KRITIK ATAS TEORI THE FOURTH ESTATE

 Suatu Kritik Terhadap Teori “The Fourth Estate”

 

Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahaan dalam sebuah negara yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari Yunani, yaitu dēmokratía yang terbentuk dari kata dêmos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti kekuasaan, sehingga kata dēmokratía berarti kekuasaan rakyat.

Henry B. Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960: 70), memberikan pengertian demokrasi, sebagai:

A democratic political system is one in which public politicies are made on majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom.

 

Harris G. Warrant dalam Our Democracy at Work (1963: 2), memberikan rumusan pengertian demokrasi sebagai, “a government of the people, by the people, for the people”. Bryan A. Garner dalam Black’s Law Dictionary (1999: 444), memberikan arti demokrasi sebagai “government by the people, either directly or through representatives”.

Rumusan tersebut memberikan sifat pemahaman umum terhadap suatu negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu:

1.    Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mempunyai elemen-elemen yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan;

2.    Orang-orang yang memegang kekuasaan atas nama demokrasi dapat mengambil keputusan untuk menetapkan dan menegakkan hukum;

3.    Kekuasaan untuk mengatur dalam bentuk aturan hukum tersebut diperoleh dan dipertahankan melalui pemilihan umum yang bebas dan diikuti oleh sebagian besar warga negara dewasa.

Negara demokrasi mempunyai tiga pemahaman utama yang meliputi hakikat, proses dan tujuan demokrasi (Huntington, 1995: 4). Huntington, melihat demokrasi dalam tiga pendekatan umum yaitu: sumber wewenang bagi pemerintah; tujuan yang dilayani oleh pemerintah; dan prosedur untuk membentuk pemerintahan.

Robert A. Dahl dalam On Democracy (1998: 38), bahwa:

 “democracy provides opportunities for effective participation; equality in voting; gaining enlightened understanding; exercising final control over the agenda; inclusion of adults”.

 Demokrasi akan memberikan kesempatan­ kepada rakyat untuk partisipasi yang efektif; persamaan dalam memberikan suara; mendapatkan pemahaman yang jernih; melaksanakan pengawasan akhir terhadap agenda; dan pencakupan warga dewasa. Konsekuensi demokrasi tersebut akan memberi­kan standar ukuran umum dalam melihat suatu negara sebagai negara demokrasi. Dengan kata lain, ketika kesempatan­-kesempatan yang merupakan konsekuensi dari standar ukuran umum negara demokrasi tersebut tidak dijalankan, maka negara tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai negara demokratis.

Dalam negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia, pemerintah adalah produk demokrasi. Berarti rakyat menjadi pemegang hak kedaulatan tertinggi. Melalui pemilihan umum rakyat memilih pemimpin yang berhak membentuk pemerintahan, menjalankan pemerintahan, dan mengabdikan kekuasaan pemerintahan itu hanya bagi kesejahteraan rakyat. Terdapat beberapa prinsip yang tentunya harus dimiliki oleh suatu negara yang menganut sistem demokrasi, salah satu diantaranya adalah tentang kebebasan pers sebagai pilar demokrasi ke empat. Pers disini adalah berfungsi sebagai upaya kontrol terhadap pemerintah dalam menentukan segala macam kebijakan dan juga sebagai alat transformasi nilai, serta segala bentuk informasi atau isu-isu politik yang ada di lembaga pemerintahan.

Demokrasi dan kebebasan pers memiliki hubungan timbal balik yang saling memperkuat. Media massa memegang peran sangat penting sebagai saluran yang menghubungkan warga negara dengan para wakil politiknya di parlemen. Media massa dapat menjalankan peran dan fungsinya secara afektif, hanya apabila memiliki kebebasan dan otonomi. Dalam perspektif hubungan antara negara dan rakyat, komunikasi menjasi sangat penting sebagai sarana untuk melakukan kontrol maupun transformasi nilai ideologis dari pemerintah ke masyarakat luas. Pers adalah salah satu sarana komunikasi antar manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok lainnya dalam suatu komunitas masyarakat di sebuah negara atau organ-organ kemasyarakatan tertentu. Dalam perspektif demokrasi, pers bisa diartikan sebagai mediator ataupun kontrol terhadap sebuah kebijakan yang akan maupun telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Ada beberapa teori tentang Pers, yaitu :

1.   Otoritarian

a.  Berkembang di Inggris pada abad 16 dan 17, dipakai secara meluas di dunia dan masih dipraktekkan di beberapa tempat sekarang ini.

b.  Teori ini muncul dari filsafat kekuasaan monarki absolut, kekuasaan pemerintahan. Tujuan utamanya adalah mendukung dan memajukan kebijakan pemerintah yang berkuasa dan mengabdi pada negara.

c.   Pemerintah atau seseorang yang mempunyai kekuasaan dalam kerajaan adalah orang yang berhak mengatur dan menggunakan media untuk kepentingannya.

d.  Media dikontrol melalui paten-paten dari pemerintah, izin dan sensor.

e.  Media massa dilarang untuk melakukan kritik terhadap mekanisme politik, dan para pejabat yang berkuasa.

f.    Media massa dimiliki oleh swasta perorangan atau masyarakat umum.

g.  Media massa dianggap sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, walaupun tidak harus dimiliki oleh pemerintah. Pers di sini dapat dikatakan statusnya sebagai hamba bagi negara.

 

2.   Libertarian

a.  Teori ini berkembang di Inggris setelah tahun 1688, dan kemudian di Amerika Serikat.

b.  Teori ini muncul dari tulisan-tulisan Locke, Milton dan Mill, dan filsafat umum tentang rasionalisme dan hak-hak asasi.

c.   Tujuan utamanya adalah memberi informasi, menghibur dan berjualan, tetapi tujuan utamanya adalah membantu untuk menemukan kebenaran dan mengawasi pemerintah.

d.  Dalam teori ini disebutkan, media massa diatur oleh siapa saja yang mempunyai kemampuan ekonomi untuk menggunakannya.

e.  Media dikontrol dengan proses pelurusan sendiri untuk mendapatkan kebenaran dalam pasar ide yang bebas, serta melalui pengadilan.

f.    Media massa dilarang melakukan penghinaan, kecabulan, kerendahan moral dan pengkhianatan pada masa perang.

g.  Media massa dianggap sebagai alat untuk mengawasi pemerintah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan mayarakat lainnya.

 

3.   Soviet Komunis

a.  Teori ini berkembang di Uni Soviet, walaupun ada kesamaannya dengan yang dilakukan Nazi dan Italia Fasis.

b.  Teori ini terbentuk dari pemikiran Marxis, Leninis, dan Stalinis dengan campuran pikiran Hegel, dan pandangan orang Rusia abad 19.

c.   Tujuan utama dari media massa adalah memberi sumbangan bagi keberhasilan dan kelanjutan dari sistem sosialis Soviet, dan terutama bagi kediktatoran Partai.

d.  Yang berhak menggunakan media massa adalah anggota-anggota partai yang loyal dan ortodoks.

e.  Media massa dikontrol melalui pengawasan dan tindakan politik atau ekonomi oleh pemerintah.

f.    Media massa dilarang melakukan kritik-kritik terhadap tujuan partai yang dibedakan dari taktik-taktik partai.

g.  Kepemilikan media massa adalah masyarakat.

h.  Media massa adalah milik negara dan media yang dikontrol sangat ketat semata-mata merupakan kepanjangan tangan-tangan negara.

 

4.   Tanggung Jawab Sosial

a.  Teori ini berkembang di Amerika Serikat pada abad ke-20

b.  Teori ini terbentuk dari tulisan W.E Hocking, Komisi Kebebasan Pers, para pelaksana media, dan kode-kode etik media massa.

c.   Tujuan utama dari media massa adalah memberi informasi, menghibur dan berjualan, tetapi tujuan utamanya adalah mengangkat konflik sampai tingkatan diskusi.

d.  Teori ini mengatakan bahwa semua orang berhak menggunakannya, dan berhak mengeluarkan pendapatnya.

e.  Media massa dikontrol melalui pendapat masyarakat, tindakan-tindakan konsumen, dan etika-etika kaum profesional.

f.    Media massa dilarang melakukan invasi serius terhadap hak-hak perorangan yang dilindungi dan terhadap kepentingan vital masyarakat.

g.  Kepemilikan media massa dikuasai oleh perorangan, kecuali jika pemerintah harus mengambil demi kelangsungan pelayanan terhadap masyarakat.

h.  Media massa harus menerima tanggungjawabnya terhadap masyarakat; dan kalau tidak, harus ada pihak yang mengusahakan agar media mau menerimanya.

 

Kebebasan Pers adalah adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Di Indonesia, kebebasan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.

Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Keterbukaan akses terhadap informasi menjadi sangat penting, karena pemberitaan media ternyata sangat efektif dalam memperkuat proses demokratisasi, good governance, dan perkembangan masyarakat di mana para jurnalis menjalankan peran dan fungsinya sebagai: 1) Anjing pengawas (watch-dog)  terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan pada saat yang sama mempromosikan akuntabilitas serta transparansi; 2) sebagai suatu forum publik untuk mempertemukan berbagai gagasan tentang kebijakan publik  dan  wahana untuk debat politik (memfasilitasi pendistribusian informasi tentang berbagai opsi dalam pemilu); dan 4) sebagai “agenda setter” bagi para pembuat kebijakan (meningkatkan kepekaan pemerintah terhadap masalah-masalah sosial) (Pippa Norris, 2000).

Peran sebagai “anjing pengawas (watch-dog) dapat dijalankan melalui pemberitaan media yang mempromosikan akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan publik terhadap praktik penyelenggaraan negara dengan cara menyoroti kegagalan-kegagalan kebijakan, salah urus administrasi negara  oleh pejabat publik, korupsi di badan peradilan, dan skandal korporasi (George A. Donohue, Philip Tichenor et al. 1995).  Sejak era Edmund Burke, konsep “Pilar ke-Empat” telah dipakai sebagai mekanisme “cheks and balances” terhadap pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara (Renate Kocher, 1986).

Penelitian pada suatu negara yang memiliki sejarah perkembangan tertentu seperti Taiwan, menunjukkan bahwa diperoleh sejumlah bukti mengenai pengaruh pemberitaan media terhadap korups.  Brunetti dan Weder, memperoleh temuan bahwa secara relatif korupsi lebih jarang terjadi di negara yang memiliki pers bebas. Hal ini disebabkan karena peran “anjing pengawas (watch-dog) yang dijalankan oleh para jurnalis mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah sehingga dapat mencegah terjadinya  penyalahgunaan jabatan dan skandal finansial (A. Brunetti and B. Weder B. 2003). 

          Pada akhir tahun 1960-an akhir 1970-an, muncul kekhawatiran dan skeptisisme bahwa apakah fungsi pers sebagai “Pilar ke Empat” masih bisa dipertahankan, mengingat telah terjadi “gelombang arus balik” terutama di negara-negara Amerika Latin, Sub-Sahara Afrika, dan Asia, di mana demokrasi ternyata berbalik arah mengalami langkah mundur (setback) (Samuel Huntington. 1993). Keterbukaan akses publik terhadap surat kabar, radio dan televisi ternyata tidak cukup untuk mendorong demokratisasi dan perkembangan masyarakat, bahkan media ini digunakan untuk mempertahankan otokrasi guna memperkuat kroni-kroni kapitalisme dan mengkonsolidasikan kekuasaan oligopoli media (Hamid Mowlana, 1985).

Selama bertahun-tahun, media dikenal sebagai “Pilar ke-empat” demokrasi, berfungsi sebagai saluran komunikasi independen di antara pemerintah dan masyarakat, dan sekaligus menjadi anjing pengawas (watch-dog) yang mengawasi praktik penyelenggaraan kekuasaan oleh pejabat publik. Namun, dengan berlalunya waktu, fungsi media sebagai “Pilar ke-empat” demokrasi dipertanyakan kembali dan diperdebatkan, karena kenyataan yang terjadi di Amerika Serikat pada saat ini, media justru diannggap sebagai “Cabang ke-empat (the Fourth Branch)”, yang berkonotasi berlawanan dengan makna dari “Pilar ke-empat”. Terminologi ini digunakan untuk menggambarkan bagaimana media saat ini berfungsi sebagai cabang kekuasaan ke-empat dari pemerintah dan sama sekali tidak mencerminkan “kemerdekaan” sebagai suatu prasyarat agar rakyat dapat memerintah melalui wakil-wakilnya (Gaylene Hill, 2011).

Pada saat ini, sensor terhadap media dilaksanakan dengan lebih halus dan tersamar. Intervensi pemerintah terhadap pemberitaan politik dilakukan dengan mengatur distribusi materi berita melalui tindakan-tindakan legislasi.  Kualitas pengawasan media terhadap pemerintah mengalami perubahan yang dramatis, disebabkan karena begitu banyak dan luasnya cakupan materi kebijakan publik yang harus diawasi sehingga media tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan analisis mendalam terhadap semua produk legislasi. Hal ini memberi peluang kepada politisi untuk menyesatkan publik dan memelintir realitas politik dalam suatu jumpa pers, sehingga gagal menganalisis dan menyajikan fakta dan realitas secara akurat dan berimbang.

Perubahan yang terjadi pada media tersebut menyebabkan pemikiran dan interest masyarakat mengalami pendangkalan ke arah hal-hal yang sepele. Fokus media politik bergeser ke arah “infotainment”, di mana pemberitaan informasi politik disajikan dalam format hiburan (entertainment). Nilai berita (news values) dijadikan dasar dalam menentukan informasi politik dengan preferensi unsur “sensasional” dan “tidak biasa/luar biasa” lebih diutamakan daripada fakta-fakta dan kebijakan-kebijakan. Perburuan “rating” tayangan media telah menggeser perdebatan di antara para pemimpin dari perdebatan mengenai kebijakan publik menjadi kelakar yang sepele dan menghibur.  Hal ini sebagai akibat dari media yang lebih berfokus pada hal-hal yang “menarik” daripada melaporkan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Pemberitaan semacam ini tampaknya didasarkan pada teori yang mengasumsikan politik sebagai panggung teater, dan bukan suatu operasi demokrasi yang penting.

Kondisi ini menyebabkan merosotnya kredibilitas media sebagai “pilar ke-empat” demokrasi, karena media ternyata gagal dalam memperbaiki dan meningkatkan fungsi-fungsi demokrasi perwakilan, sehingga partisipasi publik dalam peristiwa-peristiwa cenderung menurun, karena publik tidak lagi memperoleh informasi yang baik tentang aktivitas-aktivitas politik.

LihatTutupKomentar