14 Advokat Kalbar Diambil Sumpah
by Hanoto
PONTIANAK--Advokat sejatinya harus berpegang teguh pada
profesi sesuai dengan labelnya sebagai penegak hukum, untuk itulah tugas-tugas
mulia ini diemban dan dilaksanakan sebaik mungkin terutama bagi masyarakat yang
tidak mampu.
Demikian pidato Ketua Pengadilan Tinggi (PN) Kalbar Sjofjan
Tandjung, SH saat mengambil sumpah 14 Advokat muda di lantai atas kantor
Pengadilan Tinggi Negeri Kalimantan Barat Rabu (24/10) kemarin.
“Kita akan memberikan bantuan hukum bahkan gratis untuk
kasus perdata bagi masyarakat yang kurang mampu asal dibekali dengan surat
keterangan kurang mampu dari desa atau lurah yang bersangkutan,” ujar Sjofjan.
Advokat diharapkan dalam kehidupan bermasyarakat harus lebih mengutamakan
bantuan hukum dari masyarakat yang kurang mampu.
Keempat belas sosok yang dilantik berbinar-binar.
Setelah diambil sumpahnya para Advokat menandatangani sumpah
disaksikan oleh para saksi sesuai dengan agama masing-masing.
Sjofjan yang diapit oleh ketua Umum Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi) dan Sekjen Peradi ini langsung memberikan sambutan agar ke
depannya para Advokat ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam kata sambutannya Sjofjan yang mengaku mengemban tugas
di Kalbar sejak 7 bulan lalu ini berharap agar Advokat-Advokat ini kedepannya
mampu memberikan bantuan hukum yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Begitu juga dengan fungsi-fungsi guna menegakkan keadilan
dan kebenaran.
Para Advokat ini telah dianggap lulus dengan predikat yang
baik setelah melalui berbagai proses seperti masa pendidikan beserta ujiannya.
Dalam hal ini mereka yang diambil sumpahnya lulus sesuai
dengan hasil keringat dan jerih payah mereka sendiri tanpa bantuan dari pihak
mana pun.
Untuk memastikan hal tersebut Peradi telah mengambil
langkah-langkah seperti menurunkan dua lapis pengawasan guna mencegah hal-hal yang
tidak diinginkan. Seperti disediakannya pengawas internal dan pengawas dari
Outsourcing atau EO di maksud.
Walaupun mereka ini telah menyelesaikan masa pendidikan,
ujian dan diambil sumpahnya, bukan berarti pengawasan akan berhenti, dalam hal
ini pengawasan akan terus berlangsung, jika ada yang menyimpang evaluasi akan
dilakukan.
Hadir dalam pelantikan yang dipimpin Ketua Umum Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) itu, ketua 4 lingkungan pengadilan, ketua DPD SPI
Kalbar, ketua DPC AAI Kota Pontianak, Ketua DPC Ikadin Kota Pontianak dan
Ketapang.
Dimintai komentarnya usai pelantikan, Ketua DPD Serikat
Pengacara Indonesia Kalimantan Barat, W. Suwito, SH., MH., mengatakan dengan
adanya Pelantikan Advokat Baru ini mudah-mudahan dapat memenuhi kebutuhan tenaga
Advokat yang ada di kalbar khususnya. “Untuk dapat menjadi Advokat mereka telah
melalui proses seleksi yang cukup panjang,” kata Suwito. Pertama-tama harus
melalui pendidikan khusus profesi Advokat, setelah selesai pendidikan baru bisa
mengikuti ujian profesi advokat. Apabila dinyatakan lulus, pengangkatan Advokat
baru dilantik setelah yang bersangkutan mengikuti magang dikantor advokat
selama 2 tahun dan memenuhi syarat laporan magang ke Peradi sebagai Organisasi
yang diamanatkan UU Advokat. (Publish in Borneo Tribune, Oktober 2007).