14 Advokat Kalbar Diambil Sumpah

by Hanoto

 

PONTIANAK--Advokat sejatinya harus berpegang teguh pada profesi sesuai dengan labelnya sebagai penegak hukum, untuk itulah tugas-tugas mulia ini diemban dan dilaksanakan sebaik mungkin terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

Demikian pidato Ketua Pengadilan Tinggi (PN) Kalbar Sjofjan Tandjung, SH saat mengambil sumpah 14 Advokat muda di lantai atas kantor Pengadilan Tinggi Negeri Kalimantan Barat Rabu (24/10) kemarin.

“Kita akan memberikan bantuan hukum bahkan gratis untuk kasus perdata bagi masyarakat yang kurang mampu asal dibekali dengan surat keterangan kurang mampu dari desa atau lurah yang bersangkutan,” ujar Sjofjan. Advokat diharapkan dalam kehidupan bermasyarakat harus lebih mengutamakan bantuan hukum dari masyarakat yang kurang mampu.

Keempat belas sosok yang dilantik berbinar-binar.

Setelah diambil sumpahnya para Advokat menandatangani sumpah disaksikan oleh para saksi sesuai dengan agama masing-masing.

Sjofjan yang diapit oleh ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Sekjen Peradi ini langsung memberikan sambutan agar ke depannya para Advokat ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam kata sambutannya Sjofjan yang mengaku mengemban tugas di Kalbar sejak 7 bulan lalu ini berharap agar Advokat-Advokat ini kedepannya mampu memberikan bantuan hukum yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Begitu juga dengan fungsi-fungsi guna menegakkan keadilan dan kebenaran.

Para Advokat ini telah dianggap lulus dengan predikat yang baik setelah melalui berbagai proses seperti masa pendidikan beserta ujiannya.

Dalam hal ini mereka yang diambil sumpahnya lulus sesuai dengan hasil keringat dan jerih payah mereka sendiri tanpa bantuan dari pihak mana pun.

Untuk memastikan hal tersebut Peradi telah mengambil langkah-langkah seperti menurunkan dua lapis pengawasan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti disediakannya pengawas internal dan pengawas dari Outsourcing atau EO di maksud.

Walaupun mereka ini telah menyelesaikan masa pendidikan, ujian dan diambil sumpahnya, bukan berarti pengawasan akan berhenti, dalam hal ini pengawasan akan terus berlangsung, jika ada yang menyimpang evaluasi akan dilakukan.

Hadir dalam pelantikan yang dipimpin Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, ketua 4 lingkungan pengadilan, ketua DPD SPI Kalbar, ketua DPC AAI Kota Pontianak, Ketua DPC Ikadin Kota Pontianak dan Ketapang.

Dimintai komentarnya usai pelantikan, Ketua DPD Serikat Pengacara Indonesia Kalimantan Barat, W. Suwito, SH., MH., mengatakan dengan adanya Pelantikan Advokat Baru ini mudah-mudahan dapat memenuhi kebutuhan tenaga Advokat yang ada di kalbar khususnya. “Untuk dapat menjadi Advokat mereka telah melalui proses seleksi yang cukup panjang,” kata Suwito. Pertama-tama harus melalui pendidikan khusus profesi Advokat, setelah selesai pendidikan baru bisa mengikuti ujian profesi advokat. Apabila dinyatakan lulus, pengangkatan Advokat baru dilantik setelah yang bersangkutan mengikuti magang dikantor advokat selama 2 tahun dan memenuhi syarat laporan magang ke Peradi sebagai Organisasi yang diamanatkan UU Advokat. (Publish in Borneo Tribune, Oktober 2007).


LihatTutupKomentar