W Suwito SH., MH: Pers dan Demokrasi

Suwito SH., MH, Pers, Demokrasi,


Bagian 2 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Pers dan/atau media massa merupakan tulang punggung demokrasi. Apa peran pers dalam masyarakat modern yang sedang mengalami penguatan perkembangan manusia, demokrasi dan good governance?. Dalam kurun waktu yang panjang teori liberal memandang bahwa keberadaan pers yang bebas dan independen adalah keniscayaan bagi setiap bangsa
  yang sedang menjalankan proses demokratisasi. Pers memberikan kontribusinya berupa ruang bagi publik untuk menggunakan hak kebebasan berekspresi, menyatakan isi pikiran atau suara hati nurani, yang mana hal ini dianggap dapat meningkatkan daya tanggap (responsiveness) dan akuntabilitas pemerintah terhadap semua warga negara, serta memberikan platform dan saluran beragam guna menyalurkan aspirasi politik berbagai kelompok masyarakat dan kepentingan.


Kebebasan untuk berekspresi dan memperoleh informasi dikenal sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi. Hal ini dimuat dalam artikel ke-19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB yang menyatakan:

"Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom  to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas  through any media and regardless of frontiers."

Terdapat hubungan timbal balik positif antara pertumbuhan pers bebas dengan proses demokratisasi. Pada tahap transisi awal dari negara otokrasi ke negara demokrasi, negara melepaskan kempemilikan dan/atau kontrolnya terhadap pers kepada pihak swasta, memberikan akses luas, serta mengurangi segala bentuk sensor pengendalian arus informasi. Publik menjadi terpapar lebih luas dengan berbagai jenis produk kultural dan gagasan melalui akses ke berbagai saluran yang tersedia antara lain media cetak, elektronik, internet dan telpon seluler.

Pada tahap berikutnya akan terjadi penguatan atau konsolidasi demokrasi di mana jurnalis dari pers cetak, elektronik dan online memfasilitasi transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governmental governance), dengan cara menjalankan fungsi utamanya yaitu: (1)  “anjing pengawas (watchdog)” untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan negara melalui kejahatan jabatan (malfeasance); (2) menyediakan ruang publik untuk bertukar gagasan serta menyoroti isu-isu aktual yang menjadi agenda kebijakan publik. Inti dari fungsi “watchdog” dari pers adalah menjalankan fungsi “check and balances” sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara melalui tiga pilar kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga pers atau media massa disebut sebagai pilar demokrasi ke-empat (the fourth estate).

Pers adalah lembaga sosial yang keberadaannya berdampingan dengan lembaga sosial lainnya dalam masyarakat. Pers merupakan bagian dari masyarakat yang menyebabkan pers dan negara menjadi ada. Pers/jurnalisme dihadirkan bukan untuk kepentingan jurnalis atau pengelolanya, juga bukan untuk kekuasaan ekonomi (internal dan eksternal) yang menghidupi perusahaan pers, atau juga juga bukan untuk kekuasaan politik (negara dan kelompok masyarakat) yang melingkupinya. Pers dihadirkan untuk memenuhi hak dasar warga negara untuk memperoleh informasi dan tersedianya ruang publik (public-sphere) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pers tidak hidup di ruang hampa yang bebas nilai tetapi hidup, tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai filosofis, norma moral dan etika, serta norma hukum yang dianut oleh masyarakat dan/atau negara di mana pers tersebut beroperasi. Ruang hidup bagi pers/jurnalisme secara ideal mensyaratkan adanya kebebasan pers. Secara ideal normatif, kebebasan pers merupakan turunan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun demikian, kebebasan pers bukan hak yang tidak terbatas (underrogable rights) dan dapat dijalankan sebebas-bebasnya, melainkan hak yang dibatasi(derrogable rights)  oleh hak atau kebebasan orang lain. Dalam kebebasan yang dimilikinya, serta merta terkandung tanggung jawab dan kewajiban untuk menghormati dan menjaga hak orang lain dengan tidak melanggarnya apalagi merampasnya. Tanggung jawab merupakan restriksi (pembatasan) dari kebebasan yang dimiliki individu tanpa mengurangi kebebasan itu sendiri. Tidak ada yang membatasi kebebasan seseorang, kecuali kebebasan orang lain. Burhan Bungin menyatakan bahwa diperlukan norma untuk mengatur agar kebebasan pers tidak melanggar kebebasan orang lain, dan norma yang diperlukan itu adalah tanggung jawab sosial.

Konsep kemerdekaan pers merupakan terjemahan dari the freedom of the   press,  yang dimaknai sebagai bebas dari penguasa. Dalam perspektif sejarah, pe-ngakuan dan perlindungan hak untuk merdeka  dari pengaruh atau tekanan penguasa sudah di  mulai sejak deklarasi  Magna Charta  (1215).   Khusus dalam bidang pers, secara eksplisit ditetapkan di dalam Pasal 12  Virginia Bill of   Right  (15 Mei 1776) tentang kemerdekaan persuratkabaran.  Piagam Virginia ini kemudian diadopsikan ke dalam  Konstitusi Amerika Serikat  (1787). Pada tahun 1789, Piagam Virginia itu di  adopsi pula oleh Prancis menjadi Declaration  de droits de l’homme et du citoyen, atau Naskah Pernyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara.  

Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD. NRI 1945 jo. Pasal 28 F UUD. NRI 1945 setelah amandemen yang ke-empat, bahwa:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Substansi Pasal 28 F UUD 1945 berimplikasi terhadap peran pers dalam konteks demokrasi.  Pers  dimaknai sebagai  bagian (sub-sistem) dari sistem yang lebih besar, yaitu masyarakat yang dilayaninya.  Pada umumnya sistem  pers dilihat berdasarkan     bentuk sistem sosialnya, dan selalu dikaitkan  dengan sistem politik yang ada atau bentuk negara dimana sistem  pers itu berada. Pers di satu negara mencerminkan sistem pemerintahan negara bersangkutan. Perkembangan politik dan sistem pemerintahan amat berpengaruh terhadap pertumbuhan pers, terutama yang berkaitan dengan kebebasan pers. Wiio (1975,1982) dalam Martin mengemukakan:

In anything, differences in mass pers roles and functions in different social system support a contiugency view of communication. Lebih lanjut Martin menjelaskan: “According to this view the communication process and outcomes are influenced by internal and external contigencies (situation) as well as by the degree of freedom of the work process of the system.

Pers, masyarakat dan negara memiliki hubungan resiprokal yang erat dan saling mempengaruhi satu sama lain serta tak dapat dipisahkan. Pada satu sisi terlihat dari fakta bahwa transformasi sosial-politik dari pemerintahan otoriter di era orde baru ke pemerintahan demokratis di era reformasi, tidak terlepas dari peran pers dalam menggerakkan masyarakat  untuk mendesakkan suksesi kepemimpinan nasional dan perubahan sosial politik. Diyakini bahwa pers memberikan kontribusi signifikan dalam mewarnai dinamika sosial-politik yang terjadi. Pada peristiwa reformasi 1998, pers menangkap arus tekanan kuat ke arah perubahan yang bersumber dari gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil (civil society) yang menginginkan perubahan. Tekanan krisis moneter tahun 1997 yang pada akhirnya  juga menghantam kepentingan ekonomi kalangan industri pers, telah memicu pers untuk ikut serta mendukung dan membesarkan lingkup dan skala gerakan reformasi untuk menjatuhkan Soeharto.

Media cetak dan elektronik pada saat itu memberitakan gerakan mahasiswa dan masyarakat setiap hari secara besar-besaran. Gerakan reformasi yang semula terjadi secara sporadis di beberapa kota di Jawa seperti Jakarta, Bandung, Solo dan yogyakarta, menggelinding semakin besar seperti fenomena bola salju yang memicu aksi serupa di berbagai kampus di luar Jawa. Gerakan mencapai puncaknya saat mahasiswa bersama masyarakat menduduki gedung MPR dan DPR di Senayan. Pemberitaan media massa dipenuhi dengan reportase heroisme aksi mahasiswa yang pada akhirnya berhasil melengserkan Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 21 Mei 1998.  

Amerika Serikat adalah representasi dari negara demokrasi yang menerapkan sistem pers libertarian, di mana kebebasan pers yang merupakan turunan dari hak asasi manusia “kebebasan berekspresi (freedom to express)”, sebagaimana tercantum di dalam Artikel ke 19 Deklarasi Universal Sistem Hak Asasi Manusia, yang dijadikan landasan normatif bagi beroperasinya sistem pers. Perlindungan terhadap kebebasan pers diwujudkan dalam Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.

Penganut faham Libertarian  menekankan prinsip kebebasan Pers sebagai berikut:

the press is not an instrument of government, but rather a for presenting evidence and arguments on the basis of which the people can check on government and make up their minds as to policy. Therefore it is imperative that the press be free from government control and influence. In order for truth to emerge, all ideas must get a fair hearing; there must be a “free market place” of ideas and information. Minorities as well as majorities, the weak as well as the strong must have access to the press….   

Pers bukanlah alat pemerintah, melainkan sarana untuk menyampaikan bukti dan argumentasi  atas dasar mana warga negara dapat mengontrol pemerintah dan menjadikan pemikiran-pemikiran mereka sebagai dasar pembuatan kebijakan publik. Oleh karena itu, penting sekali menjamin kebebasan pers dari pengaruh, kontrol dan campur tangan pemerintah. Demi munculnya kebenaran hakiki, maka semua ide atau pemikiran harus disampaikan secara jujur dan bebas, agar kebenaran dapat ditemukan dengan sendirinya (self righting process), di dalam suatu ruang publik (free market place) tempat bertemunya segala gagasan dan informasi. Sebagai implikasi dari prinsip “self righting process”, maka golongan minoritas mempunyai hak yang sama dengan golongan mayoritas, demikian juga kaum lemah mempunyai hak yang sama dengan kaum kuat dalam mengakses pers.                             

Istilah demokrasi berasal dari gabungan dua kata bahasa Yunani: demos (rakyat) dan kratos (pemerintah) yang berarti “pemerintahan oleh rakyat”. Dalam konsep ilmu Hukum Tata Negara, demokrasi mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dalam unsur-unsur politik merupakan hak rakyat. Dalam UUD 1945 misalnya, konsep demokrasi ini kita temukan pada pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Demokrasi adalah sistem politik ideal sekaligus ideologi yang   menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, yaitu warga masyarakat yang telah dikonsepsikan sebagai warga negara.

Henry B. Mayo, memberikan pengertian demokrasi, sebagai berikut:

A democratic political system is one in which public politicies are made on majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom”.

Menurut  Henry B. Mayo, nilai-nilai yang harus  dipenuhi untuk kriteria demokrasi adalah:(1) menyelesaikan pertikaian-  pertikaian secara damai dan sukarela; (2) menjamin terjadinya perubahan  secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah; (3) pergantian  penguasa dengan teratur; (4) pengunaan pemaksaan seminimal mungkin; (5) pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai keanekaragaman; (6) menegakkan keadilan; (7) memajukan ilmu pengetahuan; dan (8) pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.     

Secara sederhana, demokrasi bisa didefinisikan sebagai kekuasaan yang berada di  tangan rakyat, atau kekuasaan oleh rakyat. Demokrasi mempunyai dua aspek,  yaitu aspek prosedural dan aspek substantif. Demokrasi dalam aspek prosedural mencoba menjawab masalah tentang bagaimana rakyat bisa ikut memerintah dan mengawasi pemerintah, seperti memilih pemimpin nasional dan wakil-wakil rakyat dalam pemilihan umum, proses pengambilan keputusan dalam   kebijakan publik, mekanisme pengawasan efektif terhadap pemerintah, parlemen, yudikatif dan sebagainya. Demokrasi dalam aspek substantif   menyentuh masalah apa saja yang bisa diatur oleh pemerintah. Bolehkah   pemerintah melakukan intervensi dalam urusan agama, sejauh mana kebebasan berserikat dan kebebasan menyatakan pendapat bisa dijalankan penduduk, sejauh mana pemerintah ikut campur dalam urusan pernikahan antar warganya   dan lain sebagainya.

Para penganut teori substantif demokrasi, umumnya, bersepakat bahwa pemerintah harus menjamin hak-hak dasar warganegara perlu mendapat jaminan dari pemerintah. Dalam konteks demokrasi di negara-negara Barat, yang sangat ditekankan adalah perlindungan terhadap civil liberties dan civil rights. Termasuk dalam kategori civil liberties, misalnya, kebebasan beragama dan kebebasan menyatakan pendapat secara terbuka, termasuk juga  kebebasan pers. Sedangkan civil rights meliputi perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah, memperlakukan setiap tersangka secara adil dan manusiawi, dihapuskannya segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan masyarakat, termasuk diskriminasi gender, hak warganegara untuk mendapat kehidupan yang layak dan sebagainya.

Demokrasi sampai sekarang masih dipandang sebagai bentuk pemerintahan yang ideal, dibandingkan dengan  pemerintahan otokrasi (dengan derivatnya yang disebut otoriter), monarki, aristokrasi, atau oligarki. Namun, ini tidak berarti bahwa demokrasi dalam pelaksanaannya tidak lagi menghadapi masalah atau hambatan. Pelaksanaan demokrasi di mana-mana, termasuk di Amerika Serikat, ternyata menghadapi banyak tantangan yang tidak mudah  dipecahkan. Soal kebebasan, misalnya, seberapa besar kebebasan bisa dinikmati oleh tiap--tiap warganegara? Apakah seorang terpidana bisa  dikatakan sudah kehilangan kebebasannya? Kalau dikatakan masih dijamin, kebebasan mana yang masih bisa dinikmatinya dan kebebasan yang mana yang untuk sementara “dirampas” oleh negara? Jika porsi kebebasan warganegara terlalu besar, apakah ia tidak akan bertabrakan dengan order (tatanan sosial- politik) yang juga menjadi salah satu prinsip pokok dari demokrasi, sehingga kepentingan masyarakat bisa terancam? Soal keadilan, keadilan yang bagaimana yang harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas? Apakah keadilan harus ditegakkan sendiri oleh rakyat  atau diserahkan kepada pemerintah? Apakah keadilan versi rakyat bisa kongruen dengan keadilan versi  pemerintah?    

Demokrasi sebagai dasar hidup berbangsa pada umumnya memberikan pengertian bahwa adanya kesempatan bagi rakyat untuk ikut memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan pemerintah, oleh karena kebijakan tersebut menentukan kehidupannya. Dengan kata lain dalam suatu negara hukum yang menganut demokrasi terdapat kebebasan-kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, demokrasi ini kemudian dikembangkan dan dipraktikkan sebagai suatu rangkaian institusi dan praktik berpolitik yang dilaksanakan untuk merespon perkembangan budaya, tantangan-tantangan perubahan sosial dan lingkungan di masing-masing negara. Ketika demokrasi Barat mulai diimplementasikan  ke dalam pemerintahan di negara-negara non-Barat dan beberapa negara bekas jajahan yang memiliki sejarah dan budaya yang sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yang berbeda.

Menurut Huntington, salah satu konsep dari sistem negara yang demokratis adalah adanya peran media massa yang bebas. Dalam negara demokrasi, media massa memainkan peran sangat penting dalam dinamika perubahan masyarakat di suatu negara, karena media massa tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri.  Menurut Miriam Budiardjo, salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab. Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan. Dalam Demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan. Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu negara.

Pers atau media massa sebagai institusi sosial, memiliki peran signifikan dalam memajukan kehidupan masyarakat dan bangsa. Signifikasi peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama terletak pada perannya untuk menghadirkan kembali realitas yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam bentuk kemasan informasi yang sehat bagi masyarakat. Pengakuan terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk memperoleh informasi, merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang harus dijamin keberadaannya dalam suatu negara demokrasi yang berlandaskan hukum.

Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum. Dalam tataran praksis, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sedangkan dalam negara yang berdasarkan atas hukum, hukum harus dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam suatu negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi, di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena  konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.

Berdasarkan teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia, tidak mungkin dicapai masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama- sama. Maka, dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggung jawab  untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum  dan kebijakan negara. Oleh karena itu, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk  kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi, karena hukum tidak dimaksudkan hanya untuk menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang sehingga negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, tetapi  democratische rechtsstaat.   

Pada suatu negara demokrasi yang berlandaskan hukum, khususnya Indonesia yang memiliki landasan ideologi dan normatif Pancasila, memandang hak asasi sebagai suatu prasyarat atau conditio sine qua non yang tidak boleh ditawar, dimana hak atau kebebasan untuk berfikir dan berbicara merupakan suatu unsur yang vital dan sangat dibutuhkan guna menjamin kemerdekaan pers sebagai hak yang mendorong pemenuhan hak-hak asasi yang lain. Indonesia yang mengakui diri sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), juga harus mengimplementasikan penghargaan terhadap kemerdekaan pers dan hak rakyat untuk memperoleh dan mencari informasi yang benar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28-F UUD 1945, bahwa:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan:

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”.

Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sebagai berikut: media untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya; media perantara bagi pemerintah dan masyarakat; penyampai informasi kepada masyarakat luas dan penyaluran opini publik. Keberadaan pers memiliki peran yang signifikan untuk membantu mentransformasikan partisipasi politik rakyat menjadi lebih rasional (kritis). Dalam teori demokrasi modern, pers yang lengkap dengan platform kebebasannya merupakan indikator dari demokrasi.  Pengalaman dinegara maju menunjukkan, demokrasi terjadi karena ada proses proses negosiasi sosial antar institusi (sosial, politik, ekonomi, dan kultur), yang didukung oleh informasi bebas.

Hubungan positif antara perkembangan kebebasan pers dan proses demokratisasi berlangsung secara timbal balik (resiprokal). Pada tahap pertama, transisi awal dari sistem pemerintahan otokrasi ke sistem pemerintahan demokrasi akan diikuti dengan pergeseran kontrol media oleh negara ke arah kontrol oleh lembaga independen yang dimiliki sendiri oleh komunitas media dan/atau kontrol oleh kepemilikan swasta, akses yang lebih luas, dan berkurangnya sensor dan kontrol pemerintah terhadap informasi.  Dengan demikian publik akan lebih banyak terpapar dengan berbagai produk kultural dan gagasan melalui akses terhadap berbagai saluran radio, TV dan bahkan produk teknologi baru seperti  telpon seluler dan internet. Hadirnya kebebasan pers/media akan mendorong berlangsungnya tahap kedua, yaitu konsolidasi dan penguatan elemen-elemen demokrasi, di mana para jurnalis surat kabar, radio dan televisi akan memfasilitasi transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan dengan cara menjalankan fungsinya sebagai anjing penjaga (watchdog) bersamaan dengan kedua fungsi media lainnya, yaitu sebagai forum publik dan “agenda setter” bagi masalah-masalah yang menjadi agenda kebijakan publik.

Negara merupakan wahana tempat bernaung bagi masyarakat dan pers dalam menjalankan fungsinya sebagai instrumen yang dapat mengatur agar kehidupan masyarakat  dapat dijalankan untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam suasana tertib hukum dan tertib sosial. Pers hadir dalam relasi kekuasaan antara negara dan rakyat guna memenuhi kebutuhan rakyat akan adanya “ruang publik (public sphere)”. Ruang publik dibutuhkan oleh rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan (watchdog) atau kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara. Disamping itu, negara juga membutuhkan keberadaan pers dalam kapasitasnya sebagai  media informasi dan komunikasi. Sistem pers dan/atau media yang dianut di suatu negara berkaitan erat dengan sistem sosial dan bentuk pemerintahan suatu negara di mana sistem pers/media itu berada. 

Realitas pers di suatu negara, dapat dipahami dengan terlebih dulu mengkaji asumsi-asumsi filosofis (dasar dan hakiki) yang diyakini dan digunakan oleh negara dalam menyusun tata kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, terutama yang menyangkut perihal hakikat manusia, hakikat negara dan masyarakat, hubungan manusia dengan negara serta hakikat pengetahuan dan kebenaran. Pers selalu mengambil bentuk dan warna yang sesuai dengan asumsi-asumsi filosofis yang diyakini dan digunakan oleh negara, sehingga realitas pers akan merepresentasikan sistem pengawasan sosial yang berlaku dalam masyarakat suatu negara dengan mana hubungan antara orang dan lembaga diatur. 

Media massa di satu negara mencerminkan sistem pemerintahan negara bersangkutan. Perkembangan politik dan sistem pemerintahan amat berpengaruh terhadap pertumbuhan media, terutama yang berkaitan dengan kebebasan. Wiio (1975,1982) dalam Martin mengemukakan:

In anything, differences in mass media roles and functions in different social system support a contiugency view of communication. Lebih lanjut Martin menjelaskan: “According to this view the communication process and outcomes are influenced by internal and external contigencies (situation) as well as by the degree of freedom of the work process of the system

Fungsi utama per antara lain adalah: menyampaikan informasi dan kebenaran, mengawasi perkembangan sosio-politis, melaksanakan kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara agar tidak melampaui batas-batas kewenangan yang ditentukan oleh konstitusi (watchdog role), menyediakan platform bagi perdebatan dan diskursus mengenai berbagai isu-isu relevan, memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai hak-hak dan kewajiban politiknya sebagai warga negara. Disamping itu, media juga mengemban fungsi menghibur masyarakat.

Denis McQuail, menunjukkan bagaimana cara media menghubungkan kita dengan “realitas” melalui penjelasan mengenai  tentang peran media sebagai berikut : Pertama, melihat media sebagai “window on event and experience”.  Media dipandang sebagai jendela yang memungkinkan khalayak melihat apa yang sedang terjadi di luar sana, atau media merupakan sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa. Kedua, media juga dipandang sebagai “ a mirror of events in society and the world, impliying a faithful reflection”, yaitu refleksi berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat dan dunia dalam bentuk apa adanya. Oleh karena itu, para pekerja media sering merasa “tidak bersalah” jika konten media penuh dengan kekerasan, konflik dan berbagai keburukan lain, karena menurut mereka faktanya memang demikian, media hanya merefleksikan fakta atau sebagai “juru bahasa” yang menjelaskan dan memberi makna terhadap peristiwa atau hal yang terpisah dan kurang jelas, terlepas dari rasa suka atau tidak suka. Padahal sesungguhnya, angle, arah dan framing dari isi yang dianggap sebagai cermin realitas tersebut telah diputuskan oleh para pekerja media, tanpa khalayak tahu apa yang mereka inginkan. Ketiga, media dipandang sebagai filter, atau “gate keeper” yang menyeleksi berbagai hal untuk diberi perhatian tertentu atau dibaikan. Media selalu memilih isu, informasi, atau bentuk konten yang lain berdasarkan standar organisasinya. Di sini khalayak “dipilihkan” mengenai apa yang menurut pekerja media layak diketahui dan mendapat perhatian. Keempat, media seringkali dipandang sebagai “guide”, penunjuk jalan atau interpreter, yang menterjemahkan dan menunjukkan arah atas berbagai ketidakpastian, atau alternatif yang beragam. Kelima, media dipandang sebagai forum untuk merepresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada khalayak, sehingga memungkinkan terjadinya tanggapan dan umpan balik. Keenam, media dipandang sebagai “interlocutor” yang tidak hanya sekedar tempat berlalu lalangnya informasi, tetapi juga partner berkomunikasi yang memungkinkan terjalinnya komunikasi interaktif. Ketujuh, media dapat dipandang sebagai ”tirai atau penutup” yang menutupi kebenaran demi pencapaian tujuan propaganda atau pelarian dari suatu kenyataan (escapism).

Pers pada hakikatnya dapat mengantarkan kita pada pengertian terhadap realitas sesungguhnya, meskipun tidak sempurna. Walter Lippmann, mendiskusikan tentang ketidakcocokan antara dunia dan kenyataan yang kita rasakan dan apa yang kita lakukan. Lippmann menunjukkan bahwa sebagian besar dari apa yang kita tahu tentang lingkungan di mana kita tinggal, datang kepada kita secara tidak langsung, tetapi apapun yang kita percaya menjadi gambaran nyata, kita memperlakukannya sebagai lingkungan itu sendiri. Media massa mampu menciptakan the pictures in our heads, yakni gambaran tentang realitas yang terjadi di dunia ini.

Sistem demokrasi tak langsung atau melalui perwakilan (representative) seperti yang terdapat di Indonesia dapat dipahami dari karakteristik-karakteristik strukturalnya. Demokrasi melibatkan tiga dimensi penting, yakni pertama, kompetisi pluralistik di antara  partai-partai atau individu-individu untuk memperebutkan posisi atau  kekuasaan politik. Kedua, partisipasi di kalangan warga masyarakat dalam  pemilihan partai atau perwakilan melalui pemilu yang dilakukan secara bebas, fair, teratur dan periodik. Ketiga, kebebasan sipil untuk berbicara atau  mengekspresisikan pikiran, menerbitkan gagasan dan beserikat sebagai kondisi  yang diperlukan untuk menjamin kompetisi dan partisipasi yang efektif.

Pada sistem demokrasi tak langsung, media komunikasi tulis cetak (pers) dan/atau elektronik menjadi alat penting sebagai saluran komunikasi politik yang memungkinkan setiap warga negara bukan saja mengetahui berbagai isu atau masalah politik nasional, tetapi juga sebagai media yang mampu menjadikan warga negara didengar kepentingannya oleh para politisi atau wakil rakyat.   

Fungsi kritis media massa terkait dengan ketersediaan akses bagi warganegara untuk dapat mewujudkan kewarganegaraannya. Menurut T. H. Marshall ,terdapat tiga dimensi kewarganegaraan, yaitu: sipil, politik dan sosial. Hak-hak sipil berkaitan dengan kebebasan gerak individual dalam ruang masyarakat sipil (civil society). Termasuk ke dalamnya antara lain kebebasan untuk berbicara, kebebasan berpikir dan beragama, kebebasan untuk bergerak dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.    

Hak-hak politik berkenaan dengan kondisi-kondisi yang menjamin orang untuk berpartisipasi dalam penggunaan kekuatan politik -- dengan menguasai lembaga negara, memilih anggota-anggota dewan perwakilan yang  merumuskan kebijakan dan mengeluarkan berbagai aturan serta dengan melibatkan diri dalam pelaksanaan hukum melalui keanggotaan sebagai ‘juri’. Warga negara dengan demikian diasumsikan sebagai seorang yang berhak berpastisipasi dalam proses politik. Hanya dengan demikian, warga negara memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk memerintahnya.

Hak sosial berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh jaminan standar dasar kehidupan dan kesejahteraan. Ini biasanya direalisasikan melalui pelembagaan negara kesejahteraan (welfare state). Murdock dan Golding, memberi interpretasi baru terhadap hak ketiga ini. Menurut mereka, warga negara juga berhak untuk memperoleh akses universal pada fasilitas komunikasi dan informasi, sebab hal ini menyangkut kondisi-kondisi yang memungkinkan rakyat mewujudkan hak-hak kewarnegaraan mereka yang  lainnya seperti hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Dengan  demikian, hak untuk akses terhadap komunikasi dan informasi menjadi prasyarat dasar bagi perealisasian kewarganegaraan.  

Lebih lanjut Murdock dan Golding melihat adanya tiga jenis hubungan antara komunikasi dan kewarganegaraan. Pertama, orang harus punya akses pada informasi, pemikiran-pemikiran dan analisis yang memungkinkan mereka untuk mengetahui hak-hak mereka di ruang lain dan memungkinkan mereka untuk mencapai hak ini secara efektif. Kedua, mereka harus punya akses kepada kemungkinan jangkauan atau cakupan informasi yang paling luas, interpretasi dan debat pada bidang-bidang yang melibatkan pilihan politis dan mereka harus mampu menggunakan fasilitas komunikasi dalam usaha untuk melakukan kritik, memobilisasi oposisi dan menawarkan alternatif tindakan. Ketiga, mereka harus mampu mengetahui diri mereka dan aspirasi mereka dalam beragam perwakilan yang ditawarkan dalam sektor komunikasi penting dan mampu menyumbang pengembangan perwakilan-perwakilan  tersebut.                       

Berdasarkan pada hubungan-hubungan tersebut, Murdock dan Golding berpendapat bahwa sistem komunikasi dan informasi harus memiliki dua ciri utama. Pada tingkat produksi, ia harus menawarkan keberagaman dan menyediakan umpan balik dan kemungkinan partisipasi bagi khalayak. Pada tingkat konsumsi, ia harus dapat menjamin akses universal orang terhadap lembaga komunikasi terlepas dari penghasilan dan tempat tinggal orang. Dengan pertimbangan itu, sistem media yang diatur melalui UndangUndang Pers dan/atau Undang-Undang Penyiaran harus menjamin kedua kepentingan tersebut. Terkait dengan kehidupan politik, media massa harus mampu menyajikan informasi tentang berbagai isu publik bagi setiap warga negara, sehingga mereka dapat menentukan pilihan-pilihan dan dukungan politis yang dibuatnya secara memadai. Warga negara dapat menentukan pilihannya  berdasarkan informasi yang tersedia.   

Fungsi media massa dalam  demokrasi meliputi: 1) media sebagai forum publik (civic forum); 2) media sebagai pengawas pemerintah atau lembaga-lembaga publik (watchdog role); dan 3) media sebagai agen mobilisasi dukungan warga terhadap suatu posisi politis. Ketiga fungsi inilah yang dapat dipakai sebagai pedoman atau kriteria dalam mengukur kinerja media dikaitkan dengan demokrasi. Tentu ada cara lain untuk mengukur kinerja media dalam konteks yang lebih luas seperti misalnya yang berkaitan dengan fungsi edukasi dan fungsi kebudayaan dari media atauy pers. Akan tetapi menurut Norris, hanya fungsi politis dari media yang bisa diidentifikasi sebagai patokan utama untuk mengukur kinerja media dalam demokrasi perwakilan  model Schumpeterian.        

Peter T. Leeson, dalam penelitiannya membuktikan bahwa kemerdekaan pers mempunyai korelasi yang kuat dengan pengetahuan politik, partisipasi politik masyarakat dan tingkat keikutsertaan masyarakat  dalam pemilihan umum. Rendahnya tingkat kemerdekaan media massa, dalam arti media tidak benar-benar merdeka seperti yang seharusnya, melainkan dikontrol oleh pemerintah melalui seperangkat regulasi tertentu akan berimplikasi pada rendahnya pengetahuan politik, partisipasi politik dan tingkat keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan umum.

Peran kritis per terkait dengan fungi politisnya dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.     Pers Sebagai Forum Publik

Pers sebagai forum publik biasanya dikaitkan dengan gagasan Habermas tentang ruang publik (public sphere). Gagasan dasar tentang ruang publik yang dikemukakan Habermas menyatakan bahwa terdapat ruang atau suasana/iklim yang memungkinkan orang sebagai warga negara mendiskusikan persoalan publik secara bebas tanpa restriksi dari kekuatan politik, sosial dan ekonomi yang ada. Habermas melacak ruang atau forum-forum diskusi itu sampai ke zaman Yunani Kuno dalam kehidupan negara kota. Dalam perkembangan kemudian, di Eropa terdapat berbagai media kaum intelektual  dan terbitan lain yang memuat ‘public affair’ yang dianggap sebagai media yang ideal untuk menjadi tempat proses berlangsungnya diskusi mengenai persoalan publik bersamaan dengan pers radikal dan tempat-tempat pertemuan salon-salon dan warung kopi di London, dan beberapa kota lain di Eropa. 

Pers sebagai forum publik, harus berfungsi pada tingkat yang umum sebagai saluran bagi pemerintah dan yang diperintah untuk berkomunikasi secara efektif. Media bertindak sebagai penghubung penting yang menghubungkan para politisi secara horizontal dan secara vertikal antara aktor-aktor politik dan para pemilih atau warga negara  biasa. Bertolak dari gagasan ini, pers harus mampu memberi peluang pada perdebatan di kalangan warga negara tentang berbagai isu publik. Oleh karena itu, menurut Norris media massa harus menyajikan liputan politik yang komprehensif dan mudah untuk diakses oleh seluruh sekto ratau kelompok warga.

Pers juga harus mampu merefleksikan keanekaragaman politis dan kultural  yang ada pada masing-masing masyarakat, dengan tetap menggunakan standar-standar jurnalistik yang ada. Standar-standar jurnalistikdiperlukan untuk melihat kinerja media, termasuk di dalamnya aspek objektivitas yang meliputi dimensi faktualitas dan impartialitas. Dalam dimensi faktualitas terkandung di dalamnya kebenaran, relevansi dan keinformatifan, sedangkan dalam prinsip impartialitas terdapat aspek balance/non-partisanship dan penyajian netral. Sayangnya, hasil-hasil penelitian mutakhir tentang isu ini cenderung menghasilkan kesimpulan yang menempatkan media massa mulai berkurang perannya sebagai forum warga karena semakin rendahnya liputan-liputan mendalam dan laporan-laporan investigatif yang dibuat media.

Hasil penelitian Wasburn memperlihatkan bahwa laporan-laporan yang dibuat oleh penyiaran swasta terutama dalam kasus kampanye pemilu punya kecenderungan terdekontekstualisasi,  dramatis dan trivial. Laporan yang terdekontekstualisasi terjadi ketika peristiwa-peristiwa dilaporkan tanpa konteks sosial tempat suatu peristiwa terjadi. Peristiwa yang mungkin saling terkait dilaporkan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Bagi TV komersial, proses dekontektualisasi ini memang memberi dua keuntungan. Pertama, peliputan yang terisolasi kelihatannya lebih ‘objektif.’ Sebuah berita hanya merekam sebuah kejadian. Penyajian sejarah, struktur, budaya dan informasi kontektual lainnya mengimplikasikan sebuah perspektif dan dengan demikian menjadi laporan yang bias. Kedua, laporan yang terdekontekstualisasi secara komparatif tidak mahal. 

Menyajikan laporan yang berkonteks akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk riset yang dengan sendirinya akan menambah biaya peliputan dan berarti dapat mengurangi keuntungan atau malah merugikan, ketika berita belum menjadi program yang bisa menarik pemasang iklan. Dalam jangka panjang, laporan semacam ini tidak menjadikan khalayak sebagai warga negara yang semakin bertambah pengetahuannya atau semakin memahami suatu persoalan secara lebih memadai. Akan tetapi justru menjadikan mereka semakin terasing dari persoalan kehidupan yang semakin kompleks. Ini tentu saja, tidak membantu khalayak sebagai warga negara, tetapi justru mendegradasi kedudukan khalayak sebagai warga negara. Jelas, berita  atau laporan media yang terdekontektualisasi sangat tidak membantu proses  demokratis dalam masyarakat secara lebih komprehensif.

Dramatisasi berita atau persitiwa terjadi ketika berita menekankan skenario dramatis pada peristiwa yang dilaporkan, dengan menyajikan atau menonjolkan konflik pribadi para kandidat dalam kampanye daripada mengulas  program yang menjadi isu dalam kampanye. Masduki mengamati fenomena ini sebagai gejala kecenderungan jurnalisme politik menjadi jurnalisme propaganda dan jurnalisme kaum borjuis.

Menurut Wasburn, setidaknya ada empat ukuran yang dapat digunakan untuk melihat apakah sebuah berita mendramatisasi peristiwa atau tidak. Pertama, berita terfokus pada konflik antar kandidat atau partai; Kedua, berita tidak punya referensi pada isu sosial, budaya dan ekonomi yang relevan dengan peristiwa atau kampanye; Ketiga, berita tidak berisi referensi pilihan kebijakan, dan keempat, berita berisi kata atau frase emotif. Trivialisasi dalam berita kampanye terjadi ketika sebuah berita tentang kampanye hanya berfokus pada kampanye itu sendiri, bukan isu yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang ditawarkan kandidat atau partai.   

b.     Media sebagai Anjing Penjaga (Watchdog)

Peran kritis media yang lain terkait dengan fungsinya untuk mendorong agar demokrasi dapat berjalan secara efektif, sehingga para penyelenggara negara tidak menyimpang dari ketentuan konstutusi dalam menjalankan kekuasaan diamanatkan kepadanya,. Dengan demikian, diperlukan hak-hak politik dan kebebasan sipil untuk melindungi kepentingan kelompok minoritas dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks ini, media memiliki fungsi sebagai anjing penjaga (watchdog) yang berfungsi untuk mengawasi mereka yang memiliki kekuasaan baik dalam bidang politik (pemerintah), organisasi nirlaba maupun dalam sektor swasta. Ini dilakukan agar mereka bertanggungjawab terhadap segala tindakan mereka. Dalam kaitan ini, pers dan/atau media dianggap sebagai pilar keempat setelah pilar-pilar legislatif, eksekutif dan yudikatif. Media dianggap sebagai salah satu kekuatan untuk menjamin adanya check and balances dari berbagai kemungkinan penyalahgunaan  kekuasaan yang ada.

Media harus mampu melahirkan laporan-laporan investigatif untuk menampilkan berbagai penyelewengan kekuasaan yang berlangsung di berbagai lembaga publik. Untuk itu, para pekerja media dituntut agar dapat melakukan peliputan bukan saja yang berupa peristiwa-peristiwa sesaat dalam bidang politik yang seringkali hanya menampilkan peristiwa-peristiwa yang bersifat permukaan, tetapi juga membuat laporan yang lebih mendalam tentang berbagai kehidupan  para pemegang kekuasaan. Dengan demikian, media akan mampu memberi informasi yang berbeda dengan informasi yang mungkin sudah ‘direkayasa’ oleh para politisi untuk menjaga citra mereka.

Saat ini, kemajuan dalam bidang kehumasan dan pemasaran politik, telah dimanfaatkan dengan sangat  baik oleh para politisi atau pemegang kekuasaan untuk merekayasa setiap peristiwa sedemikian rupa sehingga mereka selalu ‘tampak baik’ di dalam media massa. Berita atau laporan semacam ini tentu tidak dapat memberikan pendidikan politik bagi publik, melainkan praktik memperdaya publik memalui melalui manipulasi laporan dalam media. John Tulloch  mengulas masalah “manajemen berita (news management) yang diterapkan oleh berbagai organisasi untuk mempengaruhi liputan media melalui: (1) produksi informasi dan berbagai peristiwa secara terencana dan/atau (2) penciptaan hubungan yang manipulatif dengan wartawan dan para eksekutif media.

Para politisi atau partai pun punya kecenderungan melakukan ‘manajemen berita’ untuk memperoleh peliputan yang favourabledi media massa. Persoalannya, anjing penjaga yang ada justru kini tidak lagi menjadi anjing menjaga yang berfungsi sebagai pelayan kepentingan umum. Meminjam ungkapan James Curran, saat ini ada kecenderungan bahwa “ State-linked watchdogs can bark, while private watchdogs sleep.” Media sebagai watchdog dalam kenyataan sekarang sudah mulai diikat kakinya dan dijinakkan gonggongannya. Betapapun, anjing biasanya sangat mengenali tuannya. Dia tak akan menggonggong apalagi menggigit tuannya, walau mungkin tuannya melakukan tindakan yang mencurigakan. Dia hanya menggonggong kepada orang asing yang tidak dikenalnya.

Fenomena Ini terjadi di Indonesia, mengingat dalam kehidupan media saat ini sudah terkonsentrasi kepemilikannya pada segelintir elit pengusaha elit. Media sudah mulai dimiliki oleh pengusaha yang juga sekaligus terjun sebagai politisi. Sebagian dari mereka sadar dengan kekuatan media yang dapat dimanfaatkan untuk meraih  keuntungan politis. Dalam keadaan demikian, sangat sulit bisa diharap media massa dapat menjadi anjing penjaga yang galak terhadap kekuasaaan. Untungnya, tidak semua mereka yang sukses dalam bisnis media massa berubah menjadi politisi. Masih bisa disaksikan sejumlah pemilik media tidak tergiur dengan status sebagai politisi Saat ini banyak juga pers yang diharapkan berfungsi sebagai watchdog telah dipelihara oleh orang atau lembaga yang harus digonggongnya.

Pada level kelembagaan, dapat disaksikan kecenderungan terjadinya pemusatan atau penguasaan media media oleh para pemilik modal yang kemudian juga terjun dalam politik. Pada level praktik jurnalistik, di beberapa lembaga pemerintah masih bisa dijumpai anggaran untuk membina wartawan sebagai pos yang disediakan dalam APBD.  Ini adalah bentuk penjinakan oleh orang lain terhadap pers sebagai watchdog. Di tingkat pusat, kita mendengar selentingan adanya wartawan dari media tertentu yang tidakdiikutkan dalam berbagai perjalanan ke manca negara mengingat pers bersangkutan terlalu keras, barangkali’ gonggongannya sehingga dapat membangunkan warga yang terbuai pulas dengan pelancongan ke manca negara.           

c.     Media Sebagai Agen Mobilisasi

Demokrasi perwakilan mensyaratkan adanya partisipasi warga dalam pemlu secara bebas, fair dan periodik. Melalui kriteria ini, kinerja media dianggap berhasil atau efektif apabila media mampu mendorong warga negara belajar tentang politik dan permasalahan publik/bersama sehingga warga negara dapat menentukan pilihan-pilihan politik mereka secara lebih cerdas. Di samping itu, kesuksesan media juga dilihat dari kemampuannya untuk menstimulasi kepentingan dan diskusi akar rumput serta kemampuannya mendorong publik untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, termasuk di dalamnya ikut memilih  pada saat pemilu. Intinya, media di samping sebagai forum warga dan sebagai watchdog, juga bertindak sebagai agen mobilisasi dukungan politik.

Pers berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan keterlibatan warga dalam proses-proses politik yang sedang berlangsung. Apakah media massa Indonesia sudah mampu menjalankan fungsi ketiga ini? Terdapat dua pandangan yang saling bertolak belakang, yaitu pandangan pesimis dan pandangan optimis.

Pandangan pesimis melihat bahwa media telah menyebabkan publik semakin apatis terhadap persoalan-persoalan kehidupan bersama, membentuk sikap sinis warga masyarakat terhadap para politisi dan dalam pemilu telah memperngaruhi penurunan jumlah orang yang berpartisipasi dalam pemberian suara. Dari pengalaman beberapa negara industri maju, pandangan pesimis ini mendapat dukungan dengan semakin menurunnya dukungan terhadap berbagai lembaga politik yang ada serta rendahnya partisipasi warga dalam pemilu. Hal ini  diduga sebagai akibat dari praktik-praktik pemberitaan dalam bidang politik yang cenderung didominasi oleh personalisasi, kejahatan dan kekerasan, dan liputan politik yang terfokus pada model ‘horse-race polls’ daripada yang berfokus pada isu-isu politis yang relevan.                     

Pandangan optimis melihat bahwa di samping adanya kenyataan kecenderungan terjadinya‘tabloidisasi’ berita dan meningkatnya ‘infotainment’ yang tidak memiliki kaitan dengan pemahaman permasalahan kehidupan bersama, juga masih terdapat media massa yang masih konsisten untuk melakukan peliputan masalah-masalah politik serius. Masih ada media yang secara kontinyu memberikan ulasan dan juga menyajikan laporan-laporan  penting bagi pendidikan politik warga negara.       

Akses terhadap informasi merupakan hal yang sangat esensial bagi kelangsungan suatu demokrasi, karena dua alasan, yaitu: 1) menjamin bahwa warga negara peduli dan merasa bertanggung jawab terhadap pilihan-pilihan yang disodorkan atau diinformasikan kepadanya, dan tidak berbuat sebaliknya, yaitu mengabaikannya atau menjadi salah paham; 2) informasi berguna sebagai alat kontrol atau “checking fiunction” yang menjamin bahwa para wakil yang terpilih akan menepati sumpah jabatannya dan melaksanakan keinginan konstituen pemilihnya.

Pada beberapa negara liberal tertentu, seperti Amerika Serikat, hubungan antagonistik antara media dan pemerintah, justru merepresentasikan evektifitas bekerjanya elemen-elemen demokrasi yang sehat. Hubungan antagonistik tersebut tentu tidak sesuai dengan negara dalam kondisi pasca reformasi seperti Indonesia di mana sebagian besar masyarakatnya belum memiliki kadar pengetahuan dan kematangan politik yang memadai. Di samping itu, bangsa Indonesia sudah memiliki landasan filosofis dan normatif, yaitu Sila keempat Pancasila sebagai kerangka operasional untuk memformulasikan perbedaan-perbedaan menjadi persamaan melalui mekanisme “musyawarah untuk mufakat” guna mencapai tujuan bersama. Namun demikian, bagaimanapun bentuk hubungan antara media dan pemerintah, peran kritis media sebagai sarana diseminasi informasi dalam rangka memediasi hubungan antara negara dan masyarakat sipil adalah fungsi media yang terpenting di dalam suatu  negara demokrasi seperti Indonesia.








LihatTutupKomentar