Dr. W Suwito SH, MH: Keadilan Sosial Dalam Persaingan Di Pasar Bebas.
Bagian 20 dari Disertasi berjudul: Politik Hukum Pengelolaan Industri Pers Berbasis Keadilan Sosial, Studi Kasus Persaingan Pers Lokal dan Nasional di Pontianak
Persaingan usaha tidak sehat antar pelaku pers nasional atau antara pelaku pers nasional dan lokal seperti yang terjadi di Pontianak,adalah fenomena umum yang tidak hanya dijumpai di aras nasional Indonesia, tetapi juga lazim ditemukan di dunia persuratkabaran di aras global. Persaingan bisnis di pasar bebas secara serta merta akan muncul manakala pelaku bisnis lebih dari satu, karena konsumen akan dihadapkan pada keputusan unttuk mengambil pilihan terbaik. Konsumen akan memilih produk dengan kualitas terbaik dengan biaya yang termurah.Produk yang berkualitas baik dan harganya murah akan meningkatkan permintaan. Permintaan yang tinggi akan mendorong produsen meningkatkan penawaran. Keseimbangan antara permintaan dan penawaran inilah yang akan menentukan tingkat harga. Jika permintaan tinggi tetapi penawaran rendah maka harga akan tinggi dan sebaliknya. Dengan demikian mekanisme keseimbangan pasar bebas akan ditentukan oleh tiga faktor tersebut yaitu penawaran, permintaan dan harga. Faktor-faktor inilah yang oleh penemu teori ekonomi klasik Adam Smith, disebut sebagai “tangan tak terlihat (the invisible hand)” yang mengatur keseimbangan pasar.
Sejalan dengan asas tersebut maka produsen akan berusaha menekan biaya produksi seminimal mungkin guna memaksimalkan keuntungan. Produk industri pers adalah berita yang kualitasnya ditentukan oleh isi/konten dari berita itu, sehingga konten berita menjadi faktor daya saing yang menentukan apakah suatu surat kabar diminati konsumen atau tidak. Tingginya tingkat persaingan berbanding lurus dengan jumlah pelaku bisnis. Semakin banyak jumlah pelaku bisnis maka tingkat persaingan akan semakin tinggi..Pada kondisi pasar yang sangat kompetitif (tingkat persaingannya tinggi karena banyaknya jumlah pelaku bisnis), pada umumnya akan terjadi distorsi keseimbangan pasar karena adanya praktik persaingan bisnis yang tidak jujur atau curang. Pada kondisi alami tanpa adanya distorsi sama sekali terhadap keseimbangan pasar, pelaku bisnis yang lemah seper industri pers lokal sudah memiliki risiko terpinggirkan karena ketidaksamaan (asimetri) sumberdaya dan informasi dibandingkan dengan pelaku bisnis yang kuat seperti industri pers nasional. Sumberdaya pers cetak meliputi sumber daya alami dan sumber daya simbolis. Sumber daya alami antara lain adalah: modal investasi, alat produksi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber daya simbolis antara lain adalah iklan, tiras dan isi atau konten berita.
Adanya asimetri sumber daya dan informasi ini saja sudah cukup kuat untuk meminggirkan pelaku bisnis yang lemah dari medan persaingan. Apalagi jika ditambah dengan distorsi keseimbangan pasar karena tindakan pelaku bisnis yang curang atau tidak jujur, maka pelaku bisnis yang lemah (dalam hal ini pelaku industri lokal) bukan hanya terpinggirkan, tetapi justru menjadi mati. Adanya tindakan pelaku bisnis yang tidak jujur akan mendorong pelaku bisnis lain untuk bertindak tidak jujur juga. Fenomena pelaku bisnis yang lemah mati atau terpinggirkan dari medan persaingan karena kalah bersaing di pasar bebas adalah keniscayaan (pasti terjadi). Fenomena itu merupakan faktor intrinsik pasar bebas dalam perspektif liberalisme – kapitalisme.
Hal itu merupakan bentuk ketidakadilan sosial yang menjadi faktor risiko pasar bebas. Kenyataan bahwa pasar bebas berisiko menebabkan terjadinya ketidakadilan sosial yang bersumber dari distorsi keseimbangan pasar oleh pelaku bisnis justru disadari oleh Adam Smith, sehingga thesisnya mengenai “pasar bebas ideal” didasarkan pada ekspektasi bahwa para pelaku bisnis yang kuat memiliki kerelaan dan kemurahan hati untuk mendistribusikan miliknya yang berlebih bagi pelaku bisnis yang lemah dan terpinggirkan akibat persaingan. Dengan demikian terjadi redistribusi manfaat dari pelaku bisnis yang kuat kepada pelaku bisnis yang lemah. Apabila hal itu terjadi maka distorsi keseimbangan pasar dapat dipulihkan dan pasar akan kembali ke kondisi idealnya.
Hakikat keadilan adalah keadilan sosial. Keadilan tidak dapat diformulasikan tanpa ada konteks sosialnya. Permasalahannya, keadilan adalah salah satu pilar yang menjaga berlangsungnya kehidupan sosial. Persoalan keadilan menjadi pelik ketika ada pertentangan antara mengutamakan kepentingan pribadi (Thibaut & Walker, 1975) dan kepentingan bersama/sosial (Lind & Tyler, 1988). Pada tingkat individu akan sulit sekali menilai keadilan tanpa menghiraukan kepentingan pribadi. Adalah tidak realistis menegakkan keadilan tanpa mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak. Apalagi ketika kepentingan tersebut menyangkut hak-hak asasinya. Meskipun demikian, kompromi yang sering diambil secara umum mengarah pada posisi yang lebih tinggi bagi nilai-nilai kepentingan bersama dibandingkan dengan kepentingan pribadi. Prinsip distribusi ini diarahkan untuk menjaga kebersamaan dalam masyarakat sekaligus diarahkan agar individu tetap menjaga moralitas masing-masing (Reis, 1987). Bertolak dari pemikiran tersebut maka dalam konteks tata kelola industri pers, prinsip-prinsip keadilan distributif yang tepat diterapkan apadah prinsip proporsional, pemerataan, dan kebutuhan.
Konsepsi keadilan distributif menurut Adam Smith didasarkan pada itikad baik dan kemurahan hati pelaku bisnis yang kuat. Keadilan distributif terbatas pada tindakan yang dilandasi oleh kemurahan hati, tindakan karitatif, dan rasa belas kasihan. Hal mana sangat sulit terjadi dalam kenyataan, bahkan di masyarakat liberal tempat di mana thesis pasar bebas itu dilahirkan. Berdasarkan proposisi pasar ideal tersebut, campur tangan pada pasar bebas harus diusahakan seminimal mungkin tetapi bukan sama sekali ditolak. Negara diharapkan campur tangan di sektor-sektor publik yang tidak dapat dikerjakan sendiri oleh swasta, misalnya infrastruktur, pertahanan keamanan, pemberian jamunan sosial pada pengangguran, santunnan kepada orang cacat, manusia usia lanjut dan sebagainya.
Konsepsi keadilan distributif Adam Smith berbeda dengan konsepsi keadilan distributif menurut Aristoteles. keadilan distributif berkaitan dengan distribusi fungsi-fungsi atau peran di antara anggota masyarakat. Secara konseptual keadilan distributif berkaitan dengan distribusi keadaan dan barang yang akan berpengaruh terhadap kesejahteraan individu. Kesejahteraan yang dimaksudkan meliputi aspek-aspek fisik, psikologis, ekonomi, dan sosial. Tujuan distribusi di sini adalah kesejahteraan sehingga yang didistribusikan biasanya berhubungan dengan sumber daya, ganjaran, atau keuntungan.
Keadilan distributif tidak sepihak, tetapi bisa juga interaktif karena berbagai hal yang didistribusikan ada yang milik pribadi dan sebagian milik bersama. Dalam pemikiran Aristoteles, nilai keadilan itu saling dipertukarkan di antara dua pihak, yaitu pihak yang kuat dan pihak yang lemah. Pada pertukaran nilai keadilan tersebut, kedua belah pihak saling mendapat manfaat sesuai dengan kontribusi masing-masing. Sementara keadilan distributif versi Adam Smith berlaku sepihak, yaitu dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah berdasarkan kerelaan dan kemurahan hati pihak yang kuat. Pihak yang kuat yang berhasil memperoleh manfaat yang lebih banyak mendistribusikan ulang kelebihan manfaatnya tersebut kepada pihak yang kuat. Perbedaan konsepsi keadilan tersebut bersumber dari perbedaan orientasinya. Arristoteles berorientasi pada keseimbangan antara milik pribadi dan milik bersama, sementara Adam Smith lebih berorientasi pada milik pribadi, yang mana hal ini sesuai dengan filisofi liberalisme yang memiliki tiga proposisi yaitu: (i) kebebasan individu; (2) hak milik pribadi; dan (3) perlindungan pasar bebas dari campur tangan negara.
Keadilan atau ketidakadilan distributif dapat dilihat pada tiga tingkatan, yaitu nilai-nilai, peraturan, dan implementasi peraturan. Nilai-nilai keadilan distributif sangat bervariasi (Deutsch, 1975; Feather, 1990, 1994; Rasisnski, 1987; Reis, 1987; Rohrbaugh dkk., 1980; Thornblom, 1977). Setiap nilai mempunyai tujuan dan kesesuaian dengan kondisi tertentu. Dalam konteks penelitian ini, kasus mati atau terpinggirkannya pers lokal di Pontianak karena kalah bersaing dengan pers nasional berkaitan dengan distribusi peran, fungsi, peluang dan manfaat dalam struktur pasar industri pers. Nilai-nilai distribusi yang terkait antara lain adalah: (1) distribusi secara proporsional; (2) distribusi merata; (3) distribusi berdasarkan kebutuhan; (4) distribusi berdasarkan permintaan dan penawaran pasar; (6) distribusi yang mengutamakan dan menguntungkan orang lain; (7) distribusi yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
Pada konteks persaingan industri pers nasional dan lokal di Pontianak konsepsi keadilan distributif Adam Smith sangat sulit diaplikasikan karena sifatnya terlalu ideal, sementara konsepsi Aristoteles masih terlalu anstrak. Konsepsi yang lebih tepat untuk diaplikasikan di Indonesia adalah konsepsi keadilan sosial John Raws yang didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, kebebasan yang sama (principle of equal liberty), bahwa setiap orang mempunyai kebebasan dasar yang sama. Kebebasan dasar ini, antara lain, (1) kebebasan politik, (2) kebebasan berfikir, (3) kebebasan dari tindakan sewenang-wenang, (4) kebebasan personal, dan (5) kebebasan untuk memiliki kekayaan.
Kedua, prinsip ketidaksamaan (the principle of difference), bahwa ketidaksamaan yang ada di antara manusia, dalam bidang ekonomi dan sosial, harus diatur sedemikian rupa, sehingga ketidaksamaan tersebut, (1) dapat menguntungkan setiap orang, khususnya orang-orang yang secara kodrati tidak beruntung dan (2) melekat pada kedudukan dan fungsi-fungsi yang terbuka bagi semua orang. Artinya, Rawls tidak mengharuskan bagian semua orang adalah sama, seperti kekayaan, status, pekerjaan dan lainnya, karena hal itu tidak mungkin, melainkan bagaimana ketidaksaaman tersebut diatur sedemikian rupa sehingga terjadi ikatan, kerja sama dan kaitan saling menguntungkan juga membutuhkan di antara mereka.
Ketiga, pendistribusian nilai keadilan harus diutamakan bagi pihak yang paling lemah atau paling tidak beruntung yang disebabkan karena kekurangannya atau keterbatasannya.
Berdasarkan uraian di atas maka pendistribusian nilai keadilan harus ditujukan terurama kepada industri pers lokal di Pontianak atau di tempat lain di Indonesia yang terancam mati atau terpinggirkan karena tidak memiliki sumber daya yang tidak seimbang dengan sumber daya yang dimiliki oleh pers nasional. Negara yang bertanggungjawab atas kesejahteraan semua warganya harus campur tangan untuk mengatur agar tidak terjadi distorsi keseimbangan pasar yang disebabkan oleh tindakan tidak jujur atau curang dalam persaingan. Campur tangan negara dalam rangka melindungi kepentingan industri pers lokal yang lemah dapat diwujudkan dengan cara membuat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tata kelola industri pers.
Di berbagai negara lain misalnya Inggris, Australia, Irlandia, Selandia baru, Afrika Selatan, Turki dan lain-lain, tata kelola industri pers diatur dengan suatu peraturan yang khusus untuk industri pers. Hal ini dilakukan karena industri pers memiliki karakter spesifik dan unik yang berbeda dengan karakter industri pada umumnya. Bisnis atau industri apapun selalu memiliki kekhususan yang didasari oleh karakter spesifik dari “struktur” dan “pelaku” dari bisnis atau industri yang bersangkutan. Industri pers adalah unik karena mempunyai merupakan dua sisi dari satu mata uang yang sama.
Di satu sisi terdapat jurnalis sebagai lembaga sosial yang membuat karya jurnalistik berupa “berita”. Pada sisi yang lain terdapat perusahaan pers sebagai lembaga ekonomiyang melaksanakan proses produksi dan distribusi agar berita tersebut sampai kepada konsumen. Posisi jurnalis adalah berada pada kedua sisi tersebut. Pada sisinya sebagai jurnalis ia harus otonom dan independen, sementara pada sisi lainnya ia termasuk sebagai karyawan perusahaan yang di bawah perinyah, sehingga otonominya sebagai jurnalis bisa hilang karena tekanan pemilik perusahaan. Kekhususan inilah yang tidak terdapat pada bisnis atau industri lainnya.
Hal inilah yang menyebabkan mengapa praktik persaingan usaha tidak sehat pada industri pers masih berlangsung tanpa pengawasan atau kontrol meskipun sudah ada UU anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Substansi peraturan yang terdapat dalam undang-undang tersebut ternyata belum mengatur secara khusus tentang tata kelola industri pers. Dengan demikian, keberadaan undang-undang pengelolaan industri pers merupakan kebutuhan hukum masyarakat industri pers di Indonesia.