Loading...


Peradi menghadiri acara 14th Malaysian Law Conference yang dibuka oleh DYMM Paduka Seri Sultan Perak, Sultan Azlan Muhibbabuddin Shah diikuti oleh praktisi hukum dari seluruh Malaysia, dan peserta undangan Negara asean. Dari Indonesia hanya diwakili oleh W. Suwito, SH., MH (Anggota Peradi dari Pontianak, Kalbar). Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Assiddiqie yang diharapkan hadir dan menjadi pembicara untuk materi The Supremacy of the Constitution ternyata tidak hadir.
Konferensi Hukum Malaysia berlangsung semarak dan dihadiri pembicara yang menarik. Perdana Menteri Malaysia, YAB Dato’ Seri Abdullah Hj. Ahmad Badawi yang dijadwalkan menjadi Keynote Address berhalangan hadir, akan tetapi sesi tersebut dipadatkan pada Acara Makan Malam di Hotel Renaissance Kuala Lumpur. Acara makan malam yang seharusnya per peserta harus membayar US$ 75, akhirnya dijamu oleh Perdana Menteri sebagai permintaan maaf tidak bisa hadir di acara pembukaan.
Pada hari Ketiga, tanggal 31 Oktober 2007 ada sesi South East Asian Young Lawyers Convention (SEAYLC) yang diwakili peserta SEAYLC dari Brunai, Indonesia, Sarawak, Singapura, dan Peninsular Malaysia. W.Suwito, SH., MH., mewakili Indonesia yang diberi kesempatan menjadi pembicara, menguraikan materi tentang The Past, The Present, and The Future of Young Lawyer in Indonesia. Yang menarik system hukum Indonesia yang menganut sistem Civil law berbeda dengan negara-negara peserta lain yang hadir. Seorang calon advokat di Malaysia hanya perlu magang selama 9 bulan. Berbeda dengan Indonesia yang kini (setelah Undang-Undang Advokat) masa magangnya 2 Tahun dengan tambahan kewajiban ikut menangani sekian perkara. Dari SEAYLC menghasikan The Kuala Lumpur Declaration.

Read More..

Presented by : W. Suwito, SH., MH.

At The Kuala Lumpur Declaration`of South East Asian Young Lawyers Convention
Kuala Lumpur, October 31, 2007


The Indonesia Law is a series of complicated law system and it is based on the law and its derivation. Unlike the Malaysian law system or other asian countries law systems, the law system which is valid in Indonesia is Civil Law. One of some problems in this complicated system is the law practice for young lawyers.
The Law of Republic of Indonesia Number 18 Year 2003 about Advocate, states that Advocate is someone whose profession is to give law service either inside court or outside according to the Law of Advocate. Before the Law of Advocate is valid, the term advocate is used by senior lawyer whereas regular lawyer for junior lawyer.
Advocate mean someone whose profession is to give law service to other people in court or someone who owns practise license in court in the area of the Republic Indonesia.
On the other hand, practise lawyers means someone whose profession is to give law service in the court in the areas according to the law practise license which belongs to him.
In addition to it, if the practice lawyer has a practice outside his practice license area as mentioned above, he must ask a permission first to the court where he will practice.
Then, after the validation of the Law of Advocatem the term junior lawyer doesn’t exist any longer, because based on Chapter 32 from the Law of Advocate it is said that advocate, law counselor, practice lawyer, and law consultant who have been validate when the Law of Advocate started to be applied will be acknowledged as Advocate as stated in the Law of Advocate.
Before the Law of Advocate is valid, Advocate refers to someone whose profession is to give law service to other people in court or someone who has practice license in court all over area of the Republic Indonesia.
Besides, advocates are validated by the President of Republic Indonesia through the Ministry of Justice and Humans Right, threfore, the acknowledgement about advocacy is obtained from the President of Republic Indonesia through government institution as mentioned above.
As the Law of Advocate is valid, the term advocate is defined as someone whose profession is to give Law Service either inside or outside court according to the rule of advocate.
By having the validation of advocate by Advocate Association (Peradi, Indonesia Bar Association) as stated in the Chapter 2 verse 2 of the Law of Advocate, therefore, advocate as the agent of law enforcement in Indonesia has begun to act.
Peradi is the only medium for advocates and nowadays it is admitted as the government organ, and in the wider sense, has an independent characteristic which also conducts the governance functions.
In the future, Indonesia Advocates has one of objective, that is to participate actively in the justice and law enforcement, law development, and realization of law government principles of Indonesia.
Thank You…

***
THE KUALA LUMPUR DECLARATION

We, the participants of the South East Asian Young Lawyers Convention at the 14th Malaysian Law Conference :

CONSCIOUS that we are increasingly part of a global community;
RECOGNISING that good relations and collaboration among the young lawyers will create a better future for the South East Asian legal fraternity;
DECLARE THIS DAY that we are committed to form a “South East Asian Young Lawyers Alliance” as a platform for mutual development and professional networking among the young lawyers of South East Asian : we firmly commit ourselves to forge a dynamic and strategic interaction and co-operation among the young lawyers in this region. We trust that good relations and collaboration among the young lawyers will create a better future for the South East Asian legal fraternity;

AND CONSIDER OURSELVES to the following course of action:

Establishing a network platform through online mechanisms in order to enhance interaction and dialogue among the members of South East Asian Young Lawyers Alliance, and
Implement professional exchange programs across the various legal jurisdictions represented in the South East Asian Young Lawyers Alliance.

The first participants at the South East Asian Young Lawyers Convention are Brunei, Indonesia, Sarawak, Singapore and Peninsular Malaysia.

ISSUED in Kuala Lumpur, Malaysia, on 31st October 20007 by the first participants of the South East Asian Young Lawyers Convention.

Read More..


by Budi Rahman

PONTIANAK—Sebagai perintis pertama usaha penangkaran Ikan Siluk (Sceloropages Formosus) di Kalbar, PD Bintang Kalbar memang patut mendapat bintang.
Hasil pembiakan varietas ikan yang terancam punah di habitat aslinya ini telah tersebar hingga manca negara. Kemasyhuran tambak miliki Halim Iredjo ini telah lama terdengar di kalangan pejabat pusat.
Sore, Selasa (10/7) kemarin, penangkaran Arwana di daerah Sungai Raya ini dikunjungi oleh Jaksa Agung RI, Hendarman Supandji. Rombongan pejabat nomor satu di lingkungan Kejaksaan Agung RI ini dibuat terpana dan terpesona dengan kolam dan ikan-ikan bernilai ekonomis tinggi tersebut.
Didorong rasa keprihatinan dan kepeduliannya terhadap populasi ikan Arwana, yang dikenal dengan sebutan ikan Siluk oleh warga Kalbar, Halim muda berinisiatif membiakkan ikan indah ini.
Tahun 1982, Halim Iredjo mengaku mulai merintis usahanya. Sebanyak 20 ekor indukkan ia datangkan langsung dari habitatnya di Kapuas Hulu. Setelah 25 tahun menekuni bisnisnya, kini tak kurang 2000 ekor induk Arwana tersebar di sejumlah kolam seluas 10 hektar miliknya. Untuk jenis Super Red menurut Halim hanya ada di Kalbar saja. “Di dunia yang ada cuma di Kalbar,” ujarnya menyebut populasi ikan tersebut.
Saya merasa beruntung mendapat kesempatan untuk melihat isi kolam-kolam yang dipenuhi ikan berharga puluhan bahkan ratusan jutaan itu. Bersama Pengusaha Bio Fuel kenamaan, Pak Elias Tana Moning dan Pengacara W.Suwito,SH.,MH., saya diajak melihat langsung ke penangkaran PD Bintang Kalbar.
Menurut Suwito, hasil penangkaran dari PD Bintang Kalbar ini sudah terkenal di kalangan pejabat di Jakarta. Ia menceritakan, dulu setiap ada kunjungan menteri atau pejabat penting, gubernur selalu membawa mereka berkunjung ke tambak ini.
“Pak Halim ini orang pertama yang mendapat izin menangkar dan mengekspor ikan Arwana dari lembaga dibawa naungan PBB,” ujar Suwito. Di salah satu kolam milik Halim ada gerombolan ikan-ikan raksasa yang nampak menyembulkan tubuhnya. Panjangnya sekitar 2 meter. “Ini arapaima gigas, satu keluarga dengan Ikan Arwana,” terang Pak Elias.
Sebuah sertifikat izin ekspor Arwana diminta tunjukkan oleh Suwito pada Halim Iredjo. The first company in the world to get permission from CITES (Convention on International Trade of Endangered Flora and Fauna) to export Arowana Fish. Begitu lisensi yang tertera di sertifikat itu.
Saya coba mengeja kalimat Inggris tersebut dengan bahasa Indonesia. “Perusahaan pertama di dunia yang diberi izin dari CITES untuk mengekspor Ikan Arwana. CITES, Konvensi internasional dalam perdagangan flora dan fauna berbahaya,” ujar saya sedikit PD.
“Bukan berbahaya, endangered itu artinya langka atau hampir punah,” ucap Pak Elias membetulkan ejaan saya. Jadi malu, Pak Elias adalah orang yang sudah advance bahasa Inggrisnya, 15 tahun lebih ia mukim di Amrik.
Panjang lebar kami mendapat pengarahan dari Halim Iredjo soal seluk beluk penangkaran Ikan Arwana. Ia nampak sangat menguasai tabiat dan gaya hidup ikan-ikan peliharaannya.
Sebagai pengusaha yang peduli pada populasi ikan mahal ini, Halim mengaku pernah melakukan penebaran ikan ini di habitat aslinya. Namun usahanya ini gagal karena tak didukung oleh masyarakat. “Habis kita restocking ke sungai, ikannya ditangkapin warga. Masyarakat tahu ikan ini mahal. Jadinya ta’ sempat berkembang ikannya,” ujar Halim.
Bersama Pak Elias saya sempat melihat akuarium tempat pemeliharaan ikan-ikan Arwana yang masih bayi. Nampak sudah demikian rapi tempat-tempat penampungan sementara bakal ikan yang akan di ekspor ke mancanegara itu. Saya salut juga dengan cara pengusaha ini memenej usahanya.
Saat matahari mulai meruntuh di usuk barat. Suwito membuka ponselnya, samar-samar saya mencuri dengar, Kepala Jaksa Agung yang ikut rombongan SBY ke Pontianak akan segera meluncur ke lokasi kami kongkow. Siap-siap kami menyambut sosok mantan Ketua Timtastipikor ini.
Tak lama berselang iring-iringan mobil merapat ke halaman rumah Halim yang juga tempat usahanya. Ajudan-ajudan rombongan Kejagung dan Kejati nampak berturunan dari mobil-mobil mereka. Kajagung keluar dengan setelan safari birunya, sedangkan Amrizal Kajati Kalbar masih lengkap dengan seragam dinasnya.
Suwito yang berprofesi sebagai lawyer tak bisa menyembunyikan rasa suka citanya atas kunjungan Hendarman dan rombongan. Senyum tak lepas dari bibirnya. Pada tamu-tamu istimewanya, Suwito dan Halim Iredjo mengajak mereka berkeliling melongok kolam-kolam ikannya. Seorang pekerja diminta mengambil kodok untuk umpan Arwana. Hendarman dan rombongan nampak kagum dengan kegesitan dan keganasan Arwana melahap kodok-kodok hidup itu. “Sehari berapa banyak dikasih makan pak?” tanya Hendarman. “Ya sekitar 150 kilo Pak,” jawab Halim.
“Ada yang bisa digoreng nggak?” tanya Hendarman iseng. Rombongan Kejagung ketawa-ketawa kecil mendengar pertanyaan bosnya. “Dulu memang di tempat asalnya, Arwana dibikin ikan asin,” jawab Halim lagi. Giliran Kajagung yang terperanjat.
Hendarman mengaku salut pada usaha penangkaran yang dimiliki oleh Halim Iredjo. Lahan yang luas dan ikan-ikan yang memiliki nilai ekonomis tinggi ini pikir Kajagung bukanlah investasi yang sepele. “Ini nanti siapa yang mewarisi?” lagi-lagi Hendarman terlihat tanpa beban menanyakan hal-hal yang cukup menggelitik pada Halim Iredjo. Halim pun menjawab pertanyaan dari Kajagung itu.
Puas berkeliling melihat penangkaran dan pembibitan Ikan Arwana, rombongan Kajagung dan Kajati disuguhi Durian. Beberapa buah Durian yang berbuah di luar musim disajikan pada rombongan tamu penting itu. Menikmati raja buah dengan tatapan menghampar pada kolam-kolam ikan Arwana menjelang sunset bisa jadi menjadi ajang pembuang penat dan ketegangan yang sempurna buat Kajagung setelah seharian bergumul dengan rutinitas yang melelahkan.

(Publish in Borneo Tribune, 11 Juli 2007)
TESX FOTO: IKAN SILOK. Kajagung Hendarman Supanji (tengah) diapit pemilik PD Bintang Kalbar, Halim Iredjo (kiri) dan W.Suwito SH MH (kanan) berkeliling melihat ikan-ikan Arwana dari satu kolam ke kolam lainnya. Foto Elias Tanamoning/Borneo Tribune

Read More..
;;