Pertanyaan-Pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai keanggotaan PERADI

T: Siapa yang dapat menjadi anggota PERADI?

 

J: Anggota PERADI adalah Advokat sebagaimana diatur Undang-Undang


No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

 

T: Apakah setiap Advokat wajib menjadi anggota PERADI?

 

J: Ya. Keanggotaan Advokat di PERADI adalah bersifat wajib (mandatory membership). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang berbunyi, “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat”.

 

T: Bagaimana menjadi anggota PERADI?

 

J: Untuk menjadi anggota PERADI, seseorang haruslah menjadi Advokat terlebih dahulu. Pada prinsipnya, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan PERADI. Setelah itu, seorang calon advokat harus lulus ujian advokat dan mengikuti magang sekurang-kurangnya dua (2) tahun di kantor Advokat. Informasi lebih lanjut mengenai PKPA, ujian Advokat, dan magang Calon Advokat, dapat dilihat di sini.

 

T: Saya adalah pemegang izin pengacara praktek dari pengadilan tinggi/pemegang izin advokat dari Menteri Kehakiman, tapi belum menjadi anggota PERADI. Bagaimana agar saya dapat menjadi anggota PERADI?

 

J: Bagi mereka yang telah diangkat sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum & HAM) atau pengacara praktek berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi, dapat menjadi anggota PERADI dengan mengikuti verifikasi. Informasi lebih lanjut mengenai verifikasi dapat dilihat di sini dan formulir verifikasi dapat diperoleh di sini.

 

T: Bagaimana membedakan Advokat PERADI dengan yang bukan?

 

J: Setiap anggota PERADI memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang menampilkan nama dan Nomor Induk Advokat (NIA) yang bersangkutan. Atau setiap anggota masyarakat juga dapat mengecek keanggotaan seorang Advokat langsung ke PERADI baik melalui surat maupun telepon.

 

[FAQ] Izin Sementara Praktik Advokat

Pertanyaan-pertanyaan yang paling sering diajukan seputar Izin Sementara Praktik Advokat.

 

T: Apakah Izin Sementara Praktik Advokat (“Izin Sementara”) itu?

 

J: Izin Sementara adalah izin yang dikeluarkan PERADI untuk kepentingan magang Calon Advokat.

 

T: Apa dasar hukum PERADI mengeluarkan Izin Sementara?

 

J: Pasal 7A Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. (Peraturan PERADI No.1 Tahun 2006 dan Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 dapat di-download di sini).

 

T: Siapa yang berhak mendapat Izin Sementara?

 

J: PERADI mengeluarkan Izin Sementara kepada Calon Advokat yang telah lulus Ujian Profesi Advokat dan telah terdaftar sebagai Calon Advokat magang di Kantor Advokat.

 

T: Bagaimana cara memperoleh Izin Sementara?

 

J: Izin Sementara dikeluarkan PERADI kepada Calon Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang yang memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan sebagaimana Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 berikut peraturan pelaksanaannya.

 

T: Dokumen apa saja yang perlu diserahkan untuk penerbitan izin Sementara?

 

J: PERADI mengeluarkan Izin Sementara segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat. Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.

 

T: Bagaimana Calon Advokat mengetahui PERADI telah menerbitkan Izin Sementara atas nama yang bersangkutan?

 

J: PERADI mengumumkan nama-nama Calon Advokat yang telah dapat mengambil Izin Sementara melalui situs resmi PERADI, www.peradi.or.id, secara berkala. Izin Sementara dapat diambil langsung di Kantor PERADI di Plaza Kebon Sirih, Lantai 2, P2/14, Jalan Kebon Sirih No. 17-19 Jakarta 10340. Pengambilan Izin Sementara dilakukan setiap Senin dan Kamis mulai pukul 13.00-17.00 WIB.

 

T: Apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh Calon Advokat pemegang Izin Sementara?

 

J: Pada prinsipnya, Calon Advokat pemegang Izin Sementara dapat berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi, yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat magang. Untuk kepentingan magang, Calon Advokat pemegang Izin Sementara dapat diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping.

Sebaliknya, Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien dan tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. (taken from www.peradi.or.id)


LihatTutupKomentar
Cancel

Note: Only a member of this blog may post a comment.