S2/Magíster, seorang calon lawyer hanya perlu magang selama 9 bulan sebelum diangkat menjadi lawyer.

LihatTutupKomentar
Cancel

Note: Only a member of this blog may post a comment.