PERADI Cetak Penegak Hukum Profesional


by Andry

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) melaksanakan ujian profesi advokat di Kampus Brigif Magister Ilmu Hukum Untan, Sabtu (6/12). Ujian profesi advokat itu diikuti 11 orang calon advokat. Mereka dituntut untuk menguasai beragam materi beracara sebagai seorang advokat. Seperti beracara perdata, pidana, tata usaha negara (TUN), agama, militer, niaga, pajak maupun hukum acara untuk memperoleh tiket resmi sebagai seorang advokat. ”Seorang calon advokat itu harus pandai dan menguasai materi beracara sebagai seorang advokat,” kata W. Suwito, SH.MH, yang kemarin bertugas pengamat ujian profesi advokat dari Peradi.

Menurut Suwito, ujian profesi advokat ini lebih banyak materi wawasan maupun pengetahuan seorang calon advokat dalam hukum acara. Sebab, wawasan dan pengetahuan beracara yang diperoleh di fakultas masih bersifat umum dan universal. ”Selain itu yang tidak kalh penting adalah mata Ujian kode etik advokat,” timpal Suwito.

Kemudian, PERADI menetapkan Zero KKN dalam pelaksanaan ujian ini. Dan soal yang diberikan kepada peserta pun tidak sama alias berbeda-beda. Sehingga, sekalipun ujian yang dilaksanakan secara serentak, namun peserta tidak akan bisa bekerjasama untuk menyelesaikan soal yang ada. ”Materi yang diberikan adalah hukum acara dan kode etik advokat,” jelasnya.

Dan setiap peserta ujian harus mempersiapkan beragam kemampuan dalam hukum beracara. Apabila hal itu telah dipahami dan dikuasai secara baik, maka dia bisa lulus dan meraih satu tiket sebagai seorang advokat.

Sementara itu, pengamat ujian profesi advokat Tahun 2008 yang lain, H. Tamsil Sjoekoer, SH yang juga Ketua DPC Peradi Pontianak menambahkan peserta yang mengikuti ujian ini nantinya akan memperoleh pengetahuan bagaimana cara membuat gugatan dan membuat surat kuasa. Sehingga, peserta yang lulus ujian merupakan seorang advokat yang siap menjalankan praktik di lapangan. ”Mereka yang lulus ujian sudah siap untuk berpraktik di lapangan,” tegas Tamsil.

Ujian profesi advokat merupakan ujian yang cukup berat. Bahkan prosentase kelulusan juga relatif kecil. Namun demikian, mereka yang dinyatakan lulus tentu merasa bangga atas prestasi yang berhasil diraihnya. ”Karena mereka yang lulus adalah mereka yang memang mempunyai kualitas,” ungkapnya.

Dan setelah dinyatakan lulus ujian, mereka harus praktik magang selama dua tahun. Dan para seniornya wajib membimbing yuniornya dalam praktik beracara. Dan advokat yang lulus ujian PERADI merupakan seorang penegak hukum. Yang kedudukannya bisa disejajarkan dengan Polisi maupun Jaksa maupun Hakim. Itu sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. ”Profesi seorang advokat itu adalah mulia. Mereka juga memberikan bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu,” katanya.Sementara itu, supervisor tes PUPA 2008, Dewi Novita mengatakan peserta ujian profesi advokat tahun ini mengalami penurunan. Peserta tahun ini hanya tercatat 13 orang, namun hanya 11 peserta yang mengikuti ujian profesi advokat tahun ini. 

LihatTutupKomentar