Pertanyaan-Pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai keanggotaan PERADI
T: Siapa yang dapat menjadi anggota PERADI?
J: Anggota PERADI adalah Advokat sebagaimana diatur
Undang-Undang
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
T: Apakah setiap Advokat wajib menjadi anggota PERADI?
J: Ya. Keanggotaan Advokat di PERADI adalah bersifat wajib
(mandatory membership). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU
Advokat yang berbunyi, “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang
ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat”.
T: Bagaimana menjadi anggota PERADI?
J: Untuk menjadi anggota PERADI, seseorang haruslah menjadi
Advokat terlebih dahulu. Pada prinsipnya, yang dapat diangkat sebagai Advokat
adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan PERADI.
Setelah itu, seorang calon advokat harus lulus ujian advokat dan mengikuti
magang sekurang-kurangnya dua (2) tahun di kantor Advokat. Informasi lebih
lanjut mengenai PKPA, ujian Advokat, dan magang Calon Advokat, dapat dilihat di
sini.
T: Saya adalah pemegang izin pengacara praktek dari
pengadilan tinggi/pemegang izin advokat dari Menteri Kehakiman, tapi belum
menjadi anggota PERADI. Bagaimana agar saya dapat menjadi anggota PERADI?
J: Bagi mereka yang telah diangkat sebagai advokat
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum &
HAM) atau pengacara praktek berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi,
dapat menjadi anggota PERADI dengan mengikuti verifikasi. Informasi lebih lanjut
mengenai verifikasi dapat dilihat di sini dan formulir verifikasi dapat
diperoleh di sini.
T: Bagaimana membedakan Advokat PERADI dengan yang bukan?
J: Setiap anggota PERADI memiliki Kartu Tanda Pengenal
Advokat (KTPA) yang menampilkan nama dan Nomor Induk Advokat (NIA) yang
bersangkutan. Atau setiap anggota masyarakat juga dapat mengecek keanggotaan
seorang Advokat langsung ke PERADI baik melalui surat maupun telepon.
[FAQ] Izin Sementara Praktik Advokat
Pertanyaan-pertanyaan yang paling sering diajukan seputar
Izin Sementara Praktik Advokat.
T: Apakah Izin Sementara Praktik Advokat (“Izin Sementara”)
itu?
J: Izin Sementara adalah izin yang dikeluarkan PERADI untuk
kepentingan magang Calon Advokat.
T: Apa dasar hukum PERADI mengeluarkan Izin Sementara?
J: Pasal 7A Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang
untuk Calon Advokat. (Peraturan PERADI No.1 Tahun 2006 dan Peraturan PERADI No.
2 Tahun 2006 dapat di-download di sini).
T: Siapa yang berhak mendapat Izin Sementara?
J: PERADI mengeluarkan Izin Sementara kepada Calon Advokat
yang telah lulus Ujian Profesi Advokat dan telah terdaftar sebagai Calon
Advokat magang di Kantor Advokat.
T: Bagaimana cara memperoleh Izin Sementara?
J: Izin Sementara dikeluarkan PERADI kepada Calon Advokat
segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang yang
memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan sebagaimana Peraturan PERADI No. 1
Tahun 2006 berikut peraturan pelaksanaannya.
T: Dokumen apa saja yang perlu diserahkan untuk penerbitan
izin Sementara?
J: PERADI mengeluarkan Izin Sementara segera setelah
diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat.
Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto
berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran
2x3 sebanyak 3 lembar.
T: Bagaimana Calon Advokat mengetahui PERADI telah
menerbitkan Izin Sementara atas nama yang bersangkutan?
J: PERADI mengumumkan nama-nama Calon Advokat yang telah
dapat mengambil Izin Sementara melalui situs resmi PERADI, www.peradi.or.id,
secara berkala. Izin Sementara dapat diambil langsung di Kantor PERADI di Plaza
Kebon Sirih, Lantai 2, P2/14, Jalan Kebon Sirih No. 17-19 Jakarta 10340. Pengambilan
Izin Sementara dilakukan setiap Senin dan Kamis mulai pukul 13.00-17.00 WIB.
T: Apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh Calon
Advokat pemegang Izin Sementara?
J: Pada prinsipnya, Calon Advokat pemegang Izin Sementara
dapat berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang
litigasi maupun non-litigasi, yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat magang.
Untuk kepentingan magang, Calon Advokat pemegang Izin Sementara dapat
diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa
tersebut, terdapat Advokat Pendamping.
Sebaliknya, Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak
dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien dan tidak dapat
menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. (taken from www.peradi.or.id)