Mengenal Hukum Acara Arbitrase

Ilustrasi


Oleh : W. Suwito, SH, MH

Intensitas dan kompleksitas persaingan di dalam dunia bisnis yang didorong oleh kemajuan teknologi menyebabkan setiap orang memerlukan cara yang instant, aman dan nyaman untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul. Tidak saja antara pengusaha atau lembaga negara atau pengusaha Internasional tetapi juga antara negara dengan negara. Hal itulah yang menyebabkan Arbitrase dipandang sebagai pranata hukum yang penting sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis di luar Pengadilan. Dimana pergesekan kepentingan sudah nyaris tak lagi mengenal batas sempadan karena terjadinya persaingan dalam transaksi niaga baik nasional maupun internasional.

Beragam sengketa yang timbul itu secara umum dapat disebut sebagai sengketa bisnis atau sengketa komersial, yang juga meliputi seluruh aspek bisnis. Arus bisnis yang sedemikian deras dari maupun ke luar kalbar tentu disertai dengan beragam sengketa bisnis yang muncul kemudian. Karena itulah dalam kesempatan ini penulis merasa perlu memperkenalkan Arbitrase sebagai alternatif yang realible, efektif dan efisien sekaligus aman dan cepat dalam dalam menyelesaikan sengketa komersial.

Menurut pasal 615 Rv segala perselisihan yang bersifat private yang penyelesaiannya ditangani oleh pengadilan sipil, dapat menyerahkan penyelesaiannya kepada “seorang atau beberapa wasit”, yaitu sengketa tersebut diserahkan kepada arbitrase.

Dalam praktek beracara, para pihak yang berperkara dalam proses arbitarse tidak jauh berbeda dengan sengketa perdata pada umumnya di pengadilan negeri. Yang berbeda adalah istilah penyebutan para pihak yang berpekara. Dalam hukum perdata disebut penggugat dan tergugat, maka dalam arbitrase penyebutan para pihak telah dibakukan dan standard yaitu Calimant untuk yang membuat tuntutan dan yang dituntut disebut Respondent. Berbeda dengan Peraturan Prosedur Arbitrase (PPA) Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) disebut Pemohon dan Termohon. Hal lain lagi yang perlu diingat, jika kompetensi pengadilan lahir karena ditentukan undang-undang (UU), maka Arbitrase lahir melalui kesepakatan para pihak yang memilih forum arbitrase itu. Untuk memilih BANI, dalam salah satu klausula perjanjian-perjanjian bisa memuat sebagai berikut : “Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh BADAN ARBITRASE INDONESIA (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur Arbitrase BANI yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir”.

Menurut Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, apabila suatu perjanjian disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka apabila terjadi perselisihan atas perjanjian tersebut menjadi wewenang absolut dari Arbitrase untuk mengadili dan memutus.

Struktur dan proses penyelesaian sengketa lewat arbitrase juga memiliki kesamaan dengan proses di pengadilan sipil, meski sangat berbeda dalam struktur, dalam arti susunan kelembagaan. Arbitrase bukan pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase, yang dibuat scara tertulis para pihak yang bersengketa, baik sebelum maupun sesudah terjadinya sengketa.

Surat permohonan pada badan arbitrase harus diajukan oleh pemohon secara tertulis seperti halnya gugatan yang di Pengadilan Negeri dan itu merupakan syarat formal. Dalam Surat Permohonan atau Statemet of claim itu selain harus mencantumkan identitas para pihak juga harus memuat dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar dan alasan dari tuntutan dan posita serta tuntutan atau petitum. Dapat pula dicantumkan tambahan proposal tentang : Jumlah arbiter yang akan ditunjuk (satu atau tiga orang?) tetapi apabila belum disepakati dalam perjanjian penunjukan calon arbiter yang dikehendaki, maka akan berupa proposal tentang penyerahan penunjukan arbiter kepada arbitrase institusional yang bersangkutan. Apabila kedua belah pihak masih tidak sepakat tentang arbiter maka dapat diajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan arbiter bagi keduanya.

Sebagai hukum formal, yang memandu pihak-pihak dalam melakukan penyelesaian sengketa pada arbitrase adalah UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa.

Dalam prakteknya dapat dilihat pada pasal 31 UU No. 30 tahun 1999, dimana disebutkan bahwa para pihak bebas mencantumkan cara arbitrase : yaitu bebas memilih rule manapun dan yang dicantumkan dalam klausula, asal tidak bertentangan dengan UU. Bila mereka tidak memilih suatu rule maka pemeriksaan akan tunduk pada UU No. 30 tahun 1999 tadi.

Apabila ada pilihan rule harus juga mencantumkan jangka waktu penyelesaian, tempat diselenggarakan Arbitrase dan bila tidak ada, maka arbiter yang menentukannya. Terkait masalah waktu tadi, pada pasal 48 disebutkan bahwa limit waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbiter terbentuk, akan tetapi pasal 33 arbiter diberi kewenangan untuk memperpanjang waktu pemeriksaan.

Dalam hal tidak tercapai perdamaian maka proses di lanjutkan dengan memeriksa pokok perkara. Pada saat itu para pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan pendirian masing-masing, dan arbiter berhak meminta keterangan tambahan secara tertulis berikut dokumen atau bukti-bukti yang dianggap perlu sebagaimana diatur oleh pasal 46. Lebih lengkap pembaca dapat membuka UU No. 30 tahun 1999 berikut penjelasannya selain sejumlah peraturan yang dikeluarkan BANI.

Meskipun pada hakekatnya arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan, tetapi setelah perkara diputus, yang berwenang melaksanakan putusan arbitrase atau eksekusi adalah Pengadilan Negeri apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela. (Posted by Harian Equator Pontianak)

 

LihatTutupKomentar