Oleh : W. SUWITO, SH., MH.
Intensitas dan kompleksitas persaingan di dalam dunia bisnis yang didorong oleh kemajuan teknologi menyebabkan setiap orang memerlukan cara yang instant, aman dan nyaman untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul. Tidak saja antara pengusaha atau lembaga negara atau pengusaha Internasional tetapi juga antara negara dengan negara. Hal itulah yang menyebabkan Arbitrase dipandang sebagai pranata hukum yang penting sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis di luar Pengadilan. Dimana pergesekan kepentingan sudah nyaris tak lagi mengenal batas sempadan karena terjadinya persaingan dalam transaksi niaga baik nasional maupun internasional.
Beragam sengketa yang timbul itu secara umum dapat disebut sebagai sengketa bisnis atau sengketa komersial, yang juga meliputi seluruh aspek bisnis. Arus bisnis yang sedemikian deras dari maupun ke luar kalbar tentu disertai dengan beragam sengketa bisnis yang muncul kemudian. Karena itulah dalam kesempatan ini penulis merasa perlu memperkenalkan Arbitrase sebagai alternatif yang realible, efektif dan efisien sekaligus aman dan cepat dalam dalam menyelesaikan sengketa komersial.
Menurut pasal 615 Rv segala perselisihan yang bersifat private yang penyelesaiannya ditangani oleh pengadilan sipil, dapat menyerahkan penyelesaiannya kepada “seorang atau beberapa wasit”, yaitu sengketa tersebut diserahkan kepada arbitrase.
Dalam praktek beracara, para pihak yang berperkara dalam proses arbitarse tidak jauh berbeda dengan sengketa perdata pada umumnya di pengadilan negeri. Yang berbeda adalah istilah penyebutan para pihak yang berpekara. Dalam hukum perdata disebut penggugat dan tergugat, maka dalam arbitrase penyebutan para pihak telah dibakukan dan standard yaitu Calimant untuk yang membuat tuntutan dan yang dituntut disebut Respondent. Berbeda dengan Peraturan Prosedur Arbitrase (PPA) Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) disebut Pemohon dan Termohon. Hal lain lagi yang perlu diingat, jika kompetensi pengadilan lahir karena ditentukan undang-undang (UU), maka Arbitrase lahir melalui kesepakatan para pihak yang memilih forum arbitrase itu. Untuk memilih BANI, dalam salah satu klausula perjanjian-perjanjian bisa memuat sebagai berikut : “Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh BADAN ARBITRASE INDONESIA (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur Arbitrase BANI yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir”.
Menurut Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, apabila suatu perjanjian disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka apabila terjadi perselisihan atas perjanjian tersebut menjadi wewenang absolut dari Arbitrase untuk mengadili dan memutus.
Struktur dan proses penyelesaian sengketa lewat arbitrase juga memiliki kesamaan dengan proses di pengadilan sipil, meski sangat berbeda dalam struktur, dalam arti susunan kelembagaan. Arbitrase bukan pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase, yang dibuat scara tertulis para pihak yang bersengketa, baik sebelum maupun sesudah terjadinya sengketa.
Surat permohonan pada badan arbitrase harus diajukan oleh pemohon secara tertulis seperti halnya gugatan yang di Pengadilan Negeri dan itu merupakan syarat formal. Dalam Surat Permohonan atau Statemet of claim itu selain harus mencantumkan identitas para pihak juga harus memuat dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar dan alasan dari tuntutan dan posita serta tuntutan atau petitum. Dapat pula dicantumkan tambahan proposal tentang : Jumlah arbiter yang akan ditunjuk (satu atau tiga orang?) tetapi apabila belum disepakati dalam perjanjian penunjukan calon arbiter yang dikehendaki, maka akan berupa proposal tentang penyerahan penunjukan arbiter kepada arbitrase institusional yang bersangkutan. Apabila kedua belah pihak masih tidak sepakat tentang arbiter maka dapat diajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan arbiter bagi keduanya.
Sebagai hukum formal, yang memandu pihak-pihak dalam melakukan penyelesaian sengketa pada arbitrase adalah UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa.
Dalam prakteknya dapat dilihat pada pasal 31 UU No. 30 tahun 1999, dimana disebutkan bahwa para pihak bebas mencantumkan cara arbitrase : yaitu bebas memilih rule manapun dan yang dicantumkan dalam klausula, asal tidak bertentangan dengan UU. Bila mereka tidak memilih suatu rule maka pemeriksaan akan tunduk pada UU No. 30 tahun 1999 tadi.
Apabila ada pilihan rule harus juga mencantumkan jangka waktu penyelesaian, tempat diselenggarakan Arbitrase dan bila tidak ada, maka arbiter yang menentukannya. Terkait masalah waktu tadi, pada pasal 48 disebutkan bahwa limit waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbiter terbentuk, akan tetapi pasal 33 arbiter diberi kewenangan untuk memperpanjang waktu pemeriksaan.
Dalam hal tidak tercapai perdamaian maka proses di lanjutkan dengan memeriksa pokok perkara. Pada saat itu para pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan pendirian masing-masing, dan arbiter berhak meminta keterangan tambahan secara tertulis berikut dokumen atau bukti-bukti yang dianggap perlu sebagaimana diatur oleh pasal 46. Lebih lengkap pembaca dapat membuka UU No. 30 tahun 1999 berikut penjelasannya selain sejumlah peraturan yang dikeluarkan BANI.
Meskipun pada hakekatnya arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan, tetapi setelah perkara diputus, yang berwenang melaksanakan putusan arbitrase atau eksekusi adalah Pengadilan Negeri apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela. (Posted by Harian Equator Pontianak)
Label: Artikel Hukum
Label: Iklan
(Profil Direktur Utama Borneo Tribune, W Suwito, SH., MH.)
Oleh Arthurio Oktavianus
Meski profesi resminya adalah advokat, tapi dia mengenal dunia pers bukan baru kemarin. Dia sudah bolak-balik ke pengadilan membela kepentingan hukum Harian Equator Pontianak yang menjadi kliennya sejak berapa tahun silam.
Ia tak pernah berhitung materi untuk menegakkan profesi. Dalam pergulatannya itu banyak hal yang ia ditemukan, termasuk semangat idealisme pers yang diemban para pekerja pers. Bukan sekadar seperti apa yang tampak, tetapi juga upaya pers dalam mencerdaskan masyarakat dan bangsa ini.
Nama kecil pria ini Suwito. Terlahir dari orangtua yang bernama Cong Fen Fui (Alm) yang dalam bahasa Jawa sama dengan Abdi dan nama Tionghuanya Zhang Dao Liang yang artinya Aturan.
Suwito dibaptis dengan nama Wilhelmus. Bagi penganut Katolik Roma, pemberian nama baptis dimaksudkan sebagai pelindung, karenanya diambil dari nama orang-orang suci. Wilhelmus adalah seorang Santo yang memiliki sifat kepemimpinan.
Tapi Suwito kecil yang lahir 36 tahun silam dibesarkan dalam lingkungan keluarga Tionghoa Indonesia yang bersahaja dan berbaur dengan semua etnis. Bahkan pendidikan pertamanya di mulai di bangku SD Madrasah Ibtidayah Sungai Raya Dalam sampai dengan kelas 2. Lantas melanjutkan ke SD Negeri No. 26 Pontianak Selatan.
Prestasinya sudah tampak ketika menamatkan pendidikan dasarnya itu tahun 1985, dengan predikat NEM tertinggi di sekolahnya. Tak ada kendala berarti baginya untuk menyelesaikan pendidikan di SMP Negeri 11 Pontianak. Demikian juga ketika 1988 menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Pontianak. Tamat SMA, pada tahun 1991 setelah mengikuti UMPTN diterima di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak dan lulus sebagai Sarjana Hukum Tahun 1995. Ia di wisuda sebagai Lulusan Tercepat, Januari 1996.
Dasar otaknya encer, tahun itu juga dia diangkat menjadi Pengacara Praktek, dan langsung mendirikan Kantor Advokat W. Suwito, SH, & Associates. Ini juga berkat pengalamannya selama bekerja sebagai Asisten Pengacara Ny. Rachmawaty, SH sejak masih dibangku kuliah.
Meski sudah menjadi advokat Suwito masih belum puas menimba ilmu. Dia mendaftar ke Magister Hukum untuk Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak (PMIH-UNTAN) dan tamat tahun 2004.
Sesuai dengan Undang-Undang Advokat, semua advokat harus tergabung dalam salah satu organisasi Advokat. Sejak Tahun 2004, W. Suwito, SH., MH., menjabat ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kalbar, dan semua Advokat di Kantor Advokat W. Suwito, SH & Associates telah diverifikasi oleh Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi).
Disamping sebagai salah satu Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kantor Pontianak, dia juga telah diangkat dan diregister menjadi salah satu Arbiter Nasional BANI.
Tak kurang ia telah melanglang buana ke berbagai negara untuk mengikuti seminar dan kursus Arbitrase. Sebagai advokat yang berpengalaman banyak sudah kasus yang sukses di tangannya, baik Perdata, Pidana, maupun Tata Usaha Negara.
Ia pernah membela kepentingan hukum Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Badan Pertanahan, Mantan Bupati, Bank, perusahaan-perusahaan besar, sampai kepada rakyat jelata tanpa kecuali, termasuk perusahaan multinasional dan orang asing.
Perjalanan karirnya cukup mulus, demikian juga dalam hal keluarga. Dia Menikahi Anna Lisa Pramajanti, SS, lulusan Fakultas Sastra Perancis UGM. Kini ia memiliki dua orang putra yang lucu-lucu yaitu Antonius Justin dan Rafael Anson.
Sebagai seorang pekerja keras ia mempunyai motto yang cukup unik. “Karyaku adalah Doaku,” ujarnya suatu ketika. Karenanya dia melakukan pekerjaan dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab. Keberhasilannya tak terlepas dari usaha keras dan sikap yang selalu berfikir positif, bahkan ketika sedang menghadapi masalah.
Dalam keberhasilannya, Suwito mengaku sangat sadar kalau semakin tinggi sebatang pohon, maka semakin kencang pula angin yang menerpa. Pengalaman menempanya menjadi orang yang tenang. Kejujuran adalah kunci sukses meniti profesi. Dia sering tak tega bila melihat ada yang tak berdaya dan teraniaya.
Pergaulannya yang banyak bersentuhan dengan para journalist Pontianak maupun luar negeri dimana ia turut bergulat di dalamnya secara langsung membuat dirinya semakin memahami makna sebuah idealisme dalam profesi.
Ini pula yang membuatnya turut terpacu membangun Borneo Tribune. Membangun media milik daerah, milik orang Kalbar untuk menampung dan mewujudkan aspirasi, idealisme dan cita-cita para journalist yang keluar dari Harian Equator, seperti H Nur Iskandar , Alexander Asriyadi Mering, Hairul Mikrad, Yakobus Tanto dan Yusriadi dan lain-lain untuk mewujudkan Idealisme, Keberagaman, dan Kebersamaan yang menjadi motto dan nafas Harian Borneo Tribune. (Publihs in Harian Borneo Tribune, 23 Agustus 2007)
Label: News
PONTIANAK-Melalui Musda V, Ikatan Alumni Mahasiswa Indonesia (Ika Menwa) Kalimantan Barat yang berlangsung di hotel Gajah Mada Pontianak, Sabtu (8/9) kemarin, W. Suwito SH, MH, akhirnya terpilih menjadi Ketua Pimpinan Daerah Ika Menwa Kalbar.
Ia terpilih setelah menyisihkan 2 calon lain yang juga dijagokan dalam Musda terbut.
Kedua calon tersebut adalah Mayor Angkatan Udara Askari dan Drs Rony.
Suwito yang kini menjadi Ketua Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kalbar, adalah jebolan Fakultas Hukum Untan tahun 1991. Di sanalah dia memulai debutnya sebagai anggota Menwa.
Suwito terpilih dan dilantik untuk menggantikan Ketua yang lama, Drs. Tribowo Sobiandono yang telah bekerja keras dan membawa cukup banyak kemajuan pada organisasi ini. Pelantikan Ketua PD Ika Menwa Kalbar masa bakti 2007-2012 ini dilaksanakan pada hari yang sama oleh Ketua Umum Pusat Ikatan Alumni Menwa Indonesia, Drs. H. Agustomo Marto Diharjo M.PM.
“Saya langsung menginformasikan hasil Musda V ini ke DP Ika Menwa 23 Provinsi di Indonesia,” kata Agus.
Dalam kata sambutannya Agus menekankan pentingnya peran Menwa dalam bela negara, terutama dalam penggodokan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bela Negara yang sedang digodok di DPR-RI sekarang.
“Menwa adalah merupakan salah satu komponen yang terlibat di dalamnya,” kata Agus.
Khusus untuk pengurus yang baru dia berpesan supaya segera membuat program yang sesuai dengan karakter daerah Kalbar. Misalnya lanjut Agus hal-hal yang berkenaan dengan perbatasan. Di mana Kalbar adalah provinsi yang berbatasan langsung dengan negara Sarawak M’Sia.
Selain itu juga yang berkaitan dengan energy dan transportasi. Hal ini diungkapkannya karena Kalbar adalah salah satu daerah yang bermasalah dengan ketersedian energy, dimana listriknya tak Cuma byar-pet, tetapi juga bisa berdampak kepada pertumbuhan Ekonomi daerah.
“Karena itu saya sarankan agar Ika Menwa juga dekat dengan kampus sehingga dapat melakukan kerja sama untuk memecahkan persoalan nyata di daerahnya masing-masing.”
Sekali lagi dalam menyusun program kerja nantinya, dia mengingatkan supaya pengurus menyusun program yang membumi, agar benar-benar dapat dilaksanakan dan bisa diraih. Pesannya yang lain adalah agar pengurus terpilih dapat menjalin kerjasama dengan semua pihak, pemerintah daerah dan institusi lainnya termasuk kampus.
“Tidak mungkin di Kalbar tak dapat dilaksanakan Diksar, karena daerah lain saja mampu melaksakan,” tegasnya.
Pada tingkat nasional, Agus menambahkan bahwa pada Ulang tahunnya yang ke-55 tahun, Ikan Menwa Indonesia akan melaksanakan Rakernas di Bali 27-28 Oktober mendatang. Sebelum bertolak, ia mengungkapkan salutnya kepada panitia yang telah bekerja maksimal sehingga Musda V Ika Menwa Kalbar dapat terlaksana dengan baik.□
(Publhis in Borneo Tribune, 19 September 2007)
Label: News
Dari 73 arbiter Indonesian National Board of Arbitration atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), ternyata 7 nama di antaranya adalah asal Kalbar.
“Para arbiter BANI tidak semata-mata hanya ahli hukum, tapi terdiri dari ahli berbagai disiplin,” kata Wakil Ketua Kantor BANI Pontianak, W.Suwito SH MH, Selasa (5/8) kemarin.
Ketujuh nama tersebut adalah H. Anwar Saleh, Nurdjanah A.S, Herujono Hadisuparto, Yudi Haliman, Jimmy Sutjianto, W.Suwito SH MH dan Purwanto, SH, Mhum. Untuk menjadi arbiter nasional yang sejejer dengan Todung Mulya Lubis, Prof H. Priyatna Abdurrasyid tentu merupakan prestasi yang luar biasa bagi para arbiter asal Kalbar.
Lembaga ini dulunya didirikan atas prakarsa Ketua Makamah Agung (MA) Prof. R. Soebekti pada 3 September 1997. Mula-mula berbentuk yayasan yang telah diperbaiki bentuknya beberapa kali. Terakhir kali dengan akta notaris. Alasan pembentukan antara lain karena menumpuknya puluhan ribu perkara di Makamah Agung. Perkara-perkara tersebut pada hakikatnya secara prosesual hukum dapat diselesaikan oleh para pihak yang bersengketa (hanya perdata) dan tak perlu dilemparkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu juga dapat menghemat biaya-biaya yang tidak terkendali. Situasi dan keadaan Pengadilan Negeri yang tidak kondusif dan banyak mendapat komentar-komentar bukan saja dari masyarakat nasional, akan tetapi terutama masyarakat internasional seperti para investor yang sering kali merasa sangat terganggu oleh Pengadilan Negeri nasional. Alasan berikutnya adalah penegakan hukum yang keluar dari jalur, proses persidangan yang memakan waktu yang tidak perlu serta timbulnya biaya-biaya tak terduga.
“Karena itu eksistensi BANI dirasa sangat diperlukan,” lanjut alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura itu.
Lingkup geografis BANI untuk perjanjian kerjasama internasional mencakup Negara Belanda, Jepang, Philipina, Korea, Hongkong, Singapura, Australia, ICC, ICSD, APRAG, dalam perundingan dengan Perancis, German, UK, Canada, Venezuela, Afrika Selatan, Brunei Darusalam, Vietnam, RCC.
Ditambahkannya, BANI didirikan dengan tujuan turut serta dalam upaya penegakan hukum di Indonesia menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang Korporasi, Asuransi, Lembaga Keuangan, Fabrikasi, Hak Kekayaan Intelektual, Lisensi, Franchise, Konstruksi, Pelayaran/maritim, Lingkungan Hidup, Penginderaan Jarak Jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.
Kemudian menyediakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti negiosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai dengan Peraturan Prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.
Bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.
Menyelenggarakan pengkajian dan riset serta program-program pelatihan/pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. “Untuk Kantor Pontianak, BANI berkantor di Jalan Imam Bonjol No 4 02 Pontianak, Tlp 0561 585262,” pungkasnya. (taken from Borneo Tribune, 6 September 2007) □
Label: News



.jpg)
