Rabu, 13 Oktober 2004
Pontianak,- Penasehat hukum PT Benua Indah, Suwito SH mengatakan, bukan selama tiga bulan perusahaan tidak membayar gaji karyawan tetapi selama tujuh kali setengah bulan perusahaan belum membayar gaji karyawan. "Selama perusahaan lock out dan tidak operasional selama hampir tujuh bulan para buruh dirumahkan, tapi perusahan berkomitmen tetap membayar setengah atau 50 persen dari gaji pokok," kata Suwito kepada wartawan, Selasa (12/10). Dikatakannya, karena kondisi perusahaan seperti itulah maka sekarang PT Benua Indah memerlukan dana segar untuk melakukan pelunasan terhadap gaji karyawan. "Perusahaan dalam keadaan terpuruk, jadi memerlukan waktu untuk mencarikan dana bagi pelunasan gaji karyawan," ujarnya. Dikatakan Suwito, tidak operasionalnya perusahaan dalam hal ini juga memiliki alasan tersendiri. Selam ini, katanya yang selalu dikambing hitamkan dan persalahkan adalah perusahaan. Padahal yang paling berkompeten dalam permasalahan ini adalah Diperindag dan Menhut. "Diperindag dan Menhut membekukan Advik kami, sehingga perusahaan tak bisa operasional," katanya. Menurutnya, untung saja hasil produksi yang lama masih diberi dispensasi oleh Gubernur untuk di ekspor, walaupun dijegal dipusat. "Saat mengekspor hasil produksi sisa kami dijegal di pusat, terlebih lagi izin operasional pabrik juga dicabut oleh Menhut," katanya. "Semuanya itu kita PTUN kan dan sudah selesai, tetapi sekarang belum dieksekusi untuk operasionalkan perusahaan," kata Suwito. Dikatakannya, kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini tak jelas, dan tak mendukung bagi kemajuan perusahaan dan karyawan yang jelas perusahaan dan buruh menjadi korban. "Tidak ada kejelasan semuanya saling lempar tanggung jawab, dan tak ada kejelasan sewaktu saya melakukan penguruasan terhadap izin operasional perusahaan, yang jelas kami telah menjadi korban ketidak jelasan aturan pemerintah," ujar Suwito. (bdi, Appost)
Selasa, 17 April 2001
Pontianak- Kuasa hukum Budi Haryanto, W Suwito,SH., menegaskan kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan oleh Sanusi Ismail pada kasus pembobolan dana Rp 658 juta pada BNI`46 Pontianak. Sebab saat membuka rekening pada BNI `46 Pontianak atas nama perusahaan PT Karya Bumi Pratama (KBP), Budi Hartanto membawa Sanusi Ismail untuk menandatangani bersama speciment pembukaan rekening. "Setelah itu sorenya Budi memasukkan dana ke rekening sebagai tanda setor,"tegas Suwito kepada AP Post, kemarin. Mengutip keterangan Budi, Suwito menjelaskan sesuai surat perjanjian yang ditandatangani maupun surat pelimpahan wewenang kepada Budi Hartanto secara otentik melalui notaris sudah jelas memilik kekuatan hukum. "Sewaktu di hadapan pimpinan BNI klien saya (Budi-red) mempertanyakan kepada Sanusi mengapa mesti ribut sebab dalam perjanjian awal sebelum Budi mengambil pekerjaan dari Sanusi sudah ada kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan dalam akte notaris.
Jadi mengapa mesti ingkar,"katanya. Ditegaskan Suwito, jika terus-terusan seperti itu kliennya akan menghentikan pelaksanaan pekerjaaan di lapangan sebab semua permodalan darinya. Setiap penerimaam termin selalu dipotong angsuran uang muka sebesar Rp 20 persen. "Ternyata oleh Sanusi Ismail dirinya cuma menakut-nakuti Budi. Dihadapan Wakil Pimpinan BNI `46 Pontianak Mujiono masalah dianggap selesai. Cuma keesokan harinya Sanusi mendatangi BNI,"katanya. Lantas isteri Budi menelpon Dirut PT KBP bahwa selama ini yang melaksanakan seluruh pekerjaan adalah Budi. Lantas HM Najib, Dirut PT KBP mengkonfirmasi ke BNI sampai sejauhmana kebenaran atas masalah tersebut. Lantas HM Najib datang ke Pontianak dan mencabut surat kuasa direktur kepada Sanusi dan memberikan surat kuasa direktur kepada Budi, dengan alasan khawatir Budi tidak mau melaksanakan pekerjaan dan perusahaan akan diblack-list. (Rustam Halim, Appost)
Rabu, 29 Juni 2005
Pontianak,- Karyawan PT Benua Indah (BI) dalam waktu dekat akan menerima pembayaran sebesar Rp 850 juta. Kuasa hukum PT BI, W Suwito SH MH mengatakan bahwa perusahaan telah menyerahkan uang tersebut ke tim bentukan Gubernur Kalbar Usman Ja'far, Selasa (29/6) kemarin, sesuai dengan perjanjian bahwa karyawan akan menerima uang pembayaran cicilan uang masa tunggu, rata-rata mendapat Rp200 ribu lebih. Kepala Subdinas Tenaga Kerja Sosnakerduk Kabupaten Pontianak, J Sinurat SH MM mengatakan bahwa sedianya pada pukul 13.00 WIB kemarin akan dilakukan pembayaran, langsung oleh PT BI dengan karyawan. "Pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans hanya menjamin namun dananya dari PT BI sendiri," katanya. Ia menjelaskan bahwa dari dua agenda yang dibahas dalam pertemuan di Aula Kantor Disnakertrans Kalbar adalah pembayaran Rp 850 juta serta pembayaran hak-hak karyawan lainnya yakni pesangon berdasarkan perjanjian tertanggal 23 Februari lalu. "Namun pembicaraan tidak selesai karena situasi memanas. Sehingga pembicaraan mengenai hak-hak karyawan masih akan dilakukan lagi nanti," jelasnya. Kristian, mantan asisten manager PT BI membenarkan bahwa pembayaran seyogyanya akan dilakukan pada hari ini. Namun, ia belum tahu pasti kapan akan dibayar. "Pembayaran yang dilakukan nanti Rp 850 juta untuk cicilan masa tunggu. Pesangon dan hak-hak lainnya itu beda," jelasnya. Ia mengatakan, perusahaan jangan melihat hal itu dari jumlah keseluruhan, tetapi harus melihat hal itu dari berapa yang didapat oleh tiap karyawan. "Cuma Rp 200 ribu lebih per orang. Itu kan tidak seberapa, tapi bagi kami itu sangat berarti," tambahnya. Pengacara PT BI, W Suwito SH MH mengatakan kliennya telah membayarkan uang sebesar Rp 850 juta ke tim Propinsi Kalbar yang dibentuk oleh Gubernur. "Sudah diserahkan dari Pak Budiono Tan," katanya. Ia mengatakan kesepakatan mengenai apakah yang dibayarkan tersebut adalah uang cicilan masa tunggu atau termasuk bagian dari pesangon karyawan, Suwito tidak menjawab secara eksplisit. "Bisa ditanyakan langsung ke tim propinsi, mereka yang melakukan pembicaraan langsung dengan Pak Budiono," tukasnya. Selain itu, mengenai kapan pembicaraan selanjutnya mengenai pencairan Rp36,7 miliar, Suwito juga menganjurkan untuk menanyakan langsung ke tim. "Karena tim yang tahu. Untuk pembicaraan selanjutnya, sepertinya saya tidak lagi mewakili untuk pembicaraan apapun lagi. Tinggal menunggu hasil tim saja," jelasnya. Anggota DPRD Kalbar, Kenny Kumala menambahkan sebaiknya pemerintah segera turun tangan untuk menangani permasalahan ini sebelum para karyawan menjadi lebih menderita karena tidak ada penghasilan lagi. "Dana PSDH-DR yang ada dipusat seharusnya bisa digunakan untuk menalangi pembayaran sebagian pesangon buat karyawan," katanya. Selain itu, lanjutnya, pemerintah harus punya sikap pula kepada pengusaha agar masalah ini tidak berlarut-larut. (levi, Appost)
Sabtu, 9 Juli 2005
Pontianak
Dengan alasan khawatir akan keselamatan dan keamanan dirinya, Pengacara PT Benua Indah Plywood, W Suwito SH, menolak menghadiri pertemuan dengan karyawan, Kamis kemarin. Secara resmi, ia mengirimkan surat 'penolakan' tersebut selang satu jam sebelum kedatangan ratusan kehadiran karyawan PT BI di kantor Disnakertrans Kalbar. Surat yang dikirimkan Suwito itu, ditujukan sebagai pemberitahuan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar. Suwito, mewakili perusahaan milik Budiono Tan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3.341 karyawannya tersebut agaknya cukup shock dengan kasus pada pertemuan bulan Juni lalu. Kepala Subdinas Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakerduk, Maksum Jauhari, mengatakan surat pemberitahuan mengenai ketidaksiapan pengacara untuk hadir dalam pertemuan itu baru ia terima pagi. "Sementara ratusan karyawan PT BI, sudah berdatangan ke kantor," ujarnya. Menanggapi ketidakhadiran pengacara PT BI, W Suwito, sejumlah karyawan perusahaan mengeluarkan kekesalahan dengan umpatan-umpatan dan caki maki. Betapa tidak, mereka sedianya menunggu pembayaran pesangon, uang tunggu dan tunggakan gaji selama 9 bulan. "Kedatangan kami ke kantor Disnakerduk, dengan harapan agar masalah pembayaran dua kali pesangon, uang tunggu, dan tunggakan gaji selama 9,5 bulan, dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan," katanya lagi. Sebelum terjadi sengketa antara buruh dan pengusaha, PT BI berhenti berproduksi sejak Februari 2004 karena izin produksi dan izin usahanya dicabut oleh pemerintah, karena menunggak pembayaran PSDH-DR. Untuk itu, Budiono Tan sedianya menjual aset perusahaan senilai Rp 50 miliar untuk membayar 3.341 karyawan. Perusahaan kayu lapis itu kemudian merumahkan semua karyawannya sejak berhenti berproduksi. Setahun kemudian terbit keputusan PHK massal, tetapi penyelesaian pembayaran atas hak-hak karyawannya masih belum dilakukan. "Total tunggakan perusahaan kepada kami yakni Rp 36,8 miliar," ujar Kristian. Sementara itu, dalam surat pengacara PT BI, ditulis Suwito bahwa selama ini ia merasa dalam setiap pertemuan dengan karyawan yang difasilitasi Kasubdin Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Pontianak, J Sinurat, selalu memojokkan penasihat hukum tersebut. Hal itu ditunjukkan, antara lain dengan adanya pernyataan bahwa pengacara/kuasa hukum yang mengubah kebijakan pembayaran PT BI. Selain itu, dalam setiap pertemuan yang diikuti pengacara, selalu berkembang dan tidak membuahkan hasil positif, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Malah justru selalu terjadi kesalah-pahaman, timbul emosi yang bisa memancing perbuatan anarkhis, sehingga menimbulkan rasa kurang aman bagi penasihat hukum perusahaan. Menurut J Sinurat, yang juga berada di kantor Dinas Nakerduk Kalbar, sedianya pada hari ini para karyawan dan pengacara perusahaan kembali akan mengadakan pertemuan guna menyelesaikan masalah di PT BI. "Masih ada agenda yang belum selesai dibicarakan. Kami sudah mendesak agar perusahaan segera membayarkan hak-hak karyawan," tegasnya. Dengan penolakan kehadiran pengacara PT BI, maka pertemuan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Adanya alasan pengacara enggan hadir karena pihaknya selalu memojokkan, menurut ia, tidak benar ada tindakan memojokkan terhadap pengacara. "Kami ingin bersikap netral karena tetap berpatokan pada kesepakatan yang sudah dibuat antara perusahaan dan karyawan sebelum ini," jelasnya. Begitu pula dengan masalah keamanan, katanya, mereka akan tetap aman berada di kantor Dinas Nakerduk Kalbar, karena selama dilaksanakan pertemuan selalu mendapatkan penjagaan aparat polisi. "Para karyawan juga tidak bersikap anarkhis," jelasnya. Sinurat bahkan menilai, ketidakhadiran pengacara PT BI, justru dianggap menunjukkan tidak adanya niat baik dari pengacara untuk segera menyelesaikan permasalahan perburuhan tersebut.(levi, Appost)
Jumat, 21 April 2006 Pontianak,-
Kuasa Hukum Kajati Kalbar Darmono SH MM, W Suwito SH menegaskan tidak akan menempuh jalan damai dalam persidangan mediasi. Dia mengaku hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan panggilan sidang mediasi. Suwito mengatakan dirinya dan rekan pengacara lainnya sudah siap menghadapi gugatan Akhmaludin, Kepala PTPN III yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di PTPN XIII, saat dirinya menjabat. “Kita kan juga mengajukan gugat balik,” tukasnya. Dia mengatakan belum mendapat gambaran apa yang akan menjadi penekanan dalam mediasi nantinya. “Kita lihat dulu sikap lawan,” ujarnya hati-hati. Suwito mengatakan, kliennya mempunyai keyakinan apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan atas kewenangannya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, bukan sentimen pribadi. “Pak Kajati sama sekali tidak punya hubungan hukum apapun dengan tersangka. Penahan Akhmaludin murni karena kapasitasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar,” paparnya. Dia mengatakan, menurut hematnya apa yang dilakukan oleh Akhmaludin sebenarnya dapat dikategorikan perbuatan yang menghalang-halangi penegakan hukum. Mengenai gugatan yang diajukan Akhmaludin, dia menyatakan belum bisa mengomentari secara terbuka karena akan dijawab dalam persidangan nanti. Suwito mengatakan kebulatan tekadnya tidak mengajukan perdamaian karena jika opsi tersebut diterima akan menyebabkan persepsi tidak baik di mata masyarakat. “Nanti malah dikira kolusi, kebijakan penahanan kan karena wewenangnya sebagai Kajati. Kalau bukan Kajati, kok bisa menahan,” katanya. Disinggung mengenai alasan kubu lawan yang menyatakan Kajati dalam melakukan penahanan tidak terlebih dahulu memeriksa keterangan tersangka, Suwito mengatakan dirinya akan menjawab hal itu jika persidangan berlangsung. “Materi pokoknya kan belum disidangkan.” Apa yang ditempuh Akhmaludin, menurut Suwito lantaran yang bersangkutan berupaya mengalihkan persoalan hukum yang tengah dihadapinya. Mengenai laporan pencemaran nama baik dimana Akhmaludin telah diperiksa keterangannya, Kapolda Kalbar menyatakan pihaknya tetap bertindak secara proporsional, prosedural dan non intervensi. “Kami sangat terbantu sekali, karena Kepala Kejaksaan Tinggi, Darmono SH MM sudah memberikan keterangannya secara lengkap. Bahkan sebelum dipanggil polisi,” tukasnya. Kapolda mengatakan pihaknya masih akan memanggil saksi-saksi yang lain berkaitan dengan kasus tersebut. Di papan pengumuman Pengadilan Negeri Pontianak, kasus saling gugat tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pdt.G/2006/PN Ptk, atas laporan Akhmaludin Ahmad. Sedangkan gugatan balik Darmono, terdaftar dengan nomor 20/Pdt.G/2006/PN Ptk. Majelis hakim persidangan kedua kasus tersebut dipimpin oleh Bambang DS SH, dengan anggota R Pasaribu SH dan MP Pangaribuan, sedangkan Frank Pessy bertindak sebagai panitera. Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Bambang DS menyarankan agar kedua pihak untuk terlebih dahulu menempuh jalur mediasi. “Hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2005,” tukas Bambang. Kedua pihak yang berseteru juga bersedia dengan opsi bahwa hakim mediasi yang akan memimpin jalannya mediasi ditentukan oleh pengadilan dari hakim yang tersedia. Persidangan yang hanya memakan waktu sekitar 15 menit tersebut, diundur hingga 9 Mei, setelah ditempuh mediasi. “Berhasil atau tidaknya mediasi, sidang ini akan digelar kembali pada pukul 09.00 WIB, tanggal 9 Mei nanti,” katanya. Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Akhmaludin, Herawan Oetoro SH dan rekan mengatakan apa yang ditempuh oleh kliennya dikarenakan adanya tindakan perampasan kebebasan yang dilakukan oleh Darmono SH MM, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar. “Gugatan materi totalnya Rp15 miliar tersebut terakumulasi, antara lain karena adanya pencemaran nama baik, kerugian materi akibat penahanan serta perampasan kebebasan,” jelasnya. Dia mengatakan, apa yang dilakukan Darmono lebih karena individu Akhmaludin. Penahanan yang dilakukan Darmono, kata Herawan, dilakukan sebelum adanya pemeriksaan. “Bahkan hasil audit BPK RI dan BPKP terhadap indikasi korupsi di perusahaan tersebut juga belum keluar. Atas dasar apa penahanannya,” tukasnya. Disinggung mengenai langkah yang akan diambil saat mediasi nanti, Herawan mengatakan pihaknya tetap akan mengaju pada tuntutan semula. Saat ini, Akhmaludin kembali menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai Kepala PTPN III di Medan.(levi, Appost)
