W Suwito SH MH: Pers dan Jurnalisme

Suwito, SH., MH, Pers, Jurnalisme, W Suwito SH MH: Pers dan Jurnalisme


Bagian 1 Dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak

Istilah pers, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas  atau alat yang menjadi perantara antara sumber informasi yang terpusat dalam suatu lembaga media massa kepada audiensi dengan jumlah yang banyak. Selain itu, media massa juga diartikan sebagai sesuatu yang dapat digunakan oleh segala bentuk komunikasi, baik komunikasi persona maupun komunikasi kelompok dan komunikasi massa.  Sedangkan menurut Jalaluddin Rahmat (1985.135) media massa adalah media yang digunakan untuk menyalurkan komunikasi seperti, televisi, radio, pers, film  dan sebagainya.      

Berbeda dengan pengertian media massa, pers mempunyai pengertian yang lebih sempit. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “pers” berarti a) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar;  2) alat untuk menjepit, memadatkan; 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita: berita seperti yang ditulis oleh ..... ; 4) orang yang bekerja di bidang persurat-kabaran. Dalam arti sempitnya, pers dimaknai sebagai proses penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis. Dengan demikian juga segala sesuatu yang berhubungan dengan surat kabar dalam masyarakat dikategorikan sebagai pers,  pers merupakan bagian dari media massa yang dipergunakan untuk menyebarkan informasi kepada publik.         

Sebaliknya pers dalam arti luas mengandung pengertian semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran, dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari “Freedom of the press”, sedangkan pers dalam arti yang luas merupakan manifestasi dari “freedom of speech” dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.

Pengertian Pers menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah sebagai berikut:

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.    

Sedangkan Pasal 1 angka 2 UU Pers menjelaskan arti Perusahaan Pers sebagai berikut:

“Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha  pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi”.      

Dalam praktik, seringkali istilah pers dan jurnalistik disamakan atau dipertukarkan, meskipun pekerjaan seorang jurnalis selalu terkait dengan aktivitas pers, tetapi sesungguhnya pengertian pers dengan pengertian jurnalistik adalah berbeda.

Jurnalistik berasal dari bahasa Latin yaitu diurnal, berarti harian atau tiap hari. Acta diurna adalah catatan harian atau pengumuman tertulis setiap hari di papan pengumuman tentang kegiatan senat di jaman Kaisar Romawi Julius Caesar pada abad 60 Sebelum Masehi. Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan tiap hari. Secara teknis, jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengelola, menyajikan dan menyebarkan berita melalui pers berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya. Bahasa jurnalistik adalah bahasa yang digunakan untuk menulis naskah atau berita dikomunikasi massa, seperti surat kabar, majalah, tabloid.

Definisi jurnalistik secara sederhana adalah segala hal atau kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari. Jadi jurnalistik bukanlah pers, karena jurnalistik merupakan sesuatu kegiatan yang memungkinkan pers atau pers bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik.

Menurut Adinegoro, definisi jurnalistik adalah:

“Semacam kepandaian mengarang yang pokoknya memberi perkabaran pada masyarakat dengan selekas-lekasnya atas tersiar seluas-luasnya”

Djen Amar mendefinisikan jurnalistik adalah:

“kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya”

Berdasarkan saluran pers yang dipakai untuk menyampaikan karya jurnalistik, maka jurnalistik dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

a.  Jurnalistik pers cetak (newspaper and magazine journalism), yang meliputi jurnalistik surat kabar harian, jurnalistik surat kabar mingguan, jurnalistik tabloid mingguan, dan jurnalistik majalah;

b.  Jurnalistik pers elektronik auditif, yang meliputi radio siaran;

c.   Jurnalistik pers elektronik audiovisualyang meliputi jurnalistik televisi siaran dan jurnalistik pers on line (internet).

Perkembangan jurnalisme berkaitan erat dengan perkembangan demokrasi.  Dalam perspektif sejarah,sebelum terjadinya perang saudara di Inggris (1642 – 1651) pers dan jurnalisme mengabdi pada kepentingan kerajaan (negara otokrasi) dan gereja. Struktur sosial masyarakat pada saat itu berlandaskan pada tatanan sosial (social setting) masyarakat feodal. Konten berita dikontrol secara ketat oleh negara monarki absolut. Jurnalisme politik mulai mengemuka menjadi kebutuhan seiring dengan berkembangnya kapitalisme di mana kaum borjuis di Inggris melalui parlemen mulai bangkit menentang legitimasi monarki absolut serta campur tangan negara terhadap ekonomi pasar. Menurut Jurgen Habermas dalam bukunya The Structural Transformation of the Public Sphere yang diterjemahkan oleh Thomas Burger dan Frederick Lawrence,  terdapat ruang publik (public sphere) di antara masyarakat sipil dan negara, di dalam mana warga masyarakat bertukar gagasan dan melakukan kritik kepada negara mengenai isu-isu aktual yang menyangkut agenda dan kepentingan publik. Ruang publik yang muncul di abad ke-17 ini adalah ruang publik dalam tatanan masyarakat liberal.


LihatTutupKomentar
Cancel

Note: Only a member of this blog may post a comment.