Undang-Undang Yayasan dan Permasalahannya

Ilustrasi


 Oleh : W. Suwito, SH, MH

Indonesia adalah negara yang kompleks. Bukan cuma berkenaan dengan masalah sosial, politik dan kebudayaan, tapi persoalan hukum juga tak kalah peliknya. Meski diberi label rakyat, bahkan Ketuhanan, tetapi faktanya yang melahirkan UU di Indonesia adalah mesin politik.

Karena itu di negeri yang berpenduduknya kini lebih dari 200 juta ini sering terjadi perdebatan bahkan demonstrasi menentang aturan pemerintah yang justru menohok rasa keadilan rakyatnya.

K Wantjik SH, dalam bukunya tentang Perkembangan Perundang-undangan (1966-1973) menulis pengertian materill undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibuat penguasa baik pusat maupun daerah. Sedangkan dalam arti formil adalah peraturan tertulis yang dibentuk pemerintah bersama DPR.

Ironisnya, tak jarang peraturan dilahirkan bukan karena masyarakat memang memerlukan, melainkan untuk komoditas politik atau kelompok tertentu saja. Kekuasaan Negara dikedepankan, walau sangat kentara sekali. Lain luka, lain yang diobati! Yang tak perlu pun dikeroyok ramai-ramai dengan aturan, sementara yang mendesak diperhatikan malah tak diurus. Tak heran apabila ada pakar hukum yang mengatakan Indonesia telah overreloaded hukum.

Kaum pesimistis mengatakan, undang-undang dan sejumlah peraturan di sebuah proyek bernama Indonesia ini sejak awal dilahirkan, sebagian besar justru hasil petualangan. Undang-Undang Dasar Negara saja, beberapa kali berubah! Apalagi Undang-undang dan peraturan yang berada di bawahnya. Tak terkecuali UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang dinilai beberapa kalangan justru kebablasan.

Banyak yayasan sejenis perkumpulan marga dan kematian, khususnya di kalbar yang terpaksa banting stir jika tak mau klenger digilas UU itu. Padahal beberapa yayasan bahkan lahir sebelum republik ini ada. Jejaknya dapat ditelusuri di catatan belakang Hari Poerwanto dalam bukunya yang berjudul Orang Cina Khek dari Singkawang. Beberapa yayasan seperti itu banyak terdapat di Kalbar.

Muncul pertanyaan apakah penerapan UU No 16 Tahun 2001 menjangkau yayasan-yayasan tersebut? Ada dua pemahaman tentang yayasan: pertama adalah Yayasan dalam pengertian foundation, seperti Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Suharto, ada juga Yayasan Sosial seperti yayasan pendidikan, yayasan marga atau kematian, Pemadam Kebakaran, dan lain-lain di Kalbar.

Jika UU Nomor 16 Tahun 2001 diberlakukan terhadap jenis yayasan tersebut, maka akan sangat berlebihan dan memberi peluang pada pemerintah untuk mengintervensi yayasan.

Kompas pernah menulis bahwa UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan justru menambah ruang konflik antara PTS dengan yayasan, karena menggeneralisasi semua jenis yayasan dari sudut pandang komersial. Bahkan Pengacara dan Konsultasi Hukum, RGS & Mitra, jakarta dalam sebuah cacatan kakinya pernah mencatat kalau hasil survey yang dilakukan oleh LK2HE dan Pengadilan Suka Bumi disimpulkan kalau ketentuan UU yayasan banyak yang tidak membumi dan sulit untuk diterapkan.

 

Negara, Yayasan dan Rasa Keadilan

Pemikiran di atas membawa kita kepada suatu pemahaman bahwa UU Yayasan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Pemberlakuannya terkesan dipaksakan. Kalau demikian para pengurus yayasan di Indonesia dihadapkan kepada 2 pilihan. Mengubah yayasan atau merubah Undang-undang? Jika mengubah undang-undang tentu saja dengan mengajukannya ke Makamah Konstitusi atau yang disebut Yudisial Review.

Jika merubah Yayasan, misalnya menjadi sebuah Perkumpulan dapat saja dilakukan, tetapi tetap saja memiliki resiko. Sebab kabarnya UU tentang perkukumpulan juga sedang digodok.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia ada dua pengertian yayasan. Yaitu sebagai foundation dan sebagai perkumpulan. Seharusnya UU Yayasan memperjelas pasal-pasalnya supaya terdapat kepastian mapun keadilan hukum, bukannya memukul rata pengertian tetang yayasan.

Misalnya banyak sekali yayasan pendidikan didirikan justru menggunakan dana pribadi. Di Pontianak, Yayasan Tionghoa jelas ada pemiliknya yaitu Marga yang berdasarkan lineage atau garis keturunan.

Mestinya dalam pembentukan Undang-Undang, para pembuat Undang-Undang mengundang dan meminta pertimbangan pengurus - pengurus yayasan, ahli - ahli bahasa seperti yang membuat kamus bahasa Indonesia.

Dalam Undang-Undang Yayasan, dikatakan dalam yayasan tak boleh memiliki anggota. Jika demikian, apakah yayasan Tionghoa termasuk yang tidak diatur oleh Undang-Undang yayasan? Satu lagi cara bagi pemilik/pengurus yayasan untuk menyikapi persoalan ini adalah dengan melakukan penyesuaian. Artinya dengan cara merubah AD/ART dan menghapuskan keanggotaan. Ini juga menjadi masalah, karena seperti yang dikatakan sebelumnya, umur yayasan sudah puluhan tahun. Sementara UU tentang yayasan baru saja dilahirkan pada 2001 dan direvisi pada tahun 2004.

Rasa keadilan yang tidak diurus dengan baik oleh Negara, menurut Toto Suparto bakal menciptakan spiral kekerasan. Untuk itu Negara (baca: penguasa) jangan egois. Karena hakikatnya kepentingan rakyat adalah merasakan keadilan, maka Negara wajib memberikan keadilan itu pada rakyatnya. Bukan sebaliknya, melahirkan legitimasi yang justru melukai rasa keadilan itu sendiri.**

 

*) Penulis adalah Ketua DPD Serikat Pengacara Indonesia Kalbar.


LihatTutupKomentar
Cancel

Note: Only a member of this blog may post a comment.