Dr. W Suwito SH, MH: Liberalisasi dan Kapitalisasi Pers

Dr. W Suwito SH, MH: Liberalisasi dan Kapitalisasi Pers



Bagian 3 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Proses liberalisasi di Indonesia secara sistemik sudah  dimulai sejak tahun 1967 ketika Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto bergabung kembali dengan World Bank dan International Monetary Fund (IMF). Sebelumnya, Presiden Soekarno menolak mentah-mentah liberalisasi yang dia sebut sebagai neokolonialisme dan neoimperalisme (Nekolim).  Percepatan liberalisasi oleh Orde Baru pada era 1980- an sejatinya tak terlalu mengherankan karena Orde Baru pada dasarnya hidup dari proses kapitalisasi yang  berlangsung sejak politik pembangunan neo klasik yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, secara pragmatis tekanan ekonomi politik global semakin.

Argumen dasar liberalisasi adalah mengurangi peran negara, kemudian menyerahkan penyediaan jasa kepada  sektor swasta. Pengurangan peran negara didasarkan pada efisiensi subsidi negara pada sektor layanan publik  dan digantikan oleh kekuatan swasta. Pada taraf tertentu, hak warga negara untuk mendapatkan layanan dari negara sering berubah menjadi pihak konsumen dalam koridor relasi dagang.  Peralihan peran warga negara menjadi konsumen merupakan gejala umum yang terjadi dalam neoliberalisme.  Pada pola umum, perubahan peran yang terjadi adalah bergesernya peran negara sebagai penyedia layanan publik  kepada pihak swasta. Sektor pendidikan, penyediaan air bersih, kesehatan masyarakat, dan beberapa sektor lain mulai mengalami pergeseran ini. Kewajiban negara  untuk memenuhi kebutuhan warga pelan-pelan digerus oleh sektor privat. Hak masyarakat untuk mendapatkan layanan dasar dari negara sesuai konstitusi telah digeser menjadi kewajiban di bawah mekanisme jual beli. Relasi   politik dan tata krama warga negara telah digeser menjadi relasi dan tata krama antara produsen-konsumen.                                               

Seperti halnya liberalisasi yang terjadi di berbagai sektor, media massa juga mengalami proses liberalisasi yang luar biasa. Proses liberalisasi media massa di Indonesia berlangsung sangat unik.  Ada dua tahap dalam proses ini yaitu semasa liberalisasi semasa Orde Baru masih berkuasa dan sesudahnya. Liberalisasi pada tahap pertama lebih banyak terjadi pada televisi, sedangkan  liberalisasi kedua ditandai oleh momen penting pengesahan UU Pers No. 40/1999 dan UU Penyiaran No. 32/2002. Ade Armando (2006) menyebutkan bahwa pada liberalisasi tahap pertama, proses utama yang terjadi adalah akomodasi Soeharto terhadap kehendak kapital kroni Soeharto untuk bermain pada wilayah penyiaran.

Wacana tentang otoritarianisme Orba merupakan amunisi ampuh untuk memperkuat isu demokrasi. Dalam perspektif politik, demokratisasi merupakan proses yang sangat didambakan mengingat kesewenang-wenangan penguasa waktu itu.  Demikian pula perjuangan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, menemukan habitat paling tepat dalam konteks perlawanan politik terhadap mesin aparatus koersif dan aparatus ideologis Orba. Perjuangan penuh darah untuk menegakkan kebebasan pers merupakan  bukti keseriusan Indonesia menegakkan harkat politik  masyarakat sipil. 

Perspektif hegemonian Antonio Gramsci atau model ruang publik Jürgen Habermas dari tradisi neomarxis banyak dijadikan acuan untuk menegaskan bahwa media massa berperan dalam program perlawanan terhadap penguasa politik. Perspektif itu melengkapi wacana tentang polarisasi  political society dan civil society dari tradisi Hegelian yang sering dipakai para pegiat demokrasi di Indonesia.   Hegemoni  negara telah dilucuti. Namun rupanya masih ada satu masalah terselip.  Banyak orang tidak waspada bahwa liberalisasi politik juga sering berarti liberalisasi ekonomi.

Penumbangan rezim otoriter di berbagai negara selalu diikuti oleh  penetrasi investasi global. Banyak kalangan lupa bahwa  media massa merupakan entitas economicus yang bisa saja mendurhakai publik. Dalam perspektif kebebasan  pers klasik yang berakar pada pikiran Rousseau tentang fungsi pilar keempat, media massa digambarkan sebagai  entitas yang berhadapan dengan otoritas politik negara dan mengabaikan kekuatan lain, misalnya pasar. Keterlibatan gerakan masyarakat sipil tidak bisa  dianggap remeh karena berhubungan dengan aktor-aktor internasional seperti lembaga bantuan asing dan multilateral.

Gerakan sipil dalam liberalisasi media secara historis terjadi sejak 1994 setelah Soeharto membredel tiga media. Secara teoritis, modus wacana kritik terkait media massa di Indonesia pada penghujung Orba sampai sekitar tahun  2004 didominasi perspektif bahwa negara merupakan aktor opresi terhadap media massa. Media massa dengan   demikian berada satu nasib dengan masyarakat umum  karena sama-sama menjadi korban politik Orba. Media  diasumsikan sebagai anak domba di antara para serigala bernama negara. Sebuah tayangan televisi dimana seorang pembaca berita menitikkan air mata saat melaporkan terbunuhnya mahasiswa di Semanggi tahun 1998  merupakan metafora kuat yang menegaskan posisi media massa sebagai bagian dari perjuangan rakyat.

Hal ini agak berbeda dengan liberalisasi pada tahap kedua. Pada tahap kedua, pola yang terjadi lebih rumit karena melibatkan pemain internasional, gerakan masyarakat sipil pro demokrasi, dan pebisnis. Konstelasi politiknya juga berbeda karena pemerintah era reformasi harus lebih  banyak mengakomodasi aspirasi gerakan pro demokrasi. Keterlibatan masyarakat sipil dalam proses liberalisasi ini berbeda dengan proses liberalisasi di sektor lainnya. Selain itu, dari sisi ideologis                              hal itu menjadi penting karena gerakan reformasi sedikit banyak dipengaruhi oleh ideologi kritis sebagaimana terbukti bahwa liberalisasi pada akhirnya justru membentuk dominasi privat pada ruang publik. akan menarik untuk mencermati  bagaimana dinamika masyarakat sipil selanjutnya dalam merespon dominasi privat dan konvergensi kepemilikan media.

Akhir-akhir ini, dalam konteks arus informasi yang dinamis akibat pertumbuhan media yang luar biasa, muncul juga keluhan publik mengenai kualitas isi media, terutama media televisi. Publik merasakan media tidak lagi terlalu memperhatikan agenda publik, namun bergerak menurut kepentingan internal media itu sendiri. Yang patut dicatat dari keluhan itu adalah fakta bahwa  dalam iklim kebebasan media, tetap saja media belum tentu mewakili agenda publik. Jika diandaikan bahwa kebebasan media akan mampu mendorong kebebasan berekspresi dan memperkuat agenda publik dalam media,  kini saatnya mengevaluasi pengandaian itu. Dalam iklim politik yang otoriter, negara dipandang sebagai aktor yang  membelenggu kemerdekaan pers, dan diandaikan akan mengganggu kebebasan berekspresi publik. Namun ketika tekanan negara berhasil dilucuti, tetap saja publik merasa,  media belum sepenuhnya mewakili aspirasi publik.                       

Liberalisasi dalam konteks internasional sering pula bermakna sebagai proses structural adjustment regulasi nasional terhadap regulasi kapitalisme global. Pola yang sering terjadi adalah negara maju menekan negara berkembang agar menyesuaikan regulasi nasional terhadap regulasi global dengan kompensasi bantuan asing. Pola transaksi semacam ini sering menjadi buah simalakama bagi negara berkembang karena pada satu sisi negara membutuhkan dana segar bagi kesehatan anggaran, di sisi lain negara seharusnya memenuhi tanggungjawabnya pada sektor publik. Dominasi paradigma pasar dalam praktik media massa berlangsung dengan cara yang tidak segamblang penguasaan pasar atas layanan publik. Disebabkan karena ambigutitas media dalam demokrasi yang berakar pada kontradiksi internal kapitalisme. Dalam perpektif paradigma kritis terkait proses globalisasi, orang cenderung berpikir bahwa proses liberalisasi media di  Indonesia akan diikuti intrusi modal asing ke bisnis media  Indonesia dalam manifes kepemilikan media. Dasarnya adalah, struktur kepemilikan media akan menentukan corak kultural dan informasi media tersebut. Akar dari pemikiran ini bisa dilihat pada Herbert Schiller dan Theodore Adorno.       

LihatTutupKomentar
Cancel

Note: Only a member of this blog may post a comment.