Peradi Menghadiri 14th Malaysian Law Conference


Peradi menghadiri acara 14th Malaysian Law Conference yang dibuka oleh DYMM Paduka Seri Sultan Perak, Sultan Azlan Muhibbabuddin Shah diikuti oleh praktisi hukum dari seluruh Malaysia, dan peserta undangan Negara asean. Dari Indonesia hanya diwakili oleh W. Suwito, SH., MH (Anggota Peradi dari Pontianak, Kalbar). Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Assiddiqie yang diharapkan hadir dan menjadi pembicara untuk materi The Supremacy of the Constitution ternyata tidak hadir.

Konferensi Hukum Malaysia berlangsung semarak dan dihadiri pembicara yang menarik. Perdana Menteri Malaysia, YAB Dato’ Seri Abdullah Hj. Ahmad Badawi yang dijadwalkan menjadi Keynote Address berhalangan hadir, akan tetapi sesi tersebut dipadatkan pada Acara Makan Malam di Hotel Renaissance Kuala Lumpur. Acara makan malam yang seharusnya per peserta harus membayar US$ 75, akhirnya dijamu oleh Perdana Menteri sebagai permintaan maaf tidak bisa hadir di acara pembukaan.

Pada hari Ketiga, tanggal 31 Oktober 2007 ada sesi South East Asian Young Lawyers Convention (SEAYLC) yang diwakili peserta SEAYLC dari Brunai, Indonesia, Sarawak, Singapura, dan Peninsular Malaysia. W.Suwito, SH., MH., mewakili Indonesia yang diberi kesempatan menjadi pembicara, menguraikan materi tentang The Past, The Present, and The Future of Young Lawyer in Indonesia. Yang menarik system hukum Indonesia yang menganut sistem Civil law berbeda dengan negara-negara peserta lain yang hadir. Seorang calon advokat di Malaysia hanya perlu magang selama 9 bulan. Berbeda dengan Indonesia yang kini (setelah Undang-Undang Advokat) masa magangnya 2 Tahun dengan tambahan kewajiban ikut menangani sekian perkara. Dari SEAYLC menghasikan The Kuala Lumpur Declaration.



LihatTutupKomentar
Cancel

Note: Only a member of this blog may post a comment.