Loading...

Belum lama ini, Untan kembali mengukir sejarah bagi kelulusan 911 sarjananya baik S1, D3 maupun D2. Dengan demikian, peran Untan untuk menyampaikan SDM cukup berarti bagi pembangunan daerah ini. Di antara 911 wisudawan-wusudawati tersebut, ada yang cukup beruntung dengan prestasi yang diraihnya.
Seperti W.Suwito merupakan lulusan tercepat dari Fakultas Hukum dengan masa studi 4 tahun 4 bulan 18 hari.
Menyusul Winoto Simitro dari Fakultas Ekonomi dengan masa studi 3 tahun 5 bulan 25 hari. Jelli Juzon dari Fakultas Pertanian dengan masa kuliah 3 tahun 5 bulan 24 hari. Ari Wibowo dari fakultas teknik dengan masa studi 5 tahun 1 bulan 14 hari. Yudi Hartadi dari fakultas ISIPOL dengan masa studi 4 tahun 5 bulan 17 hari dan Wan Yuliyanti dari FKIP dengan masa kuliah 3 tahun 3 bulan 7 hari.
Juga disampaikan wisudawan terlama, Syarifuddin daru fakultas teknik dengan masa studi 14 tahun 5 bulan 26 hari. Wisudawwan termuda Winoto Sumitro dari fakultas ekonomi yang lahir pada 8 Februari 1974. sedangkan wisudawan tertua Binsat Situmepang dari fakultas ISIPOL, lahir pada 18 November 1943.
Juga disampaikan wisudawan cum laude yakni Helena Tamara Lim dari fakultas ekonjomi dengan IP 3,61 dengan masa studi 3 tahun 5 bulan 26 hari. Menyusul Gia Anastasia Patriadi dengan IP 3,59 dari fakultas hukum. Dan Winoto Sumitro dengan IP 3,56 dari fakultas ekonomi.
Selain itu, pada Fisipol ada beberapa orang lulusan dari tugas belajar (Tubel) yang berhasil diwisuda, di antaranya, dua yang mendapat IP tinggi yakni Dasa SA dengan IP 3,65 dari Chifni B dengan IP 3,51 yang ikut diwisuda akhir Januari Lalu.
Chifni, alumni APDN tahun 1982 ini mendapat tugas belajar di FISIPOL. Sebelumnya ia bertugas di kantor camat Paloh selamt tujuh tahun kemudian di kantor camat Sekura selama tiga tahun. Ayah dari dua anak ini menanamkan prinsip hidup yakni selama kuliah harus ditetapkan target, “Target ini untuk memacu kita lebih gat dalam studi.” Ujarnya.
Target itu juga untuk menumbuhkan semangat belajar, karena selama mengemban tugas palagi sudah memikirkan rumah tangga. Maka mahasiswa yang demikian harus dapat menetapkan targetnya. “ Jika tidak, bisa-bisa kita terjebak dalam kesibukan di luar kuliah.” Tambah Chifni yang mengambil jurusan Ilmu administrasi.
Kesempatan dalam tugas belajar ini menurutnya dapat memacu kemampuan sesuai dengan tugas yang ditekuni yakni sebagai abdi bangsa dan abdi masyarakat. Karena itu, ia harus benar-benar mempersiapkan diri yang nantinya akan kembali lagi berhadapan dengan masyarakat.
Dalam pengamatannya, kebanyakan mahasiswa mengalami hambatan pada penyelesaian tugas akhir. Baik penelitian maupun penulisan skripsi, oleh karena it, ia tetap berusaha untuk cepat menyelesaikan studi. Maka saat-saat libur semester dimanfaatkannya untuk mendalami teknik-teknik proposal dan kuesioner. Akhirnya ia pun dapat menyelesaikan kuliah tanpa harus berlama-lama dengan tugas akhir.(Posted at PONTIANAK, AKCAYA Februari 1996)


Read More..

"Ibarat buah sudah matang akhirnya jatuh juga. Begitulah Hakim Zulkifli dengan tegar membacakan putusan BPN menang-Kapolda Kalah dalam kasus praperadilan penangkapan Kepala BPN Suradji beserta staf"

Mempawah, Equator
Sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolda Kalbar yang dua kali tertunda, akhirnya bergulir ladi di PN Mempawah , Senin (25/2) pagi kemarin. Hasilnya, Hakim Zulkifli SH, hakim tunggal yang menangani perkara ini, memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan pemohon yakni H Suradji dan dua staff BPN Kabupaten Pontianak yang kini ditahan oleh Ditserse Polda Kalbar.
Sebagai pihak yang kalah, Kapolda harus melepaskan pemohon dari tahanan dan membayar ganti rugi seperti dalam gugatan Rp 1 juta, serta membayar ongkos perkara Rp. 1000.
Sidang yang berlangsung lancar dan aman ini, dimulai pukul 10.30 WIB dengan penjagaan ketat puluhan petugas dari satuan intel, serse dan perintis sabhara Polres Pontianak. Kapolres Pontianak AKBP Drs Bimo Anggoro Seno tampaknya tak ingin kecolongan dengan isu kedatangan massa.
Dia mengerahkan puluhan petugas yang dipimpin Kapuskodalapus AKP Irfing Jaya Sm.Ik. Sedangkan dari BPN Pontianak, tak banyak staff yang hadir seperti sidang-sidang sebelumnya.
Usai membuka sidang, Hakim Zulkifli menyampaikan kalimat-kalimat pengantar, soal penundaaan pembacaan keputusan hakim dalam sidng gugatan praperadilan BPN versus Kapolda Kalbar beberapa waktu lalu. Tak lama, tim advokasi Kapolda yakni AKBP Samaran Hadi SH, mengatakan ingin menyampaikan surat pelimpahan kepada hakim, namun ditolak oleh Hakim Zulkifli SH, yang tampil cukup segar usai diserang isu santet, Senin (18/2) lalu.
Dalam amar putusannya, Hakim Zulkifli menyatakan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Ia menegaskan, berdasarkan pertimbangan dari gugatan pemohon (BPN Kabupaten Pontianak. Red) dan eksepsi pemohon (Kapolda Kalbar. Red0, maka penahanan terhadap Suradji dan dua stafnya dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, tambah Hakim Zulkifli, gugatan pemohon Suradji dinyatakan diterima sebagian. Sebagai pihak yang kalah, Kapolda Kalbar mesti membayar ganti rugi yang diajukan pemohon sebesar Rp 1 juta dan membayar ongkos perkara Rp. 1.000.
Begitu sidang ditutup, wajah kegembiraan tampak menyelimuti sejumlah staf BPN Kabupaten Pontianak,
Banyak diantara mereka, yang kemudian menyalami kuasa hukum atasan mereka yakni W Suwito SH, sambil mengucapkan terima kasih.
Ditemui Equator, Suwito menegaskan kemenangan dalam gugatan praperadilan ini, memang sudah diyakini oleh pihak kuasa hukum BPN Kabupaten Pontianak. “Setiap tindakan pasti ada konsekuensi hukumnya, dan kemenangan ini membuktikan kalau klien kami benar dari sisi hukum.” Tandas Suwito.
Sedangkan Rahmad Satria, SH. Pengamat hukum Kalbar yang ikut hadir dalam persidangan itu, saat ditemui mengatakan keputusan Hakim Zulkilfi, yang mengabulkan gugatan BPN Kabupaten Pontianak, bak harimau tanpa taring. Sebab, ia melihat, perkara ini sudah P-21 dan tak lama lagi akan disidangkan oleh PN Pontianak.
“Namun demikian, dari sisi yuridis formil, setiap putusan yang memiliki kekuatan hukum pasti memiliki akibat hukum yang harus dipatuhi para penegak hukum. Maka dalam hal ini, Kapolda Kalbar harus patuh dan berlapang dada terhadap putusan ini.” Tegasnya.
Apabila tak dipatuhi, tambah Rahmad, maka hal ini akan jadi preseden buruk terhadap Polda Kalbar sebagai pengemban dan salah satu penegak hukum. Ia melihat, kelakalan Kapolda Kalbar, disebabkan karena penyidikan dan penahanan terhadap Suradji dan dua stafnya oleh Ditserse Polda Kalbar, dipaksakan sehingga bertentangan dengan aturan hukum.
“Jadi wajarnya kalau gugatan ini dikabukan oleh hakim.” Tandasnya. Soal keterlambatan pembaca putusan yang seharusnya tak boleh lebih dari tujuh hari, menurut Rahmad, dapat dipertanyakan konsekuensi sah atau tidaknya.
“Namun secara pribadi, putusan ini saya katakan sah dan memiliki kekuaran hukum. Karena keterlambatan ini memiliki alasan yang dapat diterima.” Katanya. (Posted at Harian EQUATOR :: Selasa, 26 Februari 2002)

Read More..
















Ketika Bertugas ke Daerah Perairan pesisir Kalbar














Foto Associates bersama keluarga Tahun 2003















Bersama para Lawyer dan In House Lawyer Indonesia di Thai Arbitration Institute, Bangkok





















Kenangan berjalan di atas Bara Api dengan tenaga NAC system

Read More..

T: Siapa yang dapat menjadi anggota PERADI?

J: Anggota PERADI adalah Advokat sebagaimana diatur Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

T: Apakah setiap Advokat wajib menjadi anggota PERADI?

J: Ya. Keanggotaan Advokat di PERADI adalah bersifat wajib (mandatory membership). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang berbunyi, “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat”.

T: Bagaimana menjadi anggota PERADI?

J: Untuk menjadi anggota PERADI, seseorang haruslah menjadi Advokat terlebih dahulu. Pada prinsipnya, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan PERADI. Setelah itu, seorang calon advokat harus lulus ujian advokat dan mengikuti magang sekurang-kurangnya dua (2) tahun di kantor Advokat. Informasi lebih lanjut mengenai PKPA, ujian Advokat, dan magang Calon Advokat, dapat dilihat di sini.

T: Saya adalah pemegang izin pengacara praktek dari pengadilan tinggi/pemegang izin advokat dari Menteri Kehakiman, tapi belum menjadi anggota PERADI. Bagaimana agar saya dapat menjadi anggota PERADI?

J: Bagi mereka yang telah diangkat sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum & HAM) atau pengacara praktek berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi, dapat menjadi anggota PERADI dengan mengikuti verifikasi. Informasi lebih lanjut mengenai verifikasi dapat dilihat di sini dan formulir verifikasi dapat diperoleh di sini.

T: Bagaimana membedakan Advokat PERADI dengan yang bukan?

J: Setiap anggota PERADI memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang menampilkan nama dan Nomor Induk Advokat (NIA) yang bersangkutan. Atau setiap anggota masyarakat juga dapat mengecek keanggotaan seorang Advokat langsung ke PERADI baik melalui surat maupun telepon.

[FAQ] Izin Sementara Praktik Advokat
Pertanyaan-pertanyaan yang paling sering diajukan seputar Izin Sementara Praktik Advokat.

T: Apakah Izin Sementara Praktik Advokat (“Izin Sementara”) itu?

J: Izin Sementara adalah izin yang dikeluarkan PERADI untuk kepentingan magang Calon Advokat.

T: Apa dasar hukum PERADI mengeluarkan Izin Sementara?

J: Pasal 7A Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. (Peraturan PERADI No.1 Tahun 2006 dan Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 dapat di-download di sini).

T: Siapa yang berhak mendapat Izin Sementara?

J: PERADI mengeluarkan Izin Sementara kepada Calon Advokat yang telah lulus Ujian Profesi Advokat dan telah terdaftar sebagai Calon Advokat magang di Kantor Advokat.

T: Bagaimana cara memperoleh Izin Sementara?

J: Izin Sementara dikeluarkan PERADI kepada Calon Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang yang memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan sebagaimana Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 berikut peraturan pelaksanaannya.

T: Dokumen apa saja yang perlu diserahkan untuk penerbitan izin Sementara?

J: PERADI mengeluarkan Izin Sementara segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat. Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.

T: Bagaimana Calon Advokat mengetahui PERADI telah menerbitkan Izin Sementara atas nama yang bersangkutan?

J: PERADI mengumumkan nama-nama Calon Advokat yang telah dapat mengambil Izin Sementara melalui situs resmi PERADI, www.peradi.or.id, secara berkala. Izin Sementara dapat diambil langsung di Kantor PERADI di Plaza Kebon Sirih, Lantai 2, P2/14, Jalan Kebon Sirih No. 17-19 Jakarta 10340. Pengambilan Izin Sementara dilakukan setiap Senin dan Kamis mulai pukul 13.00-17.00 WIB.

T: Apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh Calon Advokat pemegang Izin Sementara?

J: Pada prinsipnya, Calon Advokat pemegang Izin Sementara dapat berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi, yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat magang. Untuk kepentingan magang, Calon Advokat pemegang Izin Sementara dapat diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping.
Sebaliknya, Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien dan tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. (taken from www.peradi.or.id)

Read More..
;;